Liputan6.com, Colombo - Sri Lanka telah merekrut dua algojo baru di tengah kesiapan negara ini dalam melaksanakan eksekusi mati bagi empat terpidana. Ini adalah eksekusi mati pertama dalam 43 tahun terakhir, sejak Sri Lanka menghentikan jenis hukuman tersebut pada 1976.
Pemberlakuan eksekusi mati di negara itu diterapkan segera setelah Presiden Maithripala Sirisena memutuskan bahwa pelaku pelanggaran narkoba harus menghadapi hukuman mati digantung.
Baca Juga
Keputusan ditetapkan usai empat terdakwa divonis bersalah oleh pengadilan terkait kasus obat-obatan terlarang. Eksekusi ini otomatis mengakhiri moratorium hukuman mati tahun 1976.
Advertisement
Sebelum dua algojo tersebut dipilih, ada lebih dari 100 pria yang merespons lowongan yang dipasang pada Februari 2019. Kriteria yang diinginkan oleh pemerintah adalah mereka yang memiliki "karakter moral yang tinggi", warga asli Sri Lanka, laki-laki, berusia 18-45 tahun, sehat jasmani dan rohani, serta punya mental kuat.
Meski syarat tersebut hanya diperuntukkan penduduk setempat, namun ada pula dua orang Amerika dan dua wanita yang melamar. Demikian menurut laporan BBC, Minggu (30/6/2019).
Sedangkan untuk dua kandidat yang dinyatakan lolos keseluruhan tahap seleksi, menurut seorang juru bicara penjara, keduanya wajib mengikuti pelatihan akhir yang akan memakan waktu sekitar dua minggu sejak pengumuman penerimaan disiarkan.
Menurut media condong pemerintah Sri Lanka, Daily News, algojo terakhir mengundurkan diri pada 5 tahun lalu setelah melihat tiang gantungan dan mentalnya menjadi syok. Setelah itu, otoritas juga pernah mempekerjakan algojo lain pada tahun lalu, namun ia tak pernah menampakkan batang hidungnya untuk melaksakan tugas ini.
Mengapa Hukuman Mati di Sri Lanka Kembali Ditetapkan?
Di Sri Lanka, pelaku yang terbukti dan terjerat kasus pemerkosaan, perdagangan narkoba dan pembunuhan, dapat dikenai sanksi berupa hukuman mati. Tetapi menurut laporan BBC, tidak ada eksekusi yang dilakukan sejak tahun 1976.
Presiden Maithripala Sirisena mengatakan hukuman mati sedang dipulihkan untuk menekan perdagangan narkoba di Sri Lanka.
Analis politik menyebut langkah itu akan meningkatkan popularitas Sirisena menjelang pemilu yang akan berlangsung pada akhir tahun 2019.
"Saya telah menandatangani surat kematian empat orang," kata Presiden Sirisena. "Mereka (terpidana) belum diberi tahu. Kami belum ingin mengumumkan nama-nama itu ke publik karena bisa mengakibatkan kerusuhan di penjara."
Dia menambahkan, ada 200.000 pecandu narkoba di Sri Lanka dan 60% tahanan yang dijebloskan ke bui adalah karena tuduhan narkoba.
Advertisement
Reaksi Internasional
Bersama dengan Inggris, Prancis dan Norwegia, Uni Eropa mengutuk keputusan Sri Lanka untuk menghidupkan kembali hukuman mati.
"Hukuman mati adalah hukuman yang kejam, tidak manusiawi dan merendahkan martabat, dan Uni Eropa dengan tegas menentang penggunaannya dalam semua keadaan dan semua kasus," kata pernyataan Uni Eropa.
"Sementara pemerintah Sri Lanka telah menyebutkan perlunya mengatasi pelanggaran terkait narkoba, penelitian menunjukkan bahwa hukuman mati adalah tindakan gagal pencegah kejahatan," imbuh mereka.
Amnesty International menyampaikan, pihaknya "terkejut" dan "marah" dengan keputusan yang dibuat oleh Sirisena dan berpendapat bahwa eksekusi untuk pelanggaran terkait narkoba adalah melanggar Hak Asasi Manusia (HAM), sebab mereka tidak memenuhi ambang batas untuk "kejahatan paling serius", seperti pembunuhan yang disengaja.
"Pada saat negara-negara lain menyadari bahwa kebijakan pengendalian narkoba mereka perlu direformasi, dan sedang mengambil langkah-langkah untuk mengurangi penggunaan hukuman mati, Sri Lanka malah menentang tren itu," kata Biraj Patnaik, Direktur Amnesty International Asia Selatan.
"Ini akan merusak reputasi global Sri Lanka dan kami berharap Presiden Sirisena akan mempertimbangkan kembali keputusannya," tambahnya.