Sukses

11 WNI Ditangkap Petugas Imigrasi Malaysia, Ini Respons KJRI Langkawi

Sebelas WNI masuk dalam daftar penangkapan total 102 imigran yang ditangkap di Langkawi, Malaysia. Ini penjelasan KJRI.

Liputan6.com, Kuala Lumpur - Sebanyak 102 imigran ilegal ditangkap dalam serangkaian penggerebekan yang dilakukan oleh Departemen Imigrasi Kedah di 90 lokasi di pulau liburan itu dalam tiga hari operasi terpadu. Sejumlah di antaranya adalah WNI.

Lokasi yang ditargetkan termasuk klub kapal pesiar, marina (tepi laut) pribadi, resor pulau pribadi dan daerah di sekitar Pantai Chenang.

"Lokasi lain yang ditargetkan dalam operasi hari Jumat hingga Minggu termasuk area konstruksi, rumah sewa serta tempat bisnis seperti toko kelontong, restoran, kedai makanan, klub malam dan toko-toko pencucian mobil," kata Direktur Departemen Imigrasi Kedah Zuhair Jama-ludin seperti dilaporkan The Star yang dikutip Rabu (10/7/2019).

Operasi ini dipimpin oleh Kepala Divisi Penegakan S. Ravathi Sinnathamby dengan empat perwira senior dan 13 personel.

Mereka yang ditahan terdiri dari 53 warga negara Myanmar, 22 dari Bangladesh, 11 WNI, sembilan Filipina, dua Pakistan, satu warga negara India, dua warga negara Nepal dan dua warga negara Thailand.

Mereka berusia antara satu dan 48 tahun.

Mereka ditahan karena menyalahgunakan kartu kunjungan sosial untuk bekerja, tak menggunakan dokumen perjalanan atau surat izin perjalanan yang sah dan tinggal lebih lama dari ketentuan yang berlaku.

"Departemen Imigrasi akan mengintensifkan operasi untuk menyingkirkan imigran ilegal yang bekerja tanpa dokumen yang sah di pulau itu," Zuhair mengatakan pada konferensi pers di Kompleks Kementerian Dalam Negeri pada Selasa 9 Juli.

2 dari 2 halaman

Tindak Lanjut KJRI untuk 11 WNI

Sementara itu, Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Penang akan melakukan pengecekan terhadap 11 Warga Negara Indonesia (WNI) yang ditahan imigrasi Malaysia dalam operasi terpadu terhadap pendatang asing tanpa izin (PATI) di Langkawi.

"Kami biasanya menghubungi pihak berwenang Imigrasi Kedah untuk mengkonfirmasi informasi tersebut. Apabila benar adanya, KJRI Penang akan memberitahu instansi terkait di Indonesia untuk melakukan penelusuran keluarga WNI di Indonesia, sambil menunggu hasil penyelidikan dan sanksi yang dijatuhkan kepada mereka," ujar Konsul Konsuler II KJRI Penang, Esther ketika dihubungi, Selasa 9 Juli seperti dikutip dari Antara News.

Sebanyak 102 orang ditahan dalam operasi terpadu selama 46 jam pada Jumat 5 Juli yang dilakukan di 90 lokasi di sekitar Langkawi.

Mereka yang ditahan terdiri dari 53 warga Myanmar, 22 warga Bangladesh, 11 warga Indonesia, 11 warga Thailand, dua warga Nepal, dua warga Pakistan dan seorang warga India. (Sebelumnya disebut 53 warga negara Myanmar, 22 dari Bangladesh, 11 WNI, sembilan Filipina, dua Pakistan, satu warga negara India, dua warga negara Nepal dan dua warga negara Thailand).

Dalam operasi tersebut lokasi yang diperiksa termasuk pelabuhan, klub kapal layar, pasar raya atau swalayan, lokasi proyek, rumah kongsi atau tempat tinggal TKI, rumah yang disewa PATI, kedai cuci kendaraan, restoran serta klub malam di sekitar Kuah dan Pantai Chenang.

"Biasanya tidak lama setelah ditangkap. Untuk PATI yang melanggar akta imigrasi (bekerja tanpa izin) maksimum hukuman antara tiga sampai enam bulan. Dapat dipastikan mereka akan menjalani hukuman langsung dikirim ke Penjara Pohon Sena," ujar Esther.