Sukses

Skotlandia Jadi Negara Pertama di Inggris yang Pidanakan Orangtua Pukul Anak

Skotlandia jadi negara pertama di Inggris yang pidanakan orangtua memukul anaknya.

Liputan6.com, Skotlandia - Skotlandia menjadi negara pertama di Inggris yang akan menindak tegas secara hukum bagi orangtua atau pengasuh yang memukul anaknya karena termasuk dalam tindak kekerasan, dikutip dari BBC, Jumat (4/10/2019).

Sebagian orangtua ataupun pengasuh saat ini mungkin masih mencari-cari alasan yang masuk akal dalam memukul anaknya, seperti ingin menerapkan kedisiplinan. Namun, pemerintah Skotlandia bertindak tegas dan menilai bahwa perbuatan tersebut berhak mendapat perlindungan seperti kekerasan yang dialami orang dewasa.

Keputusan Pemerintah Skotlandia dalam meregulasi seluruh bentuk hukuman secara fisik kepada anak telah disepakati dalam sidang pada 3 Oktober 2019.

Di dunia, Swedia pada 1979 telah menjadi negara pertama yang meregulasi hal tersebut sedangkan saat ini Skotlandia menjadi yang ke-58.

 

 

* Dapatkan pulsa gratis senilai Rp 5 juta dengan download aplikasi terbaru Liputan6.com di tautan ini.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 3 halaman

Hukuman Fisik Apa yang Pantas?

Pada undang-undang sebelumnya, seluruh bentuk kekerasan fisik terhadap orang dewasa dinilai sebagai tindakan kriminal namun tidak ada perlindungan serupa bagi anak-anak.

Hal ini terjadi lantaran kebanyakan orang menggunakan dalih kedisiplinan saat memukul anaknya, terlebih bagi mereka yang memiliki anak berusia di bawah 16 tahun.

Dalam mempertimbangkan sebuah kekerasan fisik terhadap anak, pengadilan akan memperhatikan beberapa detil informasi kejadian seperti alasan dibalik pemukulan, jangka waktu dan intensitas serta usia anak dan efek yang terjadi, baik fisik maupun mental.

Kenyataannya, ini berarti orangtua masih diperkenankan untuk memukul bagian tubuh secara umun namun bagian kepala, melempar ataupun penggunaan alat jelas melanggar aturan. 

Segala hukuman fisik yang ada di sekolah dan institusi pendidikan sepenuhnya dilarang.

3 dari 3 halaman

Kasus Pemukulan Anak di Skotlandia

Undang-undang yang baru saja diresmikan ini ternyata bukannya tak beralasan. Sebuah kelompok amal anak di Skotlandia melaporkan pada 2015 menemukan kasus kekerasan fisik terhadap anak yang jumlahnya lebih banyak di Inggris dibandingkan negara lain seperti AS, Kanada, Italia, Jerman, dan Swedia.

Para peneliti memperkirakan sekitar 70% - 80% orangtua di Inggris pernah menggunakan hukuman fisik terhadap anak usia tiga sampai tujuh tahun.

Bersamaan dengan laporan tersebut, mereka juga menemukan bahwa banyak orangtua yang menyadari bahwa hukuman fisik bukan hal yang baik namun sebagai cara terakhir yang dapat mereka lakukan.

Riset sendiri telah menilai bahwa hukuman fisik yang diterapkan orangtua terhadap anaknya hanya akan melukai hati mereka, namun tidak menghentikan tingkah nakalnya.