Liputan6.com, Jakarta - Situs Warisan Budaya Tambang Batubara Ombilin Sawahlunto telah ditetapkan sebagai Warisan Dunia pada Sidang Komite Warisan Dunia ke-32 yang berlangsung di Baku, Azerbaijan, pada tanggal 30 Juni – 10 Juli 2019.
Pada 27 Agustus 2019, Arrmanatha Nasir, Duta Besar RI untuk Prancis, Andorra, dan Monako serta merangkap Delegasi Tetap RI untuk UNESCO telah menyerahkan sertifikat asli penetapan Warisan Dunia kepada Menteri Luar Negeri RI, Retno Marsudi.
Advertisement
Baca Juga
Kini, pada 16 September 2019, Kementerian Luar Negeri diwakili oleh Dirjen Kerja Sama Multilateral Febrian Ruddyard telah menyerahkan sertifikat asli Tambang Batubara Ombilin sebagai Warisan Dunia UNESCO kepada Hilmar Farid, Direktur Jenderal Kebudayaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebagai focal point Warisan Budaya.
"Penetapan Tambang Ombilin sebagai situs warisan dunia merupakan bentuk pengejawantahan diplomasi kebudayaan, jadi kebanggan bangsa," kata Febrian dalam agenda serah terima di Jakarta, Senin (16/9/2019).
Proses Pengajuan Tambang Ombilin Sawahlunto
Pemerintah Indonesia telah mulai mempersiapkan pengajuan nominasi Ombilin Coal Mining Heritage of Sawahlunto (OCMHS) menjadi Warisan Dunia di tingkat nasional pada tahun 2001, melalui pencanangan Sawahlunto sebagai Kota Wisata Tambang Berbudaya tahun 2020.
Pada periode 2002-2014, dilakukan kegiatan inventarisasi, pendataan, pendokumentasian, termasuk konsultasi akademis dan non-akademis.
Pada tahun 2015, evaluasi rencana pengajuan Sawahlunto menjadi Warisan Dunia dilakukan kemudian mendaftarkannya pada Tentative List sebagai Sawahlunto Old Coal Mining Town.
Pada 2016, dilakukan berbagai kajian dalam rangka penyusunan naskah nominasi Kota Sawahlunto, dengan penyusunan dossier berjudul Ombilin Coal Mining Heritage of Sawahlunto.
Pada 2017, naskah nominasi dinyatakan lengkap secara administrasi oleh Sekretariat WHC dan dilanjutkan dengan telaah substansi oleh ICOMOS (International Council on Monuments and Sites), independent advisory body yang ditunjuk UNESCO untuk situs warisan budaya.
Pada 2018, berlangsung kunjungan evaluasi lapangan dan permintaan data tambahan oleh ICOMOS
Pada 6 Juli 2019, pada Sidang Komite Warisan Dunia (World Heritage Committee/WHC) ke-43 di Baku, OCMHS berhasil ditetapkan sebagai Warisan Dunia.
Dirjen Kebudayaan Kemendikbud Hilmar Farid mengatakan, pihaknya menggelontorkan dana sekitar Rp 3 - 4 miliar untuk kesuluruhan proses itu. Namun, nominal itu bisa lebih, karena belum termasuk yang digelontorkan oleh pemerintah kota, pemerintah daerah/provinsi, juga lembaga/kementerian terkait seperti Kemlu RI.
Namun, bagi Hilmar, dana yang digelontorkan oleh pemerintah, sangat sepadan. Nation pride atau rasa kebanggaan nasional adalah salah satu faktor.
"Ini seperti branding warisan dunia terhadap Tambang Sawahlunto. Dengan sendirinya melambungkan nama Sawahlunto dan Indonesia," kata Hilmar.
"Sekarang, tugas pemerintah adalah mengembangkan serta menjaga brand itu. Bagaimana pemanfaatannya dan lain sebagainya," lanjutnya.
Salah satu pemanfaatan, kata Hilmar, termasuk mempertimbangkan situs tersebut sebagai destinasi wisata budaya. Namun, hal tersebut masih berproses.
"Akan ada pembentukan dewan cagar budaya Tambang Ombilin, Sawahlunto yang disusun oleh berbagai pemangku kepentingan termasuk dengan PT Bukit Asam yang mengelola tambang di sana. Kami juga memikirkan pemberdayaan komunitas, pariwisata dan pengembangan ekonomi kreatif, dan sebagainya," kata Hilmar.
"Kalau bicara soal anggaran dam hal-hal berkaitan soal perencanaan pemanfaatan ke depan, masih kita pikirkan ke depannya."
"Tapi yang penting, sertifikasi UNESCO ini menjadi simbol kekayaan budaya sebagai kekuatan identitas bangsa, ketahanan budaya, serta kekuatan diplomasi budaya kita di kancah internasional," tutup Hilmar.
Advertisement
Tambang Ombilin, Nilai Universal Luar Biasa
Ombilin Coal Mining Heritage of Sawahlunto (OCMHS) menjadi Warisan Dunia UNESCO karena memenuhi dua --khususnya poin 2 dan 4-- dari sejumlah kriteria Nilai Universal Luar Biasa (Outstanding Universal Value/OUV) standarisasi UNESCO.
Deskripsi dari dua kriteria tersebut antara lain:
- OCMHS menunjukkan pertukaran teknologi pertambangan yang signifikan antara Eropa dan koloninya pada paruh kedua Abad ke-19 dan awal Abad ke-20. Seluruh proses desain dan pembangunan yang dilakukan secara bertahap menunjukkan transfer sistematis dan terus menerus dan merupakan metode gabungan (fusion) antara ilmu teknik pertambangan dengan praktek pertambangan setempat (local knowledge).
- OCMHS menggambarkan karakteristik industrialisasi pada akhir Abad ke-19 dan awal Abad ke-20, ketika teknologi rekayasa dan sistem produksi rumit memunculkan ekonomi industri dan perdagangan global.
- Teknologi pertambangan tersebut meliputi pengeboran lubang tambang vertikal, pencucian dan penyortian bijih batubara secara mekanis, lokomotif uap dan jalur rel bergerigi, konstruksi jembatan kereta api, terowongan batu rel kereta api, pelabuhan keruk dalam, dan penyimpanan batu barau di silo dengan suhu terkendali.
- Sistem pertambangan tersebut dilengkapi dengan pembangunan kota pertambangan modern yang dibangun untuk lebih dari 7.000 penduduk, lengkap dengan semua fasilitas perumahan, layanan makanan, kesehatan, pendidikan, fasilitas rohani dan rekreasi.
Sekilas UNESCO World Heritage
Situs Warisan Dunia merupakan suatu objek budaya atau area yang menurut Konvensi 1972 UNESCO memiliki signifikansi budaya, sejarah, ilmiah atau bentuk lainnya yang dinilai penting bagi kepentingan kolektif umat manusia, yang dilindungi secar hukum oleh perjanjian internasional.
Untuk terpilih, suatu situs Warisan Dunia harus memiliki OUV yang unik, dapat diidentifikasi secara geografis dan memiliki signifikansi historis yang khusus (seperti reruntuhan kuno, struktur bersejarah, bangunan, kota, kompleks, gurun, hutan, pulau, danau, monumen, gunung, atau are hutan belantara). Situs-situs tersebut menandakan pencapaian manusia yang luar biasa dan sebagai bukti sejarah intelektuan manusia.
Situs-situs tersebut ditujukan untuk konservasi bagi kebutuhan dan edukasi generasi mendatang, sehingga dibatasi oleh UNESCO sebagai zona yang dlindungi.
Daftar Warisan Dunia ini dikelola oleh Program Warisan Dunia yang dikelola oleh Komite Warisan Dunia UNESCO, yang terdiri dari 21 negara pihak yang dipilih pada pertemuan General Conference. Sebagai catatan, Indonesia merupakan anggota Komite WHC pada periode 2015-2019.