Liputan6.com, Jakarta - Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Sukoso mengatakan, layanan sertifikasi halal akan mulai berlaku pada 17 Oktober 2019.
Layanan ini akan diberlakukan secara bertahap, baik untuk produk maupun jasa.
Baca Juga
"17 Oktober 2019 memang masa di mana kewajiban bersertifikat halal diberlakukan untuk semua produk baik berupa barang maupun jasa. Namun Undang-Undang 33 tahun 2014 menyebutkan pemberlakuan itu dilakukan secara bertahap," ucap Sukoso, dikutip dari laman resmi Kementerian Agama (Kemenag) www.kemenag.go.id, Rabu (16/10/2019).
Advertisement
Tentu saja, tidak hanya di Indonesia saja yang memiliki aturan sertifikat halal untuk diterapkan ke berbagai jenis makanan serta barang dan jasa.
Beberapa negara di dunia juga telah memiliki regulasi tersebut.
Berikut ini aturan sertifikasi halal dari empat negara, seperti dikutip dari beberapa sumber:
* Dapatkan pulsa gratis senilai Rp10 juta dengan download aplikasi terbaru Liputan6.com mulai 11-31 Oktober 2019 di tautan ini untuk Android dan di sini untuk iOS
1. Dubai
Uni Emirat Arab adalah negara Islam dan mayoritas oenduduk di sana adalah Muslim, yang menuntut makanan halal. Selain dari itu, dilarang untuk mereka atas ajaran agamanya.
Jadi, penting bagi penjaja makanan non-Muslim untuk mendapatkan produk mereka bersetifikat untuk menjualnya lebih lanjut kepada umat Islam karena mereka tidak boleh memakannya.
Mengutip dari Indi Flavors Dubai, aturan sertifikasi halal yang dapat digunakan di negeri tersebut yaitu:
- Makanan halal: produk yang dianggap dapat dimakan sesuai dengan hukum Islam. Hal-hal yang berbahaya untuk manusia tidak diperbolehkan menggunakan sesuai hukum Islam.
- Penyembelihan: semua hewan yang dianggap halal harus disembelih dengan benar. Jika tidak, mereka akan sama dengan produk non-halal lainnya.
- Persyaratan pelabelan tambahan: makanan halal harus mudah dikenali dengan penyertaan pada label makanan.
Advertisement
2. India
Memiliki sertifikasi halal memastikan bahwa produk makanan dianggap aman untuk dikonsumsi, dan dengan meningkatnya kesadaran tentang makanan halal.
Seperti di India, sertifikasi Halal disediakan oleh Badan Sertifikasi Halal di negara tersebut. Berikut syarat sertifikasinya, dikutip dari India Filings:
- Tidak ada atau terdiri dari atau mengandung bagian binatang yang dilarang dikonsumsi Muslim, termasuk juga disembelih sesuai dengan Syariah Islam.
- Tak diproses, atau diproduksi menggunakan instrumen yang tidak bebas dari apa pun yang tidak murni menurut Syariah.
- Tak diproses, atau diproduksi menggunakan instrumen yang tidak bebas dari yang tidak menurut Syariah.
3. China
Di China, tidak ada organisasi pembuat sertifikasi halal nasional di sana. Karena itu, ketika seseorang melakukan perjalanan keliling Tiongkok dari satu provinsi ke provinsi lain, pasti menemukan Sertifikasi Halal yang berbeda-beda.
Praktik saat ini di China adalah bahwa setiap provinsi atau daerah otonom memiliki kebijakan sendiri mengenai peraturan makanan halal.
Misalnya di Beijing, mereka memiliki Peraturan & Manajemen Makanan Halal Beijing yang merinci cara memulai bisnis makanan halal dan cara mendapatkan Sertifikat Makanan Halal.
Seperti mengutip dari Islam China, di Beijing, ketika membeli makanan halal atau bahan baku untuk memasak makanan halal, Sertifikat Halal atau Sertifikat Penyembelihan Halal yang dikeluarkan oleh daerah, atau Kantor Urusan Etnis Pemenrintah tingkat kota harus ditunjukkan.
Karakter China 'Qingzhen (Halal)' dalam bahasa China, harus terlihat jelas pada kemasannya.
Lalu, harus ada seorang Muslim yang tahu persis tradisi makanan halal dalam tim pengelola. Non-Muslim yang disewa oleh sebuah lembaga harus dilatih di bidang Kebijakan Etnis, Tradisi Etnis dan Agama.
Advertisement
4. Korea
Mulai sekarang, untuk masuk ke pasar Muslim untuk perusahaan lokal, tidak perlu mendapatkan sertifikasi dari luar negeri dan mencapai dari konsultasi ke sertifikasi di Korea pada suatu waktu.
Mengutip dari Korea Halal, dalam hal produk industri, tanda sertifikasi halal harus dilampirkan. Dalam proses sertifikasi, inspeksi sanitasi harus dilakukan sehingga menunjukkan jaminan kualitas.
Selain itu, restoran tempat menjual makanan halal juga harus mendapatkan sertifikat halal. Untuk Alkohol, pada dasarnya, itu Haram dan tidak boleh dimuat pada Food & Beverage (F&B).
Untuk diakui sebagai makanan halal, tidak hanya asal makanan tetapi juga prosedur memasak menjadi bagian yang penting. Meskipun makanan itu sendiri halal, jika dibuat dengan alat masak yang bersentuhan dengan makanan Haram, itu adalah Haram.
Setiap makanan olahan yang mengandung bahan-bahan yang berasal dari babi seperti gelatin juga termasuk Haram dan dilarang untuk dikonsumsi.
Untuk daging, baik penyembelihan dan inspeksi harus dikontrol oleh Muslim dan harus dipisahkan dengan makanan Haram selama pemrosesan, pengepakan, penyimpanan, distribusi, dan lain-lain.
Reporter: Aqilah Ananda Purwanti