Liputan6.com, Singapura - Asisten Rumah Tangga (ART) Indonesia kedapatan mencuri tas Chanel seharga 6.000 dolar AS atau sekitar 84 juta rupiah milik sang majikan.
Akibat ulah tersebut, ia dijatuhi hukuman penjara selama enam bulan di Singapura. Vonis tersebut dibacakan pada Kamis 24 Oktober 2019.
Baca Juga
ART asal Indonesia berusia 28 tahun itu mengaku bersalah pada dua tuduhan pencurian. Serta, dua tuduhan lain yang masih dipertimbangkan.
Advertisement
Pengadilan Singapura mendengar bahwa Onita bekerja untuk majikannya yang berusia 40 tahun di kediamannya, seperti dilansir channelnewsasia.com.
Mencuri Lebih dari Satu Tas
Dikutip dari todayonline.com, Onita melakukan aksi pencurian saat membersihkan ruangan milik majikannya pada Februari 2019.
Pada saat itu ia melihat sebuah tas pink bermerek Chanel seharga 6.000 dolar AS atau sekitar 84 juta rupiah di sebuah rak pakaian majikannya.
Lalu, Onita mencuri tas tersebut. Ia mengambil tas pink dan menyimpan di ruangan miliknya.
Petugas Jaksa Penuntut Negara, Mohd Nasri Haron mengatakan Onita menggunakan tas hasil curiannya pada saat jalan-jalan di hari libur kerjanya.
Beberapa bulan kemudian pada Mei 2019, Onita membersihkan ruang milik majikannya lagi. Saat itu, ia melihat tas hitam bermerek Chanel seharga 8.500 dolar AS atau sekitar 119 juta rupiah pada penutup debu di bilik lemari pakaian.
Sebelum menyimpan tas Chanel berwarna hitam yang lebih mahal di kamarnya. Ia menggantinya dengan tas Chanel berwarna pink yang ia curi sebelumnya di penutup debu.
Advertisement
Pengakuan Korban
Kemudian, pada 16 Agustus 2019 majikan pelayan menyadari bahwa tas Chanel hitam baru miliknya hilang, seperti dilansir channelnewsasia.com.
Saat itu majikan sedang memeriksa penutup debu tas hitam itu, tetapi justru ia menemukan tas Chanel berwarna pink sebagai gantinya.
Ia mencari tas Chanel berwarna hitam tersebut bersama dengan asisten rumah tangganya (ART), Onita tapi tak dapat menemukannya.
Jaksa penuntut memberi penuturan perihal laporan korban atas kehilangan tas.
"Dalam keputusasaannya, korban mengatakan bahwa dia akan melaporkan masalah tersebut ke polisi," kata jaksa penuntut.
Lalu, Onita panik dan mengambil tas hitam yang ia curi dari kamarnya. Onita memberitahu majikannya bahwa ia sudah mengambil tas miliknya dari lemari pakaian beberapa bulan sebelumnya.
Sementara itu, majikan pembantu itu mencari tahu halaman Facebook Onita beberapa hari kemudian pada 24 Agustus. Kemudian, ia melihat Onita mengenakan tas merah muda di bahunya, dalam sebuah foto bertanggal 18 Februari 2019.
Majikan Onita mengenali tas itu dan mengajukan laporan pada polisi malam itu juga.
Pencurian Lain dan Jeratan Hukum
Tak hanya tas, pembantu itu juga mencuri uang tunai sebesar 800 dolar Singapura atau sekitar 8,2 juta rupiah. Serta, sebuah dompet Louis Vuitton senilai 1.000 dolar Singapura atau sekitar 10,2 juta rupiah dari majikannya.
Jaksa penuntut meminta hukuman antara enam bulan dan delapan bulan penjara. Namun, mencatat bahwa ART itu mengatakan dia mengembalikan tas merah muda setelah digunakan pada hari liburnya.
Dikutip channelanewsasia.com, Jaksa penuntut memberi pernyataan atas tindakan pencurian dan niat ART untuk mengembalikan.
"Kami tidak memaafkan tindakannya, tetapi ini masih harus dibedakan dari pelaku lain yang tidak mengembalikan barang," kata jasa penuntut.
Hakim mengatakan bahwa sementara ini mungkin benar atas penuturan jaksa penuntut. Namun, motif di balik menempatkan tas merah muda ke dalam penutup debu adalah "tanda tanya besar”.
Hal itu bisa dilakukan untuk mencegah pemilik dari menyadari bahwa tasnya dicuri.
"Pelanggaran pencurian telah terjadi begitu dia mengeluarkan tas merah muda dan tas hitam," kata hakim.
Pembantu, yang tidak terwakili, mengatakan kepada pengadilan melalui seorang penerjemah bahwa ia memohon keringanan hukuman.
Hakim memerintahkan hukumannya ditunda sejak tanggal penahanannya. Serta, berupaya agar barang-barang yang disita dilepaskan kepada pemiliknya.
Onita bisa dipenjara hingga tujuh tahun dan didenda untuk setiap tuduhan pencurian yang dilakukan pelayan/ART.
Reporter: Hugo Dimas
Advertisement