Liputan6.com, Melbourne - Di saat pihak berwenang di Indonesia meningkatkan kegiatan untuk menangkap kapal-kapal nelayan asing melakukan penangkapan gelap, sebuah kapal nelayan asal Indonesia ditangkap karena memasuki perairan Australia.
Pasukan Perbatasan Australia (ABF) dalam keterangan pers hari Rabu (1/5/2019), seperti dikutip dari ABC Indonesia, mengatakan menangkap kapal nelayan asal Indonesia di sekitar 170 mil laut sebelah utara Gove di Northern Territtory.
Baca Juga
Peristiwa tersebut terjadi tanggal 23 April 2019, di mana kapal tersebut terlihat oleh pasukan penjaga perbatasan yang kemudian meminta petugas yang berwenang di Australia untuk melakukan penyergapan.
Advertisement
Ketika ditemukan esok harinya, kapal nelayan tersebut memiliki 14 awak, dan sedang membawa 800 kg ikan beku dan 20 kg sirip hiu.
Kapal patroli Australia HMAS Armidale yang melakukan penangkapan, dan sekarang kapal nelayan dan awaknya dibawa ke Darwin untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Awak Sudah Ditahan
Menurut manajer umum Otoritas Manajemen Perikanan Australia (AFMA) Peter Venslovas, para awak kapal nelayan tersebut sekarang sudah ditahan, dan penyelidikan akan dilakukan apakah mereka akan didakwa atau dipulangkan ke Indonesia.
"Nasib dari kapal ini masih akan ditentukan kemudian, yang mungkin bisa saja dibakar sesuatu dengan peraturan." kata Venslovas.
Menurut Venslovas, dalam beberapa tahun terakhir jumlah kapal nelayan asing yang dipergoki masuk ke dalam wilayah perairan Ausralia berkurang banyak.
"Di tahun keuangan saat ini, baru tiga kapal nelayan asing yang ditemukan beroperasi di wilayah Australia."
"Ini merupakan pengurangan yang sangat berarti dibandingkan masa 10 tahun lalu dimana ada 350 kapal yang dipergoki dalam setahun." kata Venslovas.
Advertisement
Digunakan untuk Menyelundupkan Pengungsi
Selain digunakan untuk melakukan penangkapan ikan, kapal-kapal nelayan asal Indonesia sebelumnya juga digunakan untuk menyeludupkan para pengungsi asal negara lain.
Mereka berada di Indonesia dalam usaha untuk masuk ke Australia baik secara legal dengan menjadi pengungsi ataupun masuk secara gelap.
Namun sejak pemerintah Partai Liberal mengatakan bahwa mereka yang datang dengan kapal tidak lagi diijinkan untuk bermukim di Australia, jumlah kedatangan dengan kapal nelayan ini menurun tajam.