Liputan6.com, Jakarta Sebagai negara berpenduduk ke-empat terbesar di dunia, adalah hal lumrah jika banyak warga Indonesia yang tersebar di luar negeri.
Oleh karenanya, sudah menjadi tugas bagi pemerintah RI untuk hadir dan memberikan jaminan perlindungan serta pemenuhan hak bagi seluruh warga Indonesia di penjuru mancanegara.
Demi memastikan tugas tersebut, Menteri Luar Negeri RI Retno Marsudi mneyerukan urgensi untuk meningkatkan sistem pelayanan dan perlindungan WNI di luar negeri. Hal itu disampaikannya saat membuka Rapat Koordinasi Pelayanan Publik dan Perlindungan WNI di Jakarta, Senin (9/9/2019).
Advertisement
"Pelayanan publik dan perlindungan WNI harus terus kita perbaiki dan tingkatkan, itu merupakan sebuah keharusan," kata Retno pada pidato pembuka.
Apalagi, tambah Retno, tantangan pemerintah dalam memberikan pelayanan publik serta perlindungan WNI di luar negeri akan semakin besar.
Demi mencapai tujuan tersebut, Kementerian Luar Negeri RI, kementerian lain, lembaga pemerintah, dan lembaga swadaya terkait perlu bekerjasama dalam membangun "sistem yang kuat dan berprinsip keberlanjutan yang berpihak kepada publik serta memenuhi ekspektasi masyarakat," jelas Retno.
Pada kesempatan yang sama, Menlu Retno menyebutkan beberapa capaian dalam upaya perlindungan WNI, antara lain sekitar 73.500 kasus WNI di luar negeri yang dapat diselesaikan, 297 WNI yang berhasil diselamatkan dari hukuman mati, 43 WNI berhasil dibebaskan dari penyanderaan.
"Dan sampai saat ini sudah tidak ada kasus warga Indonesia yang disandera di luar negeri," ucap Retno.
Simak video pilihan berikut:
Upaya untuk Membangun Sistem yang Kuat dan Berkelanjutan
Menlu Retno menegaskan, ada tujuh hal yang harus dipenuhi untuk membangun sistem pelayanan publik dan perlindungan WNI di luar negeri yang kuat.
"Pertama, perlu adanya standarisasi dan integrasi pelayanan perlindungan, agar kita memiliki acuan dan konsistensi dalam melayani dan melindungi."
Retno juga menekankan urgensi "transformasi digital dan penguatan kapasitas sumber daya pelayanan."
Soal transformasi digital, Retno mengimbau bahwa pemerintah RI perlu meningkatkan kapasitas digitalisasi pelayanan WNI untuk ke depannya. Sejauh ini, Kemlu RI telah memimliki sistem digital pelayanan dan perlindungan WNI seperti: aplikasi Safe Travel dan Peduli WNI (peduliwni.kemlu.go.id).
Sedangkan soal penguatan sumber daya pelayanan, Retno menegaskan agar para "pelayan dan pelindung WNI" harus turut dijamin perlindungannya, demi memastikan agar mereka dapat terus senantiasa memberikan pelayanan dan perlindungan yang optimal kepada para WNI.
Selanjutnya, Retno juga menekankan mengenai "Batasan dalam memberikan perlindungan yang perlu diperjelas dan dipertegas."
"Tugas kita adalah menjamin agar para WNI diberikan dan tidak dirugikan hak-haknya, bukan mengambil alih tanggung jawab pidana atau perdata apabila mereka terjerat hal itu."
Terkait hal tersebut, Retno turut menggarisbawahi perlu adanya edukasi intensif kepada masyarakat mengenai hak dan kewajiban mereka selama di luar negeri. Pemerintah juga perlu berinvestasi dalam upaya pencegahan demi menghindari melonjaknya angka WNI yang bermasalah secara hukum.
"Migrasi adalah hak, namun kita perlu menjamin bahwa itu dilaksanakan secara aman, teratur dan reguler," jelas Retno.
"Jika tidak, maka risiko (melonjaknya WNI bermasalah di luar negeri) bisa semakin tinggi," lanjutnya.
Dua poin terakhir, Retno menekankan perlu adanya pemantauan dan evaluasi keseluruhan sistem; serta kolaborasi seluruh pemangku kepentingan dalam memberikan pelayanan serta perlindungan kepada WNI di luar negeri.
Â
Advertisement