Sukses

Bos Boeing Minta Maaf, Keluarga Korban Lion Air JT 610 Tetap Menuntut

Salah satu keluarga korban Lion Air JT 610 menerima permintaan maaf CEO Boeing, namun mereka tetap akan menuntut ke pengadilan Amerika.

Liputan6.com, Washington DC - Bos perusahaan pembuat pesawat jenis Boeing, Dennis Muilenberg, pada pekan lalu mengakui bahwa pihaknya membuat "kesalahan" dalam menangani sistem peringatan kokpit di sejumlah jet 737 MAX.

Kelalaian ini mengakibatkan jatuhnya Lion Air JT 610 pada Oktober 2019 dan Ethiopia Airlines 302 pada Maret 2019, yang menyebabkan seluruh penumpang dan awak pesawat tewas. Muilenberg sudah meminta maaf kepada semua keluarga korban.

Menanggapi ungkapan CEO Boeing tersebut, salah satu orangtua korban jatuhnya pesawat Lion Air JT 610, Latief Nurbana, mengapresiasi pengakuan dan pernyataan Muilenberg. Meskipun demikian Latief, yang bersama orangtua korban lainnya akan tetap menuntut pihak Boeing di pengadilan Amerika.

Latief --yang menjabat sebagai Asisten Deputi Jejaring Inovasi Maritim di Kemenko Maritim RI-- dan puluhan sanak famili korban menggunakan jasa pengacara dari negeri Paman Sam yang nantinya akan bekerja sama dengan pengacara dari Indonesia.

Pengacara dari Amerika Serikat telah datang ke Tanah Air pada pekan kemarin untuk berunding dengan para orangtua atau keluarga lainnya korban, terkait apa saja yang dibutuhkan sebelum, selama dan sesudah persidangan.

Dimulai pada Juli 2019

Jika semua lancar, proses pengadilan kan dimulai pada bulan Juli tahun ini. Gugatan yang akan dilayangkan kepada Boeing akan mencakup gugatan materil. Namun ketika ditanyakan berapa nominal tuntutan kepada Boeing, Latief mengaku masih belum mengetahuinya karena masih mendiskusikannya dengan pihak pengacara.

"Sudah mendaftarkan diri di pengadilan Amerika, sudah tercatat dan sudah akan berproses. Melalui pengacara kami, kami akan bersidang melakukan tuntuntan seperlunya sesuai dengan kaidah hukum," ungkap Latief kepada VOA, yang dikutip pada Minggu, 23 Juni 2019.

2 dari 3 halaman

Keluarga Korban Belum Terima Asuransi Kecelakaan

Ditambahkan oleh Latief Nurbana, sejak kecelakaan Lion Air JT 610 di Tanjung Pakis, Karawang, ia dan sejumlah orangtua atau keluarga korban belum menerima asuransi kecelakaan dari Lion Air, yang sedianya mencapai sekitar 1,2 miliar rupiah.

Menurutnya, ini dikarenakan ada syarat yang harus dipenuhi oleh keluarga korban jika ingin menerima uang asuransi tersebut, yaitu menandatangani pernyataan untuk tidak menuntut beberapa pihak, termasuk Boeing.

Merespons hal tersebut, Latief dan orangtua lainnya tidak menyetujuinya. Ia menyayangkan adanya prasyarat seperti itu. Padahal katanya, soal asuransi dan tuntutan terhadap Boeing merupakan sesuatu yang berbeda.

"Sebetulnya tidak ada kaitan tanda tangan itu dengan asuransi. Uang asuransi yang sesuai Permen 77, begitu (seseorang) meninggal, maka asuransi harus diberikan (kepada pihak keluarga), sama yang dilakukan oleh Jasa Raharja. Jasa Raharja saja dua hari setelah kecelakaan langsung datang ke rumah, konfirmasi, minta data, langsung ditransfer," ujar Latief.

"Ini (Lion Air) malah mempersulit. Kami harus tanda tangan. Sampai sekarang sudah delapan bulan tidak berproses. Harusnya sudah dapat, tanpa diminta itu hak, mutlak sesuai UU. Ya nggak mau kita tanda tangan, sesuatu yang kita dibatasi, kan di UU mengatakan tidak boleh mengurangi dan menambahkan hak-hak yang seharusnya diterima oleh ahli waris, demikin juga UU Konsumen," jelas Latief menambahakan.

Ayah dari Muhammad Luthfi Nuramdani, salah seorang korban kecelakan Lion Air, berharap ada perhatian dari pemerintah kepada para keluarga korban terkait sengketa ini.

Ia juga sudah meminta bertemu dengan pejabat Kementerian Perhubungan, namun sampai sekarang, katanya, hanya dijanjikan untuk bertatap muka saja. Ia juga sudah melayangkan surat kepada Presiden Joko Widodo dan akunya, belum mendapat tanggapan dari kepala negara.

3 dari 3 halaman

Lion Air Enggan Menyalahkan Pihak Mana Pun

Menanggapi pernyataan CEO Boeing Dennis Muilenberg tersebut, Corporate Communication Lion Air Ramaditya Handoko menyatakan tidak mau menyalahkan pihak mana pun atas terjadinya musibah ini.

Pihak Lion Air, kata Rama, lebih fokus kepada penanganan keluarga korban dan tidak lupa mengapresiasi pernyataan Boeing, serta berharap adanya perbaikan ke depannya.

Terkait dengan pembelian pesawat, ia mengatakan sampai sejauh ini belum ada pembatalan pembelian pesawat dari Boeing. Namun mungkin jenis pesawat yang akan dibeli akan diubah.

"Sementara belum ada informasi yang bisa kami sampaikan terkait hal itu. Cuma memang untuk term pembelian masih akan berlanjut, untuk tipe (pesawat) atau apa itu yang masih kita belum tahu. Kita masih menunggu karena Boeing lagi ada proses pembaruan dari softwarenya -- untuk MAX-nya itu -- dan masih diuji coba untuk di-acc dari divisinya sana,” ujar Rama.

Sementara itu, ketika ditanyakan perihal asuransi, Rama memang membenarkan bahwa ada persyaratan yang harus dipenuhi oleh pihak keluarga korban jika ingin asuransinya cair. Namun Rama tidak menjelaskan lebih rinci soal persyaratan itu. Ia hanya mengatakan bahwa hal tersebut sudah bagian dari prosedur asuransi Lion Air, yaitu Tugu Pratama.

Di sisi lain, pihak Lion Air pun tidak melarang kalau ada keluarga korban yang ingin menuntut Boeing, namun sampai saat ini belum ada pembaharuan syarat untuk perihal pencairan asuransi tersebut.

"Dilemanya sekarang ini kan ketika dalam artian CEO-nya sudah ngomong seperti itu, beberapa penasihat hukum baik dari Indonesia maupun dari Amerika kan mencoba membantu para keluarga korban untuk menuntut pihak Boeing. Kami pun disini tidak bisa melakukan himbauan apa pun, kami hanya menawarkan jika mau mengambil kompensasi dengan Lion, seperti inilah yang harus dilengkapi dan dipenuhi. Jika memang mau menuntut Boeing, ya kami juga tidak bisa melarang," paparnya.