Sukses

Indonesia: Vanuatu Politisasi Isu Papua di Dewan HAM PBB

Indonesia telah menyampaikan hak jawab (Right of Reply /RoR) untuk menanggapi pernyataan Vanuatu yang mengangkat isu Papua di Dewan HAM PBB.

Liputan6.com, Jenewa - Delegasi Indonesia telah menyampaikan hak jawab (Right of Reply/RoR) untuk menanggapi pernyataan Vanuatu yang mengatasnamakan Vanuatu dan Kepulauan Solomon terkait isu Papua dan Papua Barat di perdebatan umum agenda 4 Sidang Dewan HAM ke-42 pada 17 September 2019.

Dalam sebuah keterangan tertulis, Kantor Perwakilan Tetap RI untuk Markas PBB di Jenewa, Swiss (PTRI Jenewa) merespons langkah Vanuatu dengan menyebutnya sebagai "upaya untuk mempolitisasi isu HAM di Papua."

Berikut pernyataan dari PTRI Jenewa yang dimuat Liputan6.com, Kamis (19/9/2019):

Indonesia mengawali tanggapan atas politisasi isu HAM oleh Vanuatu tersebut dengan menyampaikan sambutan baik penegasan para Pemimpin Kepulauan Pasifik terhadap pengakuan atas kedaulatan Indonesia atas Papua sebagaimana tercantum dalam Communique KTT PIF bulan Agustus 2019.

Lebih lanjut, ditegaskan pula bahwa rasisme dan diskriminasi tidak memiliki ruang di negara demokratis Indonesia yang majemuk. Sebagai salah satu negara demokrasi terbesar di dunia, Indonesia akan terus menjamin kebebasan berekpresi dan mengungkapkan pendapat di muka umum secara damai.

Pemerintah Indonesia telah melakukan langkah-langkah yang diperlukan dalam menangani kasus dugaan rasisme dan diskriminasi terhadap mahasiswa Papua di Malang dan Surabaya, termasuk melalui penegakan hukum dan pendekatan rekonsiliatif. Pemerintah Indonesia juga menyesalkan tindakan rasisme ini dan akan terus atasi dengan berbagai upaya yang antara lain adalah melalui pendidikan dan diseminasi publik yang efektif.

Pemerintah Indonesia juga telah dan akan terus mengambil langkah-langkah agar hak dan kebebasan Warga Negara Indonesia, termasuk di Papua terlindungi. Pemerintah Indonesia telah memfasilitasi agar kebebasan berekpresi secara damai dapat terus dilakukan. Hal ini tercermin dari adanya keputusan mencabut pembatasan internet sementara terhitung tanggal 4 September 2019. Penerapan pembatasan internet dilakukan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan merupakan tindakan yang menyeimbangkan atas kebebasan berekspresi dan kepentingan umum.

Simak video pilihan berikut:

2 dari 2 halaman

Soal Rencana Kunjungan KTHAM ke Papua

Selanjutnya...

Terkait rencana kunjungan KTHAM, PTRI Jenewa menyampaikan kembali bahwa pada saat kunjungan KTHAM Zeid Ra'ad Al Hussein (KTHAM sebelumnya) ke Indonesia pada bulan Februari 2018, Pemerintah Indonesia telah secara terbuka mengundang KTHAM Zeid untuk mengunjungi Papua untuk melihat secara langsung pembangunan di berbagai bidang yang telah dilakukan di Papua dan mendapatkan gambaran yang lebih jelas mengenai tantangan-tantangan yang dihadapi. Sehubungan dengan ketatnya jadwal KTHAM Zeid, pihaknya mendelegasikan rencana kunjungan tersebut ke Kantor Regional KTHAM di Bangkok.

Pada saat ini, dipahami bersama juga antara KTHAM Michelle Bachelet dengan Pemerintah Indonesia bahwa kunjungan akan tetap dilakukan oleh perwakilan KTHAM di Bangkok. Pemerintah Indonesia dan perwakilan KTHAM di Bangkok tengah mengkoordinasikan lebih lanjut pelaksanaan kunjungan sesuai dengan waktu dan pengaturan yang disepakati bersama.