Liputan6.com, Berlin - Dua dokter di Jerman --ahli ginaekologi (cabang ilmu kedokteran yang mempelajari reproduksi wanita) diatuhi denda masing-masing € 2.000 (sekitar Rp 32.150.000) karena mengiklankan bagaimana mereka melakukan aborsi di klinik yang terletak di Berlin.
Awal tahun ini pemerintah Jerman memang mencabut larangan untuk iklan layanan aborsi, namun undang-undang hasil amandemen hanya memperbolehkan dokter untuk menyatakan bahwa mereka melakukan aborsi.
Advertisement
Baca Juga
Sementara kedua dokter itu menggambarkan proses aborsi termasuk dengan "obat-obatan dan bebas anestesi" di lingkungan yang terlindungi, mengutip BBC News pada Senin (17/6/2019).
Kedua dokter, Bettina Gaber dan Verena Weyer, berencana untuk mengajukan banding kepada pengadilan atas denda yang harus mereka tanggung. Sebelumnya, jaksa mendapatkan laporan tentang iklan Gaber dan Weyer dari dua juru kampanye anti-aborsi.
Simak video pilihan berikut:
Kontroversi Hukum
Pada bulan Januari lalu, setelah berbulan-bulan debat, pemerintah koalisi yang dipimpin oleh kubu Kristen Demokrat mengubah sebuah artikel hukum. Undang-undang yang dimaksud berasal dari tahun 1933, yang melarang iklan aborsi.
Perubahan itu dimaksudkan untuk meningkatkan hak-hak perempuan, dengan memberi tahu mereka tentang layanan aborsi.
Namun reformasi tersebut tidak memungkinkan untuk memberikan deskripsi layanan aborsi yang ditawarkan.
Advertisement
Hukum Aborsi di Norwegia
Upaya mengubah hukum tentang aborsi juga berlangsung di Norwegia. Anggota parlemen Norwegia memberikan suara pada Kamis untuk membatasi aborsi - sebuah langkah yang digambarkan oleh media sebagai "bersejarah".Â
Hal itu terjadi setelah berjam-jam perdebatan sengit dan dipandang sebagai konsesi pemerintah untuk Demokrat Kristen konservatif (KrF).
Di masa depan, jika seorang ibu Norwegia ingin menggugurkan satu atau lebih janinnya, tergantung pada panel medis untuk memutuskan apakah prosedur tersebut dapat dilanjutkan atau tidak.
Norwegia akan terus menerapkan undang-undang tahun 1978 yang mengatur tentang aborsi berdasarkan permintaan dalam 12 minggu pertama kehamilan.