Liputan6.com, Berlin - Ketika skuter listrik menjadi semakin populer di seluruh Eropa, banyak kota-kota besar di benua ini berjuang untuk mengatur penggunaannya, terutama setelah serangkaian kecelakaan marak terjadi.
Kendaraan roda dua tersebut, yang dapat melaju dengan kecepatan maksimal 50 km/jam (30 mph), terlibat dalam ratusan insiden. Beberapa di antaranya bahkan menyebabkan kematian, demikian seperti dikutip dari BBC, Kamis (14/11/2019).
Jerman, misalnya. Otoritas transportasi negara ini tengah mencari cara untuk menegakkan hukum yang "jelas" dan "mengikat" terkait penggunaan skuter listrik.
Advertisement
Regulator harus segera memutuskan jalur skuter listrik: apakah di trotoar, jalur sepeda atau jalan raya, sebab kendaraan tersebut memiliki motor listrik berdaya kecil, yang merupakan sumber utama tenaganya.
Karena alasan itulah, pihak berwenang masih kesulitan untuk menemukan dan membangun ruang teraman bagi pengguna skuter listrik dan orang lain.
Skuter listrik, yang sekarang tersedia di lebih dari 100 kota di seluruh dunia, telah membanjiri jalanan utama di banyak negara di Eropa, terlebih sejak diperkenalkannya skema pemakaiannya yang serupa dengan penyewaan sepeda.
Misalnya, ada lebih dari 15.000 skuter yang bisa disewa di jalanan Paris, Prancis. Sementara itu, di Cologne (Jerman), pihak berwenang memperkirakan ada 40.000 pengguna skuter listrik aktif pada akhir tahun 2019, menurut laporan Deutsche Welle.
Kendaraan roda tiga ini pun kian digemari karena dianggap ramah lingkungan dibandingkan dengan moda transportasi lainnya yang sering menimbulkan polusi udara. Namun, seberapa bahayakah skuter listrik?
Kasus Kematian
Mewabahnya skuter listrik tampaknya membuat pemerintah lengah, sedangkan perusahaan yang memproduksi dan memasok skuter tidak diharuskan untuk menyediakan fitur keselamatan tertentu bagi penggunanya, kata BBC.
Beberapa skuter hanya memiliki satu rem dan bisa sulit untuk berhenti ketika melaju dengan kecepatan hampir maksimumn.
Sejak Januari 2018, setidaknya 11 kematian yang berkaitan dengan skuter listrik dilaporkan terjadi di kota-kota besar di Eropa, termasuk Paris, Brussels, Barcelona, ​​Stockholm dan London.
Selain itu, ratusan orang pun terluka dalam insiden lalu lintas jalan yang melibatkan kendaraan roda dua itu.
Di Prancis, kematian pertama akibat skuter listrik tercatat pada Juni, ketika seorang pemuda tertabrak truk saat menyeberang jalan raya di Paris.
Agustus kemarin, seorang pejalan kaki, wanita berusia 92 tahun, tewas ketika dia ditabrak oleh pengguna skuter listrik saat berjalan kaki di Barcelona, Spanyol--​​situs web Euronews melaporkan.
Pada Mei 2019 di Swedia, lelaki 27 tahun meninggal dalam kecelakaan ketika mengendarai skuternya di jalur sepeda.
Lalu, Oktober ini, pembawa acara ternama dari sebuah stasiun televisi Inggris dan YouTuber, Emily Hartridge, terbunuh setelah dia ditabrak truk saat mengendarai skuter listrik di London.
Sedangkan enam orang muda-mudi di Jakarta ditabrak mobil saat mengendarai skuter listrik di Jalan Sudirman, Minggu, 10 November 2019. Dua orang tewas, sedangkan empat lainnya luka-luka.Â
Advertisement
Hukum Terbaru di Eropa
Penggunaan skuter listrik di ruang publik diizinkan di banyak negara Eropa, seperti Jerman, Prancis, Austria, dan Swiss. Akan tetapi, undang-undang di Inggris dan Irlandia melarang skuter listrik berjalan di trotoar dan jalan raya.
Satu-satunya tempat di mana skuter listrik boleh dikendarai adalah di tanah pribadi, dengan izin dari pemilik tanah.
Di Inggris, pengendara yang ketahuan menggunakan skuter listrik di depan umum akan didenda sebesar 300 pound sterling (Rp 5,5 juta) dan peringatan pelanggaran sebanyak enam poin pada SIM mereka.
Sementara itu, Swedia juga telah melarang penggunaan skuter bermotor apa pun yang mampu melaju melebihi 20 km/jam.
Di Paris, denda 135 euro (Rp 2 juta) baru-baru ini ditetapkan untuk siapa saja yang mengendarai skuter listrik di trotoar, dan denda 35 euro (Rp 543 ribu) bagi mereka yang memarkir sembarangan skuter listrik atau memblokir trotoar.
Batas kecepatan untuk skuter listrik sudah ditetapkan di Belgia, dari yang semula 18 km/jam menjadi 25 km/jam. Kendaraan ini boleh dikendarai oleh siapapun yang berusia 18 tahun atau lebih berdasarkan undang-undang yang sama dengan sepeda.
Di ibu kota Denmark, Kopenhagen, peraturan baru sedang "digodok" untuk membatasi jumlah skuter listrik yang dapat diparkir di area tertentu, The Local melaporkan.