Sukses

Malaysia Siap Kirim Nota Diplomatik Terkait Ekspor Kabut Asap Indonesia

Malaysia akan segera mengirimkan nota diplomatik ke Indonesia perihal ekspor kabut asap yang dialami Negeri Jiran tersebut.

Liputan6.com, Kuching - Malaysia dikabarkan akan mengirim nota diplomatik ke Indonesia. Langkah itu merupakan upaya agar RI segera mengambil tindakan untuk memadamkan api, yang menyebabkan ekspor kabut asap di wilayah Neger Jiran tersebut.

Deputi Menteri Energi, Ilmu Pengetahuan, Teknologi, Lingkungan, dan Perubahan Iklim Malaysia, Isnaraissah Munirah Majilis mengatakan, nota itu juga akan mendesak Indonesia untuk mencegah kebakaran berulang.

"Itu akan dikirim secepat mungkin. Kami berada dalam tahap akhir penyusunannya," katanya setelah menghadiri pengarahan tentang masalah-masalah terkait kabut asap di Departemen Lingkungan Hidup (DOE) pada Jumat (6/9/2019) seperti diberitakan The Star.

Isnaraissah mengatakan kabut lintas batas adalah penyebab utama kabut yang melanda Malaysia saat ini.

2 dari 3 halaman

Hotspot

Sejauh ini 17 hotspot atau titik panas terdeteksi di Malaysia, termasuk 12 titik di Sarawak, dua titik di Johor dan Pahang, dan satu titik di Perak.

Beberapa daerah di Sarawak telah mencatat tingkat air pollutant index (API) atau indeks polusi udara yang tidak sehat antara 101 dan 200 sejak Jumat pagi.

Pada siang hari, API di Sri Aman adalah 176, Miri 142, Kuching 140, Samarahan 132, Sibu 124, Sarikei 115 dan Mukah 102.

Isnaraissah mengatakan Malaysia akan terus bekerja dengan negara-negara tetangga, khususnya Indonesia, untuk mengatasi kabut lintas batas.

Dia mengatakan sejauh ini Malaysia belum menerima permintaan dari Indonesia untuk membantu memadamkan api.

“Namun, selama pertemuan komite kerja tingkat sub-regional tentang pencemaran kabut lintas batas pada 6 Agustus, yang dihadiri oleh Malaysia, Brunei, Indonesia, Singapura dan Thailand, semua negara berjanji untuk bekerja sama untuk mengatasi masalah kabut asap.

“Mudah-mudahan, dengan tindakan kami mengirimkan nota diplomatik dan kerja sama dari semua negara yang terlibat, situasinya dapat diatasi,” katanya.

3 dari 3 halaman

Peningkatan Pemantauan

Isnaraissah juga mengatakan DOE serta Dewan Sumber Daya Alam dan Lingkungan Sarawak akan meningkatkan pemantauan dan penegakan, terhadap pembakaran terbuka selama musim panas dan kering saat ini, yang diperkirakan berlangsung hingga Oktober.

Dia mengatakan pelanggar pembakaran lahan terbuka dapat didenda hingga RM 500.000 atau dipenjara tidak lebih dari lima tahun, atau keduanya jika dinyatakan bersalah berdasarkan Bagian 29 (A) dari UU Kualitas Lingkungan.

Penjabat DOE Ahmad Saifful Salihin mengatakan departemennya sedang mempersiapkan surat-surat investigasi terhadap dua perusahaan di Sarawak yang diduga terkait pembakaran lahan terbuka.