Liputan6.com, Sydney - Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Sydney angkat bicara terkait berbagai laporan mengenai kendala pemungutan suara yang terjadi di wilayahnya pada Sabtu 13 April 2019 lalu.
Sebelumnya, dikabarkan bahwa ratusan warga negara Indonesia (WNI) di Sydney, Australia dikabarkan tak bisa menggunakan hak memilihnya.
Advertisement
Baca Juga
Salah satu yang menjadi sorotan luas adalah terhambatnya pemilih untuk menggunakan hak suara di tempat pemungutan suara (TPS) Town Hall, Sydney.
Sejumlah dugaan penyebab mengemuka, mulai dari kabar tentang TPS yang tidak mengantisipasi kendala dalam proses pemungutan, hingga jumlah pemilih bukan DPT (daftar pemilih tetap) yang membeludak berdatangan ke lokasi itu.
Angkat bicara dalam sebuah keterangan tertulis yang diterima Liputan6.com pada Minggu 14 April 2019, PPLN Sydney memberikan penjelasan sebagai berikut:
Secara umum pelaksanaan pemungutan suara yang dilaksanakan pada Sabtu, 13 April 2019 di wilayah kerja PPLN Sydney yang meliputi New South Wales, Queensland dan South Australia berjalan lancar.
Pemungutan suara tersebar di 22 TPSLN (TPS Luar Negeri) dengan rincian sebagai berikut: 4 TPSLN berlokasi di KJRI Sydney, 5 TPSLN berlokasi di Sydney Town Hall, 3 TPSLN berlokasi di Marrickville Community Centre, 3 TPSLN berlokasi di Yagoona Community, 3 TPSLN berlokasi di Good Luck Plaza, 2 TPSLN berlokasi di Sherwood State School-Brisbane dan 2 TPSLN di Adelaide State Library.
Hampir semua lokasi adalah gedung yang disewa.
Pemungutan suara dimulai pukul 8.00 sampai 18.00 waktu setempat. Acara dimulai dengan upacara pembukaan oleh KPPSLN (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri) dan selanjutnya dilakukan pelayanan kepada Pemilih yang terdaftar sebagai DPTLN (DPT Luar Negeri) dan DPTbLN (DPT Tambahan Luar Negeri).
DPTLN adalah daftar pemilih yang ditetapkan oleh KPU per 12 Desember 2018.
Untuk PPLN Sydney jumlah DPTLN adalah 25.381 pemilih. Sedangkan definisi singkat untuk DPTbLN adalah pemilih yang sudah menjadi DPT namun pindah lokasi memilih. Pada umumnya pemilih yang hadir dan terdaftar sebagai DPTLN dan DPTbLN terlayani dengan baik sejak pagi hari.
Tidak sedikit pemilih yang datang adalah pemilih yang tidak terdaftar atau tidak tahu bahwa yang bersangkutan masuk dalam kriteria DPKLN (Daftar Pemilih Khusus Luar Negeri). Yang mana DPKLN baru diperbolehkan mencoblos pada satu jam terakhir atau jam 17.00 sampai 18.00. Pemilih DPKLN adalah pemilih yang belum terdaftar sebagai DPT dan baru mendaftar setelah tanggal penetapan DPTLN (12 Desember 2018).
Penjelasan dan pemahaman juga diberikan kepada beberapa pemilih yang mengalami kendala dalam mendapatkan informasi terkini seperti tempat/lokasi TPS mencoblos dan metode pemilhan yang digunakan apakah POS atau TPS.
*Selanjutnya di laman dua...
Menjelang Sore Waktu Lokal
Menjelang jam 17.00 atau mendekati waktu bagi DPKLN untuk melakukan pencoblosan, antrian pemilih mencapai puncaknya. Pemilih DPKLN yang ingin mencoblos memenuhi pintu masuk lokasi gedung TPS berada. Untuk mengurangi antrian, KPPSLN yang bertugas berusaha semaksimal mungkin mempercepat pelayanan terhadap pemilih. Pemilih disabilitas diberi akses khusus sehingga bisa melakukan pencoblosan tanpa perlu mengantre.
Ketika waktu menunjukkan pukul 18.00, masih banyak orang berkumpul di depan pintu masuk lokasi gedung TPS.
Dengan berbagai pertimbangan dan musyawarah dengan Panwaslu, Saksi, Perwakilan Mabes POLRI dan pihak keamanan gedung; terutama pertimbangan keamanan gedung dan waktu penggunaan gedung yang terbatas, maka penutupan pintu masuk gedung dilakukan pada pukul 18.00.
Pemilih yang berada di luar gedung telah diberi penjelasan bahwa waktu pencoblosan telah berakhir, namun pelayanan masih dilakukan pada pemilih yang sudah memasuki gedung.
Beberapa pemilih yang diluar gedung masih kurang puas meskipun telah diberikan penjelasan oleh PPLN.
KPPSLN melanjutkan pelayanan kepada seluruh pemilih yang sudah memasuki gedung hingga sekitar jam 19.00.
Selanjutnya, KPPSLN melakukan proses penghitungan sisa surat suara dan administrasi dokumen. Kotak suara digembok dan disegel dengan disaksikan oleh Panwaslu dan Saksi.
Dikarenakan batas waktu penyewaan gedung yang terbatas, beberapa TPSLN diharuskan meninggalkan gedung jam 20.00. Bahkan telah dilakukan perpanjangan waktu penggunaan gedung guna menyelesaikan seluruh proses pemungutan suara.
Selanjutnya, KPSSLN yang bertugas di luar KJRI Sydney mengirimkan seluruh logistik pemilu ke KJRI untuk disimpan.
Sekitar jam 1 dini hari, Minggu, 14 April 2019 seluruh logistik pemilu telah tersimpan baik di KJRI Sydney. Logistik pemilu termasuk kotak suara yang didalamnya terdapat suara suara akan dibuka pada Rabu, 17 April 2019 untuk proses penghitungan suara.
Advertisement
Kata Otoritas RI soal Tindak Lanjut Keluhan para Pemilih
Anggota Sekretariat PPLN Sydney, Hermanus Dimara mengatakan bahwa pihaknya masih terus berkoordinasi erat dengan berbagai lini, termasuk KPU, Panwaslu dan Bawaslu pusat terkait apakah pemungutan suara dapat dilaksanakan kembali, menyusul maraknya keluhan dari para WNI di Sydney yang gagal menggunakan hak suaranya pada 13 April 2019.
"Pihak yang bisa memberikan rekomendasi untuk coblos ulang atau susulan adalah Panwaslu," tambah Hermanus kepada Liputan6.com melalui pesan singkat, Minggu 14 April 2019.
Komisioner KPU, Ilham Saputra, juga mengutarakan hal senada.
"Sampai saat ini belum ada rekomendasi dari Bawaslu," ujar Ilham hari ini melalui pesan singkat.
Liputan6.com telah menghubungi beberapa anggota Bawaslu, namun yang bersangkutan belum memberikan tanggapan.