Liputan6.com, Dili - Pemungutan Suara Pemilu Luar Negeri RI 2019 di Timor Leste bertempat di 7 (tujuh) TPSLN di KBRI Dili, telah dilaksanakan pada hari Sabtu, 13 April 2019, dari pukul 08.00-21.45 WIT.
Walaupun kondisi cukup ramai dan calon pemilih sempat berdesakan masuk ke KBRI Dili untuk memilih, namun proses pemungutan suara berlangsung aman, tertib, dan terkendali, oleh karena kerjasama yang baik, antara panitia pemilihan umum dan aparat Timor Leste yang turut membantu mendukung jalannya proses pemungutan suara.
PPLN Dili sengaja membuka TPSLN di KBRI Dili hingga larut malam, yaitu hingga pukul 21.45 WIT, guna mengakomodir para WNI yang belum terdaftar dalam DPTLN, untuk dapat menggunakan hak pilihnya, karena para pendaftar yang belum terdaftar atau terlambat mendaftarkan diri akan dimasukkan dalam Daftar Pemilih Khusus Luar Negeri (DPKLN), dan hanya dapat menggunakan hak pilih mereka selama sisa surat suara masih ada.
Advertisement
Baca Juga
Namun, karena kebijakan perpanjangan waktu yang diambil oleh PPLN Dili tersebut, maka semua calon pemilih yang telah mengantre dan rela sabar menunggu gilirannya, dapat menyalurkan aspirasinya serta dilayani oleh petugas TPSLN dengan baik.
Menurut keterangan tertulis dari PPLN Dili yang Liputan6.com terima, Selasa (16/4/2019), per Sabtu, 13 April 2019, pukul 22.00 WIT, jumlah DPKLN yang terdaftar memilih di KBRI Dili cukup tinggi, yaitu mencapai 1.173 orang, atau sekitar 41,77% dari total pemilih yang datang mencoblos, yang mencapai angka 2.808 orang.
Dari 3.480 surat suara yang tersedia, terdapat 2808 orang pemilih yang hadir menggunakan hak pilihnya pada hari Sabtu, 13 April 2019, pada 7 TPSLN KBRI Dili. Tingkat kehadiran WNI pemilih yang cukup tinggi di 7 TPSLN KBRI Dili, Timor Leste, menyebabkan persentase kehadiran pemilih di distrik mencapai 80,68%.
Pemungutan suara dengan KSKLN untuk 12 distrik selain Dili juga telah dilaksanakan pada hari Senin – Rabu, 8-10 April 2019. Dari 617 DPTLN yang terdaftar, terdapat 538 calon pemilih yang hadir menggunakan hak pilihnya di ke-12 distrik Timor Leste, tingkat kehadiran WNI pemilih yang tinggi di 12 distrik Timor Leste pada 10 KSKLN Timor Leste, menjadikan persentase kehadiran pemilih di distrik mencapai 87,2%.
Dapat disampaikan sesuai rekapitulasi PPLN Dili, dengan 3.346 surat suara terpakai dari 4.109 surat suara tersedia, maka Total Persentase Kehadiran Pemilih pada Pemilu Luar Negeri RI 2019 di Timor Leste adalah 81.43%.
Dalam Pemilu Luar Negeri RI 2019 di Timor Leste, Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Dili telah mendaftarkan 4.027 orang WNI dalam Daftar Pemilih Tetap Luar Negeri (DPTLN), yang terdiri dari 2.667 orang pria dan 1.360 orang perempuan.
Sesuai dengan Peraturan KPU, pendaftaran DPTLN sendiri ditutup pada tanggal 15 Desember 2018 yang lalu.
Pengamanan Optimal
Untuk pengamanan, PPLN Dili dan KBRI Dili bekerja sama dengan Atase Pertahanan, Atase Polri, Petugas Pengamanan Pemilu dari Polri, dan aparat Polisi Nasional Timor Leste (PNTL) untuk menjaga kelancaran proses Pemilu Luar Negeri RI 2019 di Timor Leste.
Sekitar 32 orang personel PNTL telah diturunkan menjaga area KBRI Dili selama pemungutan suara berlangsung.
Berkat kerjasama dan hubungan baik yang terjalin antara KBRI Dili dengan PNTL, maka ketertiban umum dan keamanan selama pemungutan suara dapat terjaga dengan baik.
Pemilih diberikan 2 surat suara, yaitu 1 surat suara untuk calon Presiden dan Wakil Presiden, dan 1 surat suara untuk calon Anggota Legislatif.
Sebagai informasi pemilih di luar negeri akan memilih calon anggota legislatif Daerah Pemilihan (Dapil) Jakarta II (Jakarta Pusat dan Jakarta Selatan), yang akan memperebutkan 7 kursi di DPR.
Secara total ada 575 kursi DPR yang diperebutkan pada Pemilu tahun 2019, naik dari jumlah 560 kursi DPR pada Pemilu tahun 2014.
Sesuai instruksi KPU RI, Penghitungan Surat Suara akan dilaksanakan secara serentak pada hari Rabu, tanggal 17 April 2019, di KBRI Dili pukul 15.00 WIT s/d selesai, menyesuaikan dengan kondisi Perwakilan RI setempat.
PPLN Dili dan Anggota KPPSLN akan menghitung surat suara, dan merekapitulasi hasil penghitungan tersebut, untuk kemudian disampaikan kepada KPU RI secara aktual dan untuk penghitungan cepat (quick count).
Advertisement