Liputan6.com, London - Pendiri WikiLeaks, Julian Assange dijatuhi hukuman penjara selama 50 pekan oleh pengadilan Inggris pada Rabu, 2 Mei 2019.
Hukuman tersebut dijatuhkan kepada Assange setelah dinyatakan bersalah melanggar undang-undang yang disebut Bail Act, demikian dikutip dari laman BBC, Rabu (2/5/2019). Ia dianggap melanggar kondisi jaminan ketika memasuki Kedutaan Besar Ekuador di Inggris untuk menghindari ekstradisi ke Swedia tahun 2012 lalu.
Pria berusia 47 tahun itu mencari suaka di Kedutaan Besar Ekuador di Inggris untuk menghindari ekstradisi ke Swedia atas tuduhan kekerasan seksual.
Advertisement
Baca Juga
Dalam sebuah surat yang dibacakan di pengadilan, Assange mengatakan bahwa dirinya telah "berjuang dengan keadaan sulit".
"Saya melakukan apa yang saya pikir pada saat itu adalah yang terbaik dan mungkin satu-satunya cara yang bisa saya lakukan," ujar Julian Assange.
Pengacaranya, Mark Summers QC mengatakan kliennya "dicekam" oleh kekhawatiran rendisi ke AS selama bertahun-tahun karena pekerjaannya dengan situs WikiLeaks.
"Ketika ancaman dari Amerika menghujaninya, ia membayangi segala hal buruk,"ujar Summers.
Sementara itu, Menteri Luar Negeri Inggris pernah meyakinkan Presiden Ekuador Lenin Moreno bahwa Julian Assange, tidak akan diekstradisi ke negara yang memberlakukan hukuman mati.
Dalam sebuah surat yang ditandatangani oleh Menlu Inggris Jeremy Hunt, dan pendahulunya Boris Johnson, masing-masing bertanggal 7 Maret 2018 dan 10 Agustus 2018, diketahui bahwa menurut undang-undang Inggris seseorang tidak dapat diekstradisi jika terancam hukuman mati, merujuk secara implisit kepada nasib bos WikiLeaks itu.
Alasan Ekuador Cabut Suaka
Sebelumnya, Presiden Ekuador Lenin Moreno membela keputusannya untuk membatalkan status suaka Julian Assange, warga negara Australia yang mendirikan WikiLeaks. Pada Minggu 14 April 2019, Moreno mengklaim bahwa Assange telah mencoba mendirikan pusat mata-mata di kedutaan besar Ekuador di London.
"Sangat disayangkan, bagian dari wilayah kami dan dengan izin dari pemerintah sebelumnya, dengan fasilitas dalam kedutaan Ekuador di London telah digunakan untuk mengganggu proses negara lain," tutur Moreno dalam sebuah wawancara, dikutip dari Channel News Asia.
Ia mengatakan keputusan pembatalan suaka pendiri WikiLeaks bukan bersifat sewenang-wenang, namun didasarkan pada hukum internasional.
Saat ini, Julian Assange tengah ditahan di London menunggu hukuman karena melanggar syarat jaminan Inggris pada 2012 dengan mencari perlindungan di kedutaan Ekuador untuk menghindari ekstradisi ke Swedia.
Bos WikiLeaks itu telah bersembunyi di dalam kedutaan Equador selama tujuh tahun, tetapi Ekuador mencabut suakanya pada Kamis 11 April.
Â
Advertisement
Dijebloskan ke Penjara Guantanamo Inggris
Saat ditangkap oleh polisi, Julian Assange ditahan di Penjara Belmarsh, London. Hotel prodeo ini dikenal memiliki keamanan tinggi, yang menampung beberapa narapidana paling terkenal di Inggris, demikian menurut informasi dari sumber resmi kepada kantor berita AFP.
Penjara di London tenggara yang kini dihuni bos WikiLeaks ini menjadi salah satu bui paling terkenal di negara itu, setelah Ronnie Biggs yang dikenal sebagai Great Train Robber dan penjahat karir Charlon Bronson - dijuluki "tahanan paling kejam di Inggris" - ditahan di sana.
Dibuka pada tahun 1991 di sebelah Woolwich Crown Court, penjara itu sering digunakan dalam kasus-kasus keamanan nasional tingkat tinggi.
Di antara mereka yang pernah menghuni selnya adalah mantan pengkhotbah kebencian Masjid Finsbury Park Abu Hamza - yang sekarang tinggal di penjara "supermax" Amerika setelah ekstradisi.