Sukses

Sidang Putusan MK Mencuri Perhatian Dunia

Sejumlah media asing turut menyoroti hasil sidang putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas kasus sengketa Pilpres 2019 di Jakarta.

Liputan6.com, Jakarta - Sidang putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak permohonan Prabowo-Sandiaga Uno agar pasangan Jokowi-Ma'ruf Amin didiskualifikasi sebagai pasangan capres 2019 ternyata mencuri perhatian dunia.

Pada Kamis 27 Juni 2019, Mahkamah Konstitusi menolak seluruh gugatan hasil Pilpres 2019 yang diajukan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. Putusan tersebut disepakati sembilan hakim konstitusi tanpa dissenting opinion atau perbedaan pendapat.

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ucap Ketua Majelis Hakim Konstitusi Anwar Usman di Gedung MK, Jakarta, Kamis 27 Juni.

Sejumlah media asing seperti dari Inggris, The Guardian, mengangkat isu sidang putusan MK dengan artikel bertajuk 'Indonesian court rejects appeal against election result'.

"Pengadilan konstitusional Indonesia telah menolak gugatan yang diajukan oleh kandidat presiden Prabowo Subianto yang menduga dicurangi...," tulis The Guardian yang dikutip Sabtu (29/6/2019).

Media lainnya, dari Timur Tengah, Al Jazeera, mengulas isu putusan sidang MK dengan judul 'Indonesia: Court rejects opposition challenge to poll results'. Di mana disebutkan dalam tulisan tersebut bahwa putusan itu final dan banding tidak dapat diajukan.

Sementara itu, dari Australia, ABC News, mengangkat isu sidang putusan MKmelalui pemberitaan yang diberi judul 'Indonesia court upholds Joko Widodo's election victory and rejects Prabowo Subianto's challenge'. 

2 dari 3 halaman

Amerika pun Menyoroti Sidang Putusan MK

Situs berita Hong Kong, Coconuts.co turut menyoroti isu putusan sidang MK dengan tulisan 'Signal lost: Indonesia’s Constitutional Court rejects petition to allow drivers to use phone’s GPS on the road'.

Sedangkan media Singapura, The Straits Times, memuatnya dengan judul 'Indonesia court upholds Jokowi win, rejects Prabowo challenge'.

Media Amerika Serikat, Bloomberg pun tak ketinggalan menaikkan isu tersebut melalui tulisan panjang yang diberi tajuk 'Indonesia Court Rejects Appeal Against Jokowi's Re-Election'.

Situs berita Amerika lainnya, The New York Times, menampilkan tajuk berbeda dengan 'Indonesia Court Rejects Presidential Candidate’s Voting Fraud Claims'.

3 dari 3 halaman

Hasil Sidang Keputusan MK

Dalam putusannya, MK menegaskan lembaganya punya kewenangan untuk mengadili permohonanan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan pemohon, yaitu Prabowo Subianto dan Sandiaga Salahudin Uno selaku pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 2 dalam Pilpres 2019.

"Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili perkara a quo," ujar Hakim Konstitusi Aswanto saat membacakan putusan sengketa Pilpres 2019 di gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis 27 Juni 2019.

Diuraikan, hal itu disampaikan MK karena dalam perkara ini pihak pemohon dan pihak terkait telah menyampaikan eksepsi atau keberatan atas permohonan sengketa yang diajukan pemohon.

"Dalam eksepsi, termohon menyatakan permohonan kabur dan melampaui tenggat waktu yang telah ditentukan perundang-undangan," jelas Aswanto.

Kendati berwenang mengadili, MK menolak hampir semua dalil yang diajukan oleh pemohon. MK antara lain menyebut tidak menemukan adanya bukti terkait ketidaknetralan aparatur negara, dalam hal ini Polri, Badan Intelijen Negara (BIN), dan TNI.

"Dalil permohonan a quo, bahwa Mahkamah tidak menemukan bukti adanya ketidaknetralan aparatur negara," kata Hakim Konstitusi Aswanto.

Dia mengatakan, pihaknya telah memeriksa secara seksama berbagai bukti dan keterangan yang disampaikan pemohon, dalam hal ini tim hukum pasangan calon nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

Salah satu bukti yang diperiksa adalah bukti tentang video adanya imbauan Presiden Joko Widodo atau Jokowi kepada aparat TNI dan Polri untuk menyampaikan program pemerintah ke masyarakat.

"Hal itu sesuatu hal yang wajar sebagai kepala pemerintahan. Tidak ada ajakan kampanye kepada pemilih," ucap Aswanto.

Sementara itu, Hakim Konstitusi Arief Hidayat mengatakan, majelis tidak menemukan adanya indikasi antara ajakan pendukung pasangan Jokowi-Ma'ruf Amin berbaju putih ke TPS dengan perolehan suara.

"Selama berlangsung persidangan, mahkamah tidak menemukan fakta bahwa indikasi ajakan mengenakan baju putih lebih berpengaruh terhadap perolah suara Pemohon dan pihak Terkait," kata Arief Hidayat.

Oleh karena itu, dalil tersebut dikesampingkan majelis hakim MK. "Dalil Pemohon a quo tidak relevan dan dikesampingkan," kata Arief.