Sukses

9-9-1776: Amerika Ganti Nama Negara Jadi United States

Amerika sebelumnya merupakan negara jajahan Inggris yang memiliki 13 wilayah koloni.

Liputan6.com, Jakarta - United States of America (USA) atau Amerika Serikat dikenal sebagai negara adidaya yang juga disebut Negeri Paman Sam. Tapi tahukah Anda, bahwa sebelumnya negara ini bernama "United Colonies"?

Ya, pada 9 September 1776 atau tepat 243 tahun silam, Amerika mengganti nama negara dari United Colonies of America menjadi United States of America. Pergantian nama ini resmi disahkan kongres pada tanggal tersebut, sekitar dua bulan setelah AS merdeka.

"Telah diputuskan bahwa, semua wilayah bagian Amerika yang sebelumnya disebut United Colonies kini telah berganti nama demi masa depan negeri, menjadi United States," demikian catatan John Adams selaku salah satu Founding Father dan Presiden ke-2 Amerika Serikat.

Amerika sebelumnya merupakan negara jajahan Inggris yang memiliki 13 wilayah koloni. Wilayah koloni tersebut sebelumya di bawah kekuasaan Monarki Kerajaan Inggris.

Pergantian nama ini diinisiasi oleh Richard Henry Lee dalam bentuk resolusi yang diajukan pada 7 Juni 1776, kemudian disetujui Kongres pada 2 Juli. Tanggal 2 Juli tersebut dinyatakan sebagai tanggal bersejarah, meski pada akhirnya disepakati bahwa Amerika Serikat resmi menjadi negara merdeka pada 4 Juli 1776.

"Kini wilayah koloni telah merdeka dan menjadi negara bagian yang berdaulat," sebut isi resolusi tersebut, seperti dimuat History.com.

 

2 dari 2 halaman

50 Negara Bagian

Kini AS menjadi negara besar mencakup 50 negara bagian dan 1 distrik yaitu "District of Columbia". Dengan luas tersebut, AS menjadi negara terluas ke-4 di dunia (sekitar setengah ukuran Rusia atau tiga persepuluh ukuran Afrika).

Pada tanggal yang sama tahun 1948, Kim Il-sung menyatakan secara resmipendirian Republik Demokratik Rakyat Korea. Sementara pada 9 September 1949, tercatat sebagai hari lahir Susilo Bambang Yudhoyono, Presiden ke-6 Indonesia.

 

Video Terkini