Liputan6.com, Kuala Lumpur - Mantan perdana menteri Malaysia Najib Razak mengajukan permohohonan pencabutan dakwaan dalam persidangan korupsinya pada Jumat, 26 April 2019. Namun, Pengadilan Tinggi Malaysia secara resmi menolak permohonan tersebut pada Senin, 29 April 2019.
Hakim Mohd Nazlan Mohd Ghazali memutuskan bahwa dakwaan terhadap Najib tidak bertentangan dengan prosedur, sehingga persidangan kasus korupsi terkait badan investasi negara 1Malaysia Development Berhad atau 1MDB dapat dilanjutkan. Ia menambahkan, Najib juga masih bisa melakukan pembelaan yang layak.
Advertisement
Baca Juga
"Untuk alasan tersebut, permohonan ini ditolak," katanya mengutip the Strait Times pada Senin (29/4/2019).
Pada Jumat 26 April, pengacara Najib Razak berpendapat bahwa dakwaan korupsi terhadap kliennya dapat merugikan, karena tidak memiliki kejelasan dan bertentangan satu sama lain.
Pengacara Kamarul Hisham Kamaruddin menambahkan, tuduhan korupsi tidak dapat diadili bersamaan dengan dakwaan pelanggaran kepercayaan (CBT) yang melibatkan penyelewengan uang negara senilai RM42 juta (sekira Rp144,16 triliun).
Menanggapi pengacara Najib, Jaksa Ad-hoc V. Sithambaram menjawab bahwa dakwaan itu bukan tidak jelas. Tuntutan akan dibaca bersama dengan dokumen pelengkap yang disediakan oleh penuntut sesuai Bagian 51A KUHAP.
Sang jaksa menambahkan kedua kasus yang menimpa Najib Razak tidak akan diadili secara bersama-sama dalam satu undang-undang.
Sithambaram menyatakan, parlemen telah membuat undang-undang khusus untuk dua kejahatan yang berbeda tersebut, sehingga setiap dakwaan akan diproses dengan hukum masing-masing.
Terancam Penjara 100 Tahun
Najib Razak telah melakukan dua kali sidang terkait kasus megakorupsi 1MDB, yakni pada 3 dan 15 April lalu. Dalam persidangan perdana, sebanyak tujuh dakwaan dibacakan yakni pelanggaran pidana kepercayaan, penyalahgunaan kekuasaan, dan pencucian uang atas dugaan transfer 42 juta ringgit (setara Rp 146 miliar) ke rekening pribadinya dari SRC International, salah satu anak perusahaan 1MDB.
Menurut tim pembela, pihak jaksa penuntut telah menyerahkan dokumen setebal tiga ribu halaman kepada pihak pengacara Najib sebelum sidang dimulai pada 3 April.
Sidang dilakukan dengan pemanggilan beberapa saksi, seperti salah satunya Mohd Akmaluddin Abdullah (35), asisten sekretaris di Companies Commission of Malaysia --badan regulator urusan korporasi dan bisnis Negeri Jiran.
Dalam persidangan yang telah dilalui, Najib disambut dengan sorakan yang meneriakkan, "Malu Apa Bossku" ketika sang mantan PM pergi ke mobilnya tanpa memberikan komentar kepada wartawan yang bersiaga di lobi kompleks pengadilan.
Najib razak tampak selalu tenang dalam setiap persidangan. Padahal jika terbukti bersalah, ia dapat dibui hingga 100 tahun.
Advertisement
Kilas Balik Keterlibatan Najib Razak dalam Megakorupsi 1MDB
Salah satu kebijakan kunci di dalam 1Malaysia yang dicanangkan pemerintahan Najib Razak adalah 1Malaysia Development Berhad (1MDB). Menurutnya, 1MDB akan mengantarkan Negeri Jiran menjadi negara maju.
Gagasan 1MDB dimulai pada 2009, ketika Najib yang baru dilantik mendirikan dan mengawasi dana pemerintah berjudul 1MDB.
Tujuannya adalah untuk membantu menarik investasi asing masuk ke Malaysia. Alih-alih selama lima tahun setelahya, miliaran dolar digelapkan ke luar negeri atau dicuci melalui anak perusahaan oleh mereka yang menjalankannya.
Sayangnya, dana besar yang digelontorkan untuk projek 1MDB diduga oleh jaksa penuntut, dan beberapa nama dari AS dan Singapura, telah digunakan untuk membiayai gaya hidup mewahnya dan sang istri, serta kampanye di beberapa negara bagian.