Liputan6.com, Beijing - Pemerintah China melayangkan protes keras kepada Jerman karena dinilai ikut campur dalam urusan dalam negeri Hong Kong, tekait RUU Ekstradisi.
Duta besar Jerman di Beijing baru-baru ini dipanggil untuk menjelaskan maksud dari pertemuan Menteri Luar Negeri Jerman, Heiko Maas, dengan seorang aktivis Hong Kong, Joshua Wong, pada Rabu, 11 September 2019 di Berlin.
China menyebut, perjumapaan tersebut akan merusak hubungan bilateral China dan Jerman. Dubes China untuk Jerman, Ken Wu, secara terbuka mengecam pejabat Negara Bavaria itu.
Advertisement
Baca Juga
Wong tiba di Berlin pada Senin malam dan disambut oleh Maas. Wu mengatakan, anggota parlemen Jerman lain juga bertemu dengan Wong.
"Kami tidak tahu apa sasaran para politisi itu," ujar Wu, seperti dikutip dari VOA Indonesia, Kamis (12/9/2019). "Apa mereka benar-benar prihatin dengan kebebasan Hong Kong, demokrasi, dan penegakan hukum, atau mereka hendak 'menyiramkan bensin ke api', sehingga bisa meraih keuntungan politik?"
Tidak ada tanggapan segera dari Jerman, tetapi persoalan ini datang beberapa hari setelah Kanselir Jerman Angela Merkel pulang dari lawatan ke China.
Sebelumnya, Merkel mengatakan dia sudah memberitahu para pemimpin China bahwa menghormati HAM merupakan sebuah keharusan. Di satu sisi, China menuduh Amerika Serikat dan negara-negara Barat lain sebagai penghasut kekacauan di Hong Kong.Â
Pemimpin Hong Kong Tolak Campur Tangan AS dalam Masalah Internal China
Kepala Eksekutif Hong Kong Carrie Lam mengaku sangat menyesalkan campur tangan asing dalam masalah yang terjadi di salah satu pusat keuangan dunia itu. Ia menilai eskalasi kekerasan tidak dapat menyelesaikan masalah sosial di kota yang dikuasai China itu.
"Untuk mencampuri urusan internal Hong Kong ... ini sama sekali tidak perlu," katanya dalam menjawab pertanyaan tentang Undang-Undang Kebijakan Hong Kong Amerika Serikat dalam jumpa pers mingguannya pada Selasa, 10 September 2019, seperti dikutip dari Channel News Asia.
Sebelumnya, Senator AS Chuck Schumer mendorong dibentuknya RUU atas perlakuan khusus yang diberikan Washington ke Hong Kong, termasuk perdagangan khusus dan hak istimewa bisnis, di bawah Undang-Undang Kebijakan AS atas Hong Kong tahun 1992.
Aturan yang disebut Undang-Undang Hak Asasi Manusia dan Demokrasi Hong Kong, juga akan mengamanatkan bahwa pejabat di China dan Hong Kong yang telah merusak otonomi kota terancam mendapat sanksi.
"Di bawah Hukum Dasar, Hong Kong menikmati otonomi tingkat tinggi dalam melakukan urusan eksternal kita. Tetapi urusan eksternal itu tentu akan saling menguntungkan bagi kedua belah pihak," kata Lam.
"Perjanjian apa pun yang kami miliki atau ketentuan tertentu yang diterapkan ke Hong Kong oleh Amerika tidak secara eksklusif untuk kepentingan Hong Kong. Mereka juga saling menguntungkan," kata Lam, seraya menambahkan bahwa ada hampir 1.400 perusahaan AS di Hong Kong yang menikmati manfaat hubungan bilateral positif antara AS dan Hong Kong.
"Kami sendiri memiliki kewajiban atau kewajiban untuk mematuhi Undang-Undang Dasar," kata Lam, merujuk pada konstitusi Hong Kong yang memberikan kebebasan wilayah otonom yang tidak dinikmati di daratan Tiongkok.
Advertisement