Sukses

WN Vietnam di Kasus Pembunuhan Kim Jong-nam Akan Bebas 3 Mei 2019

Pengacara terdakwa, Naran Singh, mengatakan departemen penjara Malaysia telah mengkonfirmasi Doan Thi Huong (30) akan dibebaskan.

Liputan6.com, Kuala Lumpur - Doan Thi Huong, warga negara Vietnam yang menjadi terdakwa kasus pembunuhan Kim Jong-nam akan dibebaskan pada tanggal 3 Mei 2019.

Dikutip dari laman South China Morning Post, Sabtu (13/4/2019), pengacara terdakwa, Naran Singh, mengatakan departemen penjara Malaysia telah mengkonfirmasi Doan Thi Huong (30) akan dibebaskan dari penjara wanita di Negeri Jiran.

Wanita Vietnam itu didakwa melakukan pembunuhan dan telah menjalani proses hukum sejak dua tahun lalu. Sebelumnya, Siti Aisyah yang sempat berstatus terdakwa telah dibebaskan terlebih dahulu.

Jaksa Agung menarik dakwaan pembunuhan terhadap Aisyah tetapi tidak pada Huong, yang memicu kritik terhadap ketidakadilan dan diskriminasi.

Putusan itu diberikan setelah jaksa menuntut dakwaan baru yang lebih ringan (lesser charge) menggunakan Pasal 324 KUHP Malaysia, yakni menyebabkan luka dengan senjata atau cara-cara berbahaya. Doan mengaku bersalah.

Kala membacakan putusannya, Hakim Azmi Ariffin mengatakan Doan Thi Huong 'beruntung'.

"Saya telah mengatakan ada 'prima facie' pada kasus ini dan saya telah meminta Anda untuk berdiri di sidang pembelaan. Jika persidangan berjalan, Anda masih dapat diberhentikan (discharge) dan dibebaskan (acquitted) setelah sidang pembelaan, jika Anda mengajukan keraguan. Saya jujur berpikir Anda harus berterima kasih kepada Jaksa Agung dan Jaksa Penuntut Umum karena menawarkan Anda dakwaan alternatif," katanya, seperti dikutip dari The Sun Daily Malaysia.

Hakim Azmi kemudian menjatuhkan vonis 3 tahun 4 bulan penjara terhitung tanggal penangkapan Doan Thi Huong, yaitu 15 Februari 2017.

"Saya percaya panjang hukuman akan melayani kepentingan keadilan," katanya.

Doan Thi Huong, melalui penerjemahnya, berterima kasih kepada pengadilan, Jaksa Agung, jaksa penuntut, tim pembelaannya, dan pemerintah Vietnam.

Terhadap hal ini, hakim menjawab: "Anda akan segera kembali ke negara Anda dan kembali ke keluarga Anda."

2 dari 3 halaman

Pembebasan Siti Aisyah

Sebelumnya, Siti Aisyah, WNI terdakwa kasus pembunuhan Kim Jong-nam --kakak tiri pemimpin Korea Utara Kim Jong-un-- dinyatakan bebas oleh pengadilan Malaysia. Atas permintaan jaksa, tuntutan terhadap perempuan berusia 27 tahun itu resmi dihentikan oleh pengadilan Negeri Jiran.

Wanita kelahiran Serang, Banten itu telah tiba di Tanah Air dengan pendampingan dari Menteri Kementerian Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, dan sejumlah perwakilan dari Kuala Lumpur.

Dia mendarat di Bandara Halim Perdana Kusuma sekitar pukul 17.00 WIB, Senin, 11 Maret 2019. Aisyah lalu dibawa ke Kementerian Luar Negeri RI untuk diserahkan langsung ke keluarga. Acara serah terima ini dilakukan oleh Menteri Luar Negeri RI, Retno Marsudi.

"Menkumham, beberapa perwakilan dari KL (Kuala Lumpur) dan juga saya sendiri, telah menyerahkan secara resmi saudara Siti Aisyah kepada keluarga," kata Retno dalam prosesi pemulangan dan serah terima Siti Aisyah kepada keluarga di Kemlu RI.

Mantan duta besar Indonesia untuk Belanda itu menegaskan, bahwa keputusan yang diberikan Malaysia kepada Siti Aisyah merupakan hasil dari sebuah proses yang cukup panjang.

Pendampingan hukum yang disediakan oleh pemerintah Indonesia untuk terus mengawal jalannya proses hukum terhadap Siti Aisyah dilakukan lebih dari 2 tahun 23 hari. Selain itu juga agar hak-hak hukum Siti Aisyah dapat dipenuhi.

Retno menambahkan, konsultasi antara pihak pengacara Siti Aisyah dengan pemerintah Indonesia, dilaksanakan secara rutin. "Pada saat, misalnya, saya terbang ke Kuala Lumpur atau transit di Kuala Lumpur, biasanya kita melakukan pertemuan dengan pihak pengacara untuk saling meng-update sampai di mana proses hukum yang sedang dijalani oleh Siti Aisyah," lanjut Retno Marsudi.

Demikian pula ketika kedua pengacara yang ditunjuk oleh pemerintah Indonesia untuk menangani kasus Aisyah, Gooi Soon Seng dan Azzura, diundang datang ke Tanah Air, guna berdiskusi dengan pemangku kepentingan lain.

"Sekali lagi, di dalam konteks pemberian briefing, sampai di mana bantuan hukum atau kasus ini sudah ditangani. Saya juga ingin menyampaikan terimakasih kepada pengacara Gooi dan Azzura yang selama ini sudah mendampingi Siti Aisyah selama berada di Malaysia," imbuh Menlu.

3 dari 3 halaman

Kebahagiaan Orangtua dan Siti Aisyah

Di lain pihak, kedua orangtua Aisyah, Asria dan Benah, turut datang ke Kemlu untuk menjemput putri mereka. Sang ayah meluapkan rasa kegembiraannya bisa bertatap muka kembali dengan anaknya.

"Saya beribu-ribu terimakasih atas bantuan semua pemerintah kita. Atas bantuan apa pun. Terimakasih dengan bantuan pemerintah kita semua sudah membantu membebasin anak saya, baik dari Ibu Menteri, semuanya, terimakasih atas bantuanny," ujar Asria.

"Mudah-mudahan, pemerintah kita jaya terus. Mudah-mudahan Allah melindungi terus. Sekaligus sama pemerintah kita. Bapak Presiden Jokowi dan Jusuf Kalla, mudah-mudahan jaya terus, selamat di dalam perjalanan. Insya Allah. Amin yaa Rabbal Alamin," lanjutnya.