Sukses

Selain Indonesia, 5 Negara Ini Terapkan Hukuman Kebiri Kimia untuk Pedofil

Lima negara yang menerapkan hukuman kebiri kimia untuk para pedofil.

Liputan6.com, Jakarta - Kasus pelecehan seksual terhadap 9 bocah di Mojokerto, Jawa Timur, membuat Pengadilan Negeri Mojokerto menjatuhkan hukuman kebiri kimia untuk tersangka, M. Aris, seorang pria 20 tahun yang berprofesi sebagai tukang las.

Selain kebiri kimia, pelaku asal Mengelo Tengah, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto, itu juga dijatuhi hukuman penjara 12 tahun dan harus membayar denda Rp 100 juta.

Ini adalah pertama kalinya Indonesia menerapkan eksekusi kebiri kimia terhadap pedofil. Hukuman kebiri kimia diakomodasi setelah Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Perppu kebiri ditandatangani Presiden pada Mei 2016, dan disahkan DPR menjadi UU pada Oktober 2016. Selain mengatur hukuman kebiri bagi pelaku kejahatan seksual, perppu ini juga memuat ancaman hukuman mati bagi pelaku.

Tak hanya di Indonesia saja, ada beberapa negara di dunia yang sudah terlebih dahulu menerapkan hukuman kebiri kimia kepada pelaku pelecehan seksual anak. Berikut 5 di antaranya, seperti dikutip dari news-mail.com.au, Senin (26/8/2019):

2 dari 6 halaman

1. Amerika Serikat

Setidaknya sembilan negara bagian Amerika Serikat sudah mengaplikasikan pengebirian secara kimia menurut undang-undang mereka, termasuk California, Florida, Georgia, Iowa, Louisiana, Montana, Oregon, Texas, Wisconsin dan baru-baru ini Alabama.

3 dari 6 halaman

2. Korea Selatan

Korea Selatan (Korsel) menjadi negara pertama di Asia yang melakukan hukuman kebiri kimia pada Juli 2011. Pelaku yang berusia 31 tahun dikebiri akibat melakukan tindakan kejahatan seksual terhadap remaja 16 tahun.

Pengadilan memerintahkan eksekutor untuk mengebiri tersangka secara kimia selama tiga tahun. Selain itu, penjahat kelamin ini juga diwajibkan melakukan terapi selama 200 jam dan memakai gelang kaki elektronik untuk pelacakan selama 20 tahun.

4 dari 6 halaman

3. Republik Ceko

Pada 2009, Komite Anti-Penyiksaan Dewan Eropa mengkritik Republik Ceko karena menerapkan hukuman kebiri kimia bagi pelaku kejahatan seksual anak, terutama lantaran praktik menghilangkan testis tersangka.

Pemerintah Ceko mengatakan, 94 prosedur telah dilakukan dalam 10 tahun terakhir, semua sesuai dengan hukumnya.

Selain itu, pejabat mengklaim bahwa sudah ada 300 pria di negara tersebut yang menjalani kebiri kimia dengan penyuntikan obat-obatan, yang menekan produksi hormon sejak tahun 2000.

5 dari 6 halaman

4. Rusia

Hukuman kebiri kimia di Rusia sudah dilakukan sejak 2011. Hukuman ini diberikan pada pelaku kejahatan seks terhadap anak-anak di bawah usia 14 tahun. Tak hanya kebiri kimia, pelaku juga bisa terancam hukuman seumur hidup.

Menurut Undang-Undang yang berlaku di Negeri Beruang Merah, tersangka akan diberikan hukuman kebiri kimia setelah melalui laporan psikiater forensik yang diminta oleh pengadilan. Ketika laporan lengkap, maka akan melalui tindakan medis.

6 dari 6 halaman

5. Kazakhstan

Kazakhstan memperkenalkan undang-undang baru tentang pengebirian bahan kimia pada awal tahun 2018. Selain itu, tersangka juga akan dijatuhi hukuman penjara hingga 20 tahun.

Negara Asia Tengah tersebut akan menggunakan Cyproterone, anti-androgen (hormon kelamin yang dihasilkan khusus oleh testis sehingga menyebabkan timbulnya ciri kelaki-lakian, seperti adanya janggut, suara besar, otot besar) steroid yang dikembangkan untuk melawan kanker.