Liputan6.com, Jakarta Dua WNI lolos dari hukuman mati di Arab Saudi. Kedua WNI tersebut adalah Sumartini binti M Galisung, asal Sumbawa, Nusa Tenggara Barat dan Warnah binti Warta Niing, asal Karawang, Jawa Barat.
Kasus keduanya bermula saat majikan mereka meunuduh telah melakukan sihir kepada keluarga majikan. Majikan bersama 15 anggota keluarga lain menuntut vonis hukuman mati.