Sukses

Satu Kasus Korupsi Eks Ibu Negara Malaysia Akan Dialihkan ke Pengadilan Tinggi

Salah satu kasus dugaan korupsi yang menjerat eks ibu negara Malaysia direncanakan akan dialihkan dari pengadilan sesi ke pengadilan tinggi.

Liputan6.com, Kuala Lumpur - Salah satu kasus dugaan korupsi yang menjerat eks ibu negara Malaysia, Rosmah Mansor direncanakan akan dialihkan dari pengadilan sesi (sessions court) ke pengadilan tinggi (high court).

Pengadilan Tinggi adalah meja hijau ke-3 tertinggi dalam hierarki pengadilan di Malaysia, setelah Pengadilan Banding dan Pengadilan Federal.

Permohonan jaksa untuk mentransfer kasus istri mantan PM Malaysia Najib Razak itu akan ditentukan lewat pra-persidangan pada 28 Juni 2019 di Pengadilan Tinggi, demikian seperti dilansir Bernama, Selasa (28/5/2019).

Kasus yang dimaksud berupada dakwaan terhadap Rosmah Mansor atas dugaan menerima uang suap senilai 5 juta ringgit (Rp 17 miliar) terkait proyek pengadaan panel surya untuk hampir 400 sekolah di pedesaan Sarawak.

Permohonan transfer kasus diumumkan oleh Jaksa Poh Yih Tinn di hadapan hakim administratif Mahyuddin Mohmad Som dan pengacara Rosmah Mansor, Ummi Kartini Abd Latiff, di Kuala Lumpur pada Selasa 28 Mei 2019.

Simak video pilihan berikut:

2 dari 2 halaman

Mengaku Tidak Bersalah

Pada 10 Mei 2019, Rosmah mengaku tidak bersalah di Pengadilan Sesi di Kuala Lumpur dengan tuduhan menerima suap 5 juta ringgit dari Jepak Holdings Sdn Bhd, sebagai hadiah untuk membantu mendapatkan proyek panel surya tiga tahun lalu.

Rosmah didakwa menerima suap 5 juta ringgit dari Saidi Abang Samsudin(60), yang diperantarai Rizal Mansor (45), sebagai hadiah untuk membantu Jepak Holdings Sdn Bhd mendapatkan proyek Sistem Tata Surya Terpadu Fotovoltaik Hibrida dan pemeliharaan serta pengoperasian genset/diesel untuk 369 sekolah-sekolah di pedesaan Sarawak.

Proyek itu bernilai 1,25 miliar ringgit melalui negosiasi langsung dengan Kementerian Pendidikan.

Eks-ibu negara dituduh melakukan pelanggaran di Seri Perdana, Persiaran Seri Perdana, Precinct 10, Putrajaya pada 20 Desember 2016 berdasarkan Pasal 16 (a) (A) Undang-Undang Komisi Anti Korupsi Malaysia 2009.

Ancaman hukuman maksimal berupa penjara maksimum 20 tahun dan denda tidak kurang dari lima kali jumlah suap atau 10.000 ringgit --tergantung mana yang lebih tinggi.