Sukses

Indonesia Kecam Aksi Israel Hancurkan Rumah Orang Palestina di Sur Bahir

Indonesia mengecam keras Israel atas tindakan penghancuran perumahan warga Palestina di Sur Bahir pada awal pekan ini.

Liputan6.com, Jakarta - Indonesia mengecam keras Israel atas tindakan penghancuran perumahan warga Palestina di Sur Bahir pada awal pekan ini.

"Tindakan tersebut bertentangan dengan hukum internasional dan berbagai resolusi Dewan Keamanan PBB," kata Kementerian Luar Negeri  RI dalam pernyataan tertulis yang dikutip dari Kemlu.go.id, Rabu (24/7/2019).

Indonesia mendesak agar tindakan penghancuran dapat segera dihentikan.

Israel dilaporkan telah menghancurkan sekelompok rumah Palestina yang berlokasi dekat dengan tembok pemisah di Tepi Barat pada Senin 22 Juli 2019.

Rumah-rumah itu, klaim Israel, dibangun secara ilegal dan berdiri terlalu dekat dengan tembok --yang memisahkan area Tepi Barat yang diduduki permukimaan Israel dengan wilayah orang Palestina.

Pasukan keamanan bergerak ke Sur Bahir, Yerusalem Timur, untuk merobohkan bangunan yang dikatakan menampung 17 orang, demikian seperti dikutip dari BBC.

Sekitar 700 polisi Israel dan 200 tentara terlibat dalam operasi di desa Wadi Hummus, di tepi Sur Baher.

Mereka bergerak sekitar pukul 04.00 waktu lokal (01:00 GMT) bersama dengan ekskavator, yang mulai menghancurkan 10 bangunan. Bangunan itu, menurut PBB, telah ditandai untuk pembongkaran.

Warga mengatakan, mereka telah memiliki izin mendirikan bangunan dari Otoritas Palestina. Oleh karenanya, mereka menuduh tindakan Israel sebagai upaya untuk merebut tanah Tepi Barat.

Namun Mahkamah Agung Israel memutuskan bahwa mereka telah melanggar larangan konstruksi.

Israel merebut Tepi Barat dalam Perang Israel-Arab 1967 dan kemudian secara efektif menganeksasi Yerusalem Timur. Di bawah hukum internasional, kedua wilayah dianggap sebagai wilayah pendudukan, meskipun Israel membantah hal ini.

Simak video pilihan berikut:

2 dari 2 halaman

PBB: Israel Melanggar Hukum Internasional

Penghancuran rumah Palestina oleh Israel di Tepi Barat melanggar hukum kemanusiaan internasional, kata para pejabat PBB. Israel dilaporkan telah menghancurkan sekelompok rumah Palestina yang berlokasi dekat dengan tembok pemisah di Tepi Barat pada Senin 22 Juli 2019.

Rumah-rumah itu, klaim Israel, dibangun secara ilegal dan berdiri terlalu dekat dengan tembok --yang memisahkan area Tepi Barat yang diduduki permukimaan Israel dengan wilayah orang Palestina.

Namun, bagi PBB, penghancuran itu adalah "sesuatu yang sama sekali tidak diperlukan" dan tidak sesuai dengan kewajiban di bawah hukum humaniter internasional."

"Penghancuran properti pribadi di wilayah pendudukan hanya diperbolehkan jika dianggap mutlak diperlukan untuk operasi militer, yang kini tak lagi berlaku. Lebih jauh lagi, hal itu mengakibatkan pengusiran paksa, dan berkontribusi terhadap risiko pemindahan paksa yang dihadapi banyak warga Palestina di Tepi Barat, termasuk Yerusalem Timur," kata pejabat-pejabat UNOCHA, UNRWA, dan UNOHCHR seperti dikutip dari UN News.

"Itu mengakibatkan pengusiran paksa, dan berkontribusi pada risiko pemindahan paksa yang dihadapi banyak warga Palestina di Tepi Barat, termasuk Yerusalem Timur".

Pernyataan itu mengatakan bahwa pasukan Israel memasuki komunitas awal pada Senin 22 Juli 2019 pada malam gelap gulita.

Operasi skala besar memaksa keluarga keluar dari rumah mereka dan menghancurkan sejumlah bangunan tempat tinggal di sisi Yerusalem Timur dari tembok pembatas.

"Di antara mereka yang dipindahkan secara paksa atau yang terkena dampak lainnya adalah pengungsi Palestina, beberapa di antaranya saat ini menghadapi kenyataan perpindahan kedua dalam memori hidup," kata para pejabat PBB.

Mereka menyatakan bahwa sementara mitra kemanusiaan siap untuk memberikan respon darurat kepada mereka yang kehilangan tempat tinggal atau terkena dampak perusakan properti pribadi mereka, "tidak ada jumlah bantuan kemanusiaan yang dapat menggantikan rumah atau menutupi kerugian finansial besar yang berkelanjutan hari ini oleh pemiliknya."