Sukses

Sidang Perdana Kasus 1MDB Najib Razak Kembali Dibuka pada Desember 2019

Sidang perdana megakorupsi 1MDB terhadap Najib Razak akan dilanjutkan pada Desember 2019.

Liputan6.com, Kuala Lumpur - Sidang perdana mantan Perdana Menteri Malaysia, Najib Razak, terkait dengan skandal 1MDB akan digelar pertama kali setelah diputuskan oleh seorang hakim pada hari ini, Senin (11/11/2019).

Para jaksa penuntut sudah mengumpulkan bukti dan laporan cukup, yang mengarah pada tuduhan penipuan besar-besaran dan memicu penyelidikan di seluruh dunia.

Sebelumnya, jaksa penuntut selesai menyerahkan bukti pada Agustus 2019, dan pada hari ini, Hakim Pengadilan Tinggi, Mohamad Nazlan Mohamad Ghazali, memutuskan bahwa kasus tersebut cukup kuat untuk diajukan dan Najib diwajibkan hadir.

"Terdakwa memiliki pengaruh besar dan menyeluruh atas unit 1MDB, SRC International," kata hakim kepada pengadilan, dikutip dari International Business Times, Senin (11/11/2019).

Ia menambahkan, penuntutan menetapkan Najib memiliki kasus untuk menjawab semua tujuh dakwaan yang dia hadapi. "Itu berada di bawah kendali terdakwa sejak hari pertama. Terdakwa memegang kekuasaan yang cukup besar," imbuh hakim.

Hakim menetapkan tanggal untuk pembelaan bagi Najib Razak pada Desember 2019.

Sidang perdana 1MDB ini merupakan salah satu janji Perdana Menteri Malaysia, Mahathir Mohamad, yang ingin menguak skandal megakorupsi tersebut hingga ke akar-akarnya dan membawa mereka yang terlibat ke pengadilan.

 

 

Saksikan video pilihan di bawah ini: 

2 dari 3 halaman

Ancaman Penjara Puluhan Tahun

Sementara itu, jaksa berpendapat bahwa Najib bertindak seperti "kaisar" dalam mengawasi korupsi besar-besaran di bekas unit 1MDB. Ia secara ilegal memperoleh lebih dari US$ 500 juta dari kasus ini.

Namun, tim pembela Najib mengatakan, sebagian besar bukti tidak mengarah pada "temuan kesalahan" di pihak Najib.

Najib sebelumnya melakukan dua kali sidang terkait kasus megakorupsi 1MDB, yakni pada 3 dan 15 April lalu.

Dalam persidangan pertama, sebanyak tujuh dakwaan dibacakan yakni pelanggaran pidana kepercayaan, penyalahgunaan kekuasaan, dan pencucian uang atas dugaan transfer 42 juta ringgit (setara Rp 146 miliar) ke rekening pribadinya dari SRC International, salah satu anak perusahaan 1MDB.

Menurut tim pembela, pihak jaksa penuntut telah menyerahkan dokumen setebal tiga ribu halaman kepada pihak pengacara Najib sebelum sidang dimulai pada 3 April.

Sidang dilakukan dengan pemanggilan beberapa saksi, seperti salah satunya Mohd Akmaluddin Abdullah (35), asisten sekretaris di Companies Commission of Malaysia --badan regulator urusan korporasi dan bisnis Negeri Jiran.

Dalam persidangan yang telah dilalui, Najib disambut dengan sorakan yang meneriakkan, "Malu Apa Bossku" ketika sang mantan PM pergi ke mobilnya tanpa memberikan komentar kepada wartawan yang bersiaga di lobi kompleks pengadilan.

Najib tampak selalu tenang dalam setiap persidangan. Padahal jika terbukti bersalah, ia dapat dibui hingga 100 tahun.

Otoritas Amerika Serikat yang ikut terlibat menyelidiki 1MDB --karena semua uang diduga dicuci melalui sistem keuangan Amerika-- yakin bahwa US$ 4,5 miliar telah dijarah.

Najib Razak diadili untuk pertama kalinya pada April atas kontroversi tersebut, dalam kasus yang berpusat pada transfer 42 juta ringgit (US$ 10,1 juta) dari mantan unit 1MDB ke dalam rekening bank pribadinya. Najib membantah melakukannya.

 

3 dari 3 halaman

Permohonan Pencabutan Dakwaan Najib Razak Ditolak, Sidang 1MDB Berlanjut

Najib Razak mengajukan permohohonan pencabutan dakwaan dalam persidangan korupsinya pada Jumat, 26 April 2019. Namun, Pengadilan Tinggi Malaysia secara resmi menolak permohonan tersebut pada Senin, 29 April 2019.

Hakim Mohd Nazlan Mohd Ghazali memutuskan bahwa dakwaan terhadap Najib tidak bertentangan dengan prosedur, sehingga persidangan kasus korupsi terkait badan investasi negara 1Malaysia Development Berhad atau 1MDB dapat dilanjutkan. Ia menambahkan, Najib juga masih bisa melakukan pembelaan yang layak.

"Untuk alasan tersebut, permohonan ini ditolak," katanya mengutip The Strait Times pada Senin, 29 April 2019.

Pada Jumat 26 April, pengacara Najib Razak berpendapat bahwa dakwaan korupsi terhadap kliennya dapat merugikan, karena tidak memiliki kejelasan dan bertentangan satu sama lain.

Pengacara Kamarul Hisham Kamaruddin menambahkan, tuduhan korupsi tidak dapat diadili bersamaan dengan dakwaan pelanggaran kepercayaan (CBT) yang melibatkan penyelewengan uang negara senilai RM42 juta (sekira Rp144,16 triliun).

Menanggapi pengacara Najib, Jaksa Ad-hoc V. Sithambaram menjawab bahwa dakwaan itu bukan tidak jelas. Tuntutan akan dibaca bersama dengan dokumen pelengkap yang disediakan oleh penuntut sesuai Bagian 51A KUHAP.

Sang jaksa menambahkan kedua kasus yang menimpa Najib Razak tidak akan diadili secara bersama-sama dalam satu undang-undang.

Sithambaram menyatakan, parlemen telah membuat undang-undang khusus untuk dua kejahatan yang berbeda tersebut, sehingga setiap dakwaan akan diproses dengan hukum masing-masing.