Sukses

Tak Punya Visa Bekerja, DJ Indonesia Rere Monique Diringkus Polisi Malaysia

Ia dibekuk saat diundang oleh sebuah klub malam di Long City, Malaysia.

Liputan6.com, Jakarta Seorang DJ asal Indonesia bernama Rere Monique ditangkap Biro Imigrasi Malaysia baru-baru ini.

Ia dibekuk saat diundang oleh sebuah kelab malam di Long City, Malaysia seperti dikutip dari Chinapress.com.my pada Senin (29/7/2019).

Sebelumnya, Petugas imigrasi telah memperingatkan, DJ Rere tidak memiliki izin kerja termasuk sebagai DJ dalam acara itu; karena ia hanya memiliki visa kunjungan.

Sayang, pihak kelab malam mengabaikan peringatan itu dan DJ Rere tetap bermain di atas panggung pada Jumat Sabtu malam, 27 Juli 2019. Pada malam yang sama, pihak berwenang meringkus Rere.

Tak hanya itu, kelab malam itu bahkan diketahui tak memiliki izin atau tidak berlisensi.

Direktur Imigrasi Malaysia Kailu telah membenarkan penangkapan itu. Ia mengatakan, pada pukul 22.00 malam petugas imigrasi telah mendatangi penyelenggara kelab malam, meminta penghentian pesta dengan Rere sebagai DJ-nya.

Tak main-main, sebanyak 53 petugas dikirim ke lokasi kejadian. Selain Rere, petugas imigrasi juga memeriksa 243 pengunjung dan karyawan kelab. Dari sidak tersebut, total 59 orang diringkus. Mereka disinyalir melanggar berbagai undang-undnag imigrasi.

Simak video pilihan berikut:

2 dari 2 halaman

Tim Satgas KBRI Bertemu Keluarga DJ Rere

Sementara itu, tim Satuan Tugas Perlindungan Warga negara Indonesia (WNI) KBRI Kuala Lumpur telah bertemu dengan keluarga DJ Rere.

"Keluarganya sudah bertemu Tim Satgas Perlindungan WNI. Saat ini sedang ditangani kasusnya. Masalahnya dia kerja tanpa izin dan sekarang ditahan di Depot Imigrasi Bukit Jalil," kata Ketua Satuan Tugas Perlindungan WNI KBRI KUala Lumpur Yusron B Ambary di Kuala Lumpur, Senin 29 Juli 2019.

Tim satgas tidak menyebutkan kapan pertemuan itu terjadi, seperti dikutip dari Antara.

Koordinator fungsi konsuler KBRI mengatakan, pihaknya bekerja sesuai Prosedur Operasi Baku (SOP) yang berlaku di imigrasi Malaysia.

"SOP di sini kan menunggu pengadilan, terus kita lihat apa keputusannya bisa penjara atau denda," katanya.