Liputan6.com, New York - Otoritas di negara bagian Missouri, Amerika Serikat berhasil mengamankan seorang buronan kelas kakap yang memiliki kasus hukum atas kepemilikan barang terlarang.
Lucunya, polisi berhasil menangkap pria tersebut lantaran suara kentut, demikian dikutip dari laman New York Post, Jumat (12/7/2019).
Departemen Sherif Clay County mengungkapkan penangkapan itu bukan berlangsung di Mussouri melainkan di New York City.
Advertisement
Baca Juga
Petugas tidak merilis nama tersangka yang ditahan maupun memberi informasi lebih lanjut mengenai kasus ini, selain bahwa tersangka dicari atas kasus kepemilikan zat terlarang.
"Kami harus memberi bantuan kepada Departemen Kepolisian di New York untuk menggunakan indera mereka dan menangkap tersangka," kata sherif kepada St Louis Fox 2, yang menghubungi petugas dan mencoba mendapatkan informasi lebih lanjut mengenai kasus ini.
Departemen Kepolisian New York mengaku terheran-heran dengan kasus ini, mengatakan tersangka sedang sial lantaran tertangkap karena kentut.
Kentut Berujung Kasus Kriminalitas
Jika sebelumnya ada seorang pelaku kriminalitas yang tertangkap karena kentut maka kasus satu ini sedikit berbeda.
Pada Juni 2016, kejadian tragis menimpa suatu bar LGBT di Orlando, negara bagian Florida. Sebanyak 50 orang tewas dan setidaknya 52 orang terluka karena aksi seorang bersenjata laras panjang yang memberondong tembakan dalam bar.
Namun demikian, bukan hanya senjata laras panjang yang dapat mengundang kisruh dalam sebuah bar. Dikutip dari Miami Herald kerusuhan dalam sebuah bar di Key West diduga disebabkan oleh urusan kentut.
Menurut laporan polisi, suatu perkelahian berlangsung antara dua pasangan pengunjung Sloppy Joe, salah satu bar paling terkemuka di Key West.
Menurut polisi, seorang yang terlibat dalam perkelahian, "pertikaiannya terkait dengan seseorang yang kentut." Pria itu sempat dibawa ke rumah sakit karena tulang bahunya bergeser dalam perkelahian.
Dibui Selama 2 Tahun
Kasus lain yang tak kalah sepele terjadi di Malaysia. Kala itu seorang pria 33 tahun bernama Mohd Nizam Uri ditahan polisi akibat tindakan kekerasan kepada istrinya Alimaton Ali.
Melansir New Malaysian Post, Nizam diduga melakukan kekerasan kepada istrinya di rumah mereka Jalan 2/7, Taman Dagang, Ampang, Kuala Lumpur.
Saat pemeriksaan berlangsung, sang istri menjelaskan kronologi bahwa ia hendak pergi membeli gas untuk memasak. Saat itu, Nizam malah berdiri mendekati istrinya sambil membelakangi badannya. Kemudian Nizam langsung kentut ke wajah sang istri.
Tindakan itu ternyata membuat Ali tak senang, ia langsung memaki suaminya dengan kata-kata kasar. Merasa marah dengan ucapan istri, Nizam kemudian bertindak agresif.
Pria itu kemudian menampar dan memukul istrinya berulang kali hingga membenturkan kepalanya ke dinding.
Pria itu didakwa Pasal 323 KUHP da bagian 326A dengan hukuman penjara maksimal dua tahun. Ia juga dituntut dengan denda sebesar RM 8.000 atau setara dengan Rp 28 juta.
Advertisement