Sukses

Sri Lanka Nyatakan Darurat Nasional Usai Teror Bom Beruntun

Sri Lanka telah menyatakan keadaan darurat nasional yang mulai berlaku pada Senin 22 April 2019 malam hingga Selasa 23 April 2019.

Liputan6.com, Kolombo - Sri Lanka telah menyatakan keadaan darurat nasional yang mulai berlaku pada Senin 22 April 2019 malam hingga Selasa 23 April 2019, menurut siaran pers dari divisi media kantor kepresidenan.

Keputusan darurat nasional dibuat oleh Dewan Keamanan Nasional Sri Lanka, yang merujuk pasal-pasal dalam pencegahan terorisme di bawah Peraturan Darurat, demikian seperti dilansir CNN, Senin (22/4/2019).

Kebijakan itu diumumkan sehari usai rangkaian teror bom beruntun yang melanda Kolombo (7 ledakan) dan Batticaloa (1 ledakan) pada Minggu 21 April 2019. Tragedi yang menewaskan 290 orang dan melukai 500 lainnya.

Pemerintah Sri Lanka juga telah mengumumkan hari Selasa 23 April 2019 sebagai hari berkabung nasional.

2 dari 3 halaman

Telah Menerapkan Jam Malam

Pada hari kejadian, otoritas Sri Lanka memberlakukan jam malam pada Minggu 21 April 2019, dari pukul 18.00 hari ini hingga keesokan pagi 06.00 (waktu lokal).

Menindaklanjuti serangan ini, otoritas Sri Lanka telah memerintahkan penutupan sekolah pada besok dan lusa.

Perayaan Minggu Paskah di seluruh Sri Lanka juga telah dibatalkan.

Otoritas juga memberlakukan hari libur nasional pada 22 April dan 23 April 2019.

3 dari 3 halaman

Blokir Media Sosial untuk Cegah Hoaks

Pemerintah Sri Lanka juga memblokir akses ke seluruh situs media sosial pasca-serangan teror.

Hal itu dilakukan sebagai upaya untuk menghentikan penyebaran informasi tidak benar (hoaks) yang dapat memicu kekerasan lebih lanjut, demikian sebagaimana dikutip dari The Guardian pada Senin (22/4/2019).

Dalam pernyataan singkat, sekretaris presiden Sri Lanka, Udaya Seneviratne, menyebut, dua media sosial yang diblokir yaitu Facebook dan Instagram. Pemblokiran itu disebut sebagai 'upaya membatasi berita palsu'. Selain itu, akses Youtube di negara itu juga diblokir.

WhatsApp dan Viber juga merupakan beberapa platform yang telah diblokir, Firstpost melaporkan.