Liputan6.com, Montevideo - Dua negara mengeluarkan peringatan perjalanan (travel warning) kepada warga mereka yang hendak berpergian ke Amerika Serikat (AS), menyusul dua penembakan massal di El Paso dan Dayton yang menewaskan 31 orang.
Kedua negara tersebut adalah Venezuela dan Uruguay, yang memperingatkan penduduk mereka tentang kekerasan dan kejahatan rasial di AS, demikian sebagaimana dikutip dari CNN pada Rabu (7/8/2019).
Advertisement
Baca Juga
Kementerian Luar Negeri Uruguay mengeluarkan imbauan tersebut pada hari Senin, di mana meminta warganya "mengambil tindakan pencegahan di tengah meningkatnya kekerasan yang diskriminatif", saat bepergian ke Amerika Serikat.
Peringatan oleh otoritas Uruguay itu juga mengimbau warganya menghindari kota Detroit, Baltimore dan Albuquerque.
Ketiga kota itu terdaftar sebagai bagian dari 20 kota paling berbahaya di dunia, menurut indeks CEOworld Magazine 2019.
Tidak disebutkan jelas sampai kapan larangan berpergian ke Amerika Serikat diberlakukan oleh pemerintah Uruguay.
Â
Saksikan video pilihan di bawah ini:Â
Venezuela Berlakukan Larangan Serupa
Kemlu Venezuela juga mengeluarkan peringatan serupa kepada penduduknya pada hari Senin, mengimbau untuk menunda perjalanan atau berhati-hati saat bepergian ke AS.
Larangan itu juga didasarkan pada tragedi penembakan massal di El Paso, negara bagian Texas, dan Dayton, negara bagian Ohio.
"Proliferasi baru-baru ini, tentang tindakan kekerasan dan kejahatan rasial, perlu dipertimbangkan oleh mereka yang berencana melakukan perjalanan ke Amerika Serikat," tulis Kemlu Venezuela di akun media sosial resminya.
Masih menurut pernyataan itu, salah satu alasan utama atas tindakan kekerasan di AS adalah "kepemilikan senjata api yang tidak dapat dimaafkan oleh penduduk, namun tetap didorong oleh pemerintah federal".
Advertisement
Travel Warning pada Warga AS
Pada April lalu, Kementerian Luar Negeri AS menetapkan larangan berpergian tertinggi ke Venezuela.
Larangan tertinggi itu adalah tingkat 4, yang melarang keras berpergian ke Venezuela, karena adanya risiko kejahatan, kerusuhan sipil, dan penahanan sewenang-wenang terhadap warga AS.
Saat ini, menurut survei Gallup pada 2018, Venezuela menduduki peringkat teratas sebagai negara paling berbahaya di dunia selama dua tahun berturut-turut.
Sementara Uruguay mendapat peringatan perjalanan tingkat dua dari AS, yang berarti bahwa warga asing berisiko mengalami kejahatan kekerasan.