Liputan6.com, Tunis - Pemerintah Tunisia pada Jumat 5 Juli 2019 mengumumkan pelarangan pemakaian cadar (nikab) di gedung pemerintahan. Faktor keamanan dijadikan alasan, terutama berkaca atas sejumlah serangan di negara Afrika tersebut
Pelarangan itu bukan kebijakan baru.
Pada tahun 1981, Tunisia melarang perempuan mengenakan pakaian yang bernuansa Islam, termasuk jilbab, di sekolah-sekolah dan kantor-kantor pemerintahan.
Advertisement
Berbagai bentuk ekspresi yang menunjukkan ketaatan pada agama tidak ditoleransi di bawah rezim otokrat Zine El Abidine Ben Ali. Tetapi, kebebasan bereskpresi untuk hal tersebut telah kembali sejak ia dijatuhkan dalam revolusi Tunisia 2011.
Baca Juga
Namun, pada 2014, menteri dalam negeri Tunisia menginstruksikan polisi untuk meningkatkan pengawasan pemakaian nikab sebagai bagian dari langkah-langkah anti-terorisme. Hal itu untuk mencegah penggunaannya sebagai penyamaran atau untuk bersembunyi, serta menghindar dari jerat hukum.
Setelah serangan berdarah pada tahun 2015 yang menargetkan pasukan keamanan dan wisatawan, ada seruan di Tunisia untuk memberlakukan kembali larangan tersebut.
Seruan kembali mencuat setelah seorang pembom bunuh diri perempuan, yang wajahnya tertutup, melukai sembilan orang, sebagian besar petugas polisi, dalam serangan Oktober 2018 di pusat kota Tunis.
Selain Tunisia, sejumlah negara lain juga telah menerapkan pembatasan pemakaian penutup kepala di tempat umum. Berikut 16 di antaranya, seperti dikutip The Telegraph dan berbagai sumber (7/7/2019).
Prancis hingga Turki
1. Prancis
Meski merupakan rumah bagi sekitar lima juta muslim, Prancis justru menjadi negara pertama yang membatasi pemakaian penutup kepala di muka publik.
Hal tersebut meliputi burkak, nikab, dan kerudung di tempat umum. Pemerintah Prancis mengklaim larangan tersebut ditujukan untuk membantu mengintegrasi orang-orang. Tak hanya kerudung, syal dan sorban pun dilarang dipakai untuk pemeriksaan keamanan.
2. Belanda
Pada tahun 2007, Belanda melarang penutup kepala dan wajah di sekolah-sekolah publik serta transportasi umum. Larangan itu diperpanjang untuk universitas dan profesi tertentu di mana tatap muka komunikasi dan kontak mata diperlukan.
Staf pengadilan hukum juga dilarang memakai cadar atas dasar Belanda merupakan negara yang netral.
3. Rusia
Pada tahun 2013, wilayah Stavropol merupakan wilayah pertama yang memberlakukan larangan penutup wajah bagi perempuan muslim. Wilayah Ticino juga melarang cadar di tempat umum.
Berbanding terbalik di Chechnya, pemerintah setempat justru menentang kebijakan pemerintah Rusia yang melarang pemakaian jilbab di gedung publik.
4. Jerman
Mengenakan kerudung muslim secara nasional tidak dilarang di Jerman.
Akan tetapi, pada tahun 2003 Mahkamah Konstitusi Federal memberlakukan pembatasan tersebut pada guru sekolah. Akibatnya, setengah dari 16 negara bagian di Jerman melarang guru mengenakan jilbab dan hijab.
Negara bagian Hesse bahkan melarang semua pegawai pemerintahan mengenakan jilbab/kerudung pada tahun 2011. Alasan yang dikemukakan adalah demi keamanan.
5. Turki
Turki sempat melarang berbagai pemakaian penutup kepala di tempat publik.
Namun, pada tahun 2013, pemerintah Turki mencabut larangan mengenakan jilbab-jilbab Islam tradisional yang meliputi wajah dan rambut di kantor-kantor pemerintahan.
Larangan tersebut dicabut untuk mengatasi kekhawatiran bahwa larangan mengenakan jilbab mengecilkan peran perempuan di kantor-kantor pemerintahan.
Akan tetapi, burkak yang menutupi muka tetap dilarang.
Advertisement
Belgia hingga Italia
6. Belgia
Pemerintah Belgia memperkenalkan larangan serupa pada tahun 2011 ketika larangan mengenakan cadar dan pakaian yang mengaburkan identitas seseorang di muka umum ditegakkan. Pemerintah Belgia mengklaim menutup wajah tidak sesuai dengan aturan hukum.
7. Suriah
Pemerintah Suriah melarang jilbab pada bulan Juli 2010. Tindakan keras diperintahkan oleh pemerintah sekuler di Damaskus di tengah kekhawatiran meningkatnya ekstremisme Islam di kalangan pelajar Muslim muda.
Namun pada tahun 2011, Presiden Suriah Bashar Assad menurunkan tingkat ketegangan dengan memperbolehkan guru untuk memakai nikab.
8. Australia
Pemerintah setempat memberlakukan larangan memakai burkak dengan alasan mengancam keamanan nasional.
Hal itu membuat banyak kalangan yang memprotes larangan tersebut. Bahkan memakai jilbab pun dilarang di sekolah-sekolah di Australia.
9. Spanyol
Kota Barcelona adalah satu dari sekian kota di Spanyol yang melarang penggunaan jilbab di tempat-tempat umum. Aturan tersebut berlaku sejak tahun 2010.
Sejumlah kota kecil di Spanyol juga melarang kaum Muslim menggunakan penutup wajah dengan alasan hukum.
10. Italia
Menutup wajah menggunakan burkak di muka umum telah dilarang di Italia sejak tahun 1970 sejak masalah keamanan.
Meski hukum tidak ditegakkan secara nasional, tapi pemerintah secara teratur memperluas pemberian hukuman khusus pada perempuan yang mengenakan burkak, nikab, atau pakaian yang menutupi wajah.
Di Afrika...
11. Chad
Perempuan telah dilarang mengenakan burkak di Chad sejak dua serangan bom bunuh diri pada Juni 2015.
Pemerintah melarangnya dua hari kemudian.
Perdana Menteri Kalzeube Pahimi Deubet menyebutnya 'kamuflase' dan mengatakan semua burkak yang dijual akan dibakar. Orang-orang dapat ditangkap dan dihukum penjara karena memakainya.
12. Kamerun
Kamerun mengikuti sebulan setelah Chad, dengan melarang burkak setelah pemboman bunuh diri oleh orang-orang yang mengenakan busana itu.
Larangan itu sekarang aktif di lima provinsi negara itu.
13. Niger
Burkak dilarang di Diffa, wilayah yang dilanda ancaman Boko Haram, dan presiden menyarankan jilbab juga bisa dilarang.
14. Republik Kongo (Congo-Brazzaville)
Burkak telah dilarang di negara Afrika itu sejak 2015, terutama untuk pemakaian di tempat-tempat umum.
Peraturan itu diterapkan guna "mencegah serangan terorisme."
Advertisement
Denmark
Denmark menjadi negara Eropa terbaru yang meresmikan larangan cadar pada Kamis, 31 Mei 2018. Hal itu menjadikan wanita muslim di sana tidak bisa lagi mengenakan penutup wajah di ruang publik.
Dikutip dari Time.com, Jumat (1/6/2018), hasil voting menunjukkan 30 dari 75 suara menyetujui aturan tersebut, 27 suara menolak, dan sisa delapan suara lainnya abstain.
Kebijakan hukum tersebut tidak secara khusus menyebut burkak, yang oleh banyak masyarakat Denmark, kerap dituding sebagai atribut pelaku gerakan esktremis.
Meski begitu, karena sifatnya menutupi sebagian besar area kepala, burka termasuk ke atribut yang dilarang dikenakan oleh wanita muslim di Denmark.
Undang-undang yang akan berlaku per tanggal 1 Agustus mendatang, akan menerapkan denda berkisar dari 1.000 hingga 10.000 kroner, atau setara Rp 1,7 juta hingga Rp 17 juta.
Polisi Denmark juga diberi kewenangan untuk memerintahkan wanita muslim membuka penutup wajahnya, atau jika menolak, maka akan dipaksa untuk meninggalkan ruang publik.
Para pejabat negara itu telah menjelaskan bahwa menutupi wajah tidak sesuai dengan nilai-nilai Denmark.
"Kita tidak menutupi wajah dan mata, kita harus dapat saling melihat, dan kita juga harus mampu melihat ekspresi wajah masing-masing, itu adalah nilai di Denmark," kata Menteri Kehakiman Denmark Søren Pape Poulsen.
Swiss
Beberapa wilayah di dalam negara Swiss secara resmi menerapkan peraturan baru, yaitu larangan penggunaan burkak, cadar atau apa pun yang menutupi sebagian besar wajah seseorang.
Lebih tepatnya, larangan tersebut sudah berlaku sejak 1 Juli 2016 di negara bagian atau kanton Ticino, Swiss Selatan.
Melansir Daily Mail, penerapan ini merupakan suatu penindaklanjutan dari referendum yang ditelah disetujui pemerintahan daerah negara Swiss, terutama di wilayah Selatan itu pada September 2013 lalu terkait isu pemakaian burkak.
Pemerintahan daerah mendukung keputusan tersebut lantaran, 2 dari 3 pemilih dalam referendum menyetujui pelarangan pemakaian burka.
Kini, siapa pun di negara bagian yang menjadikan bahasa Italia bahasa utamanya itu di wilayah Selatan negara Swiss, tidak boleh terlihat mengenakan burkak atau cadar di toko-toko, restoran dan tempat umum lainnya.
Mereka yang melanggarnya akan dikenakan denda sebesar 8.000 Swiss Franc atau sekitar kurang lebih Rp 108 juta. Namun sebetulnya denda bervariasi dari hanya 100 Swiss Franc atau Rp 1 jutaan, hingga 10.000 Swiss Franc atau sekitar Rp 130 juta sebagai batas maksimumnya.
Advertisement