Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Indonesia menolak secara tegas pernyataan Amerika Serikat yang menyebut bahwa pembangunan permukiman Israel di Tepi Barat tidak bertentangan dengan hukum internasional.
"Pernyataan (AS) ini jelas-jelas bertentangan dengan hukum internasional dan resolusi Dewan Keamanan PBB terkait," kata keterangan tertulis dari Kementerian Luar Negeri RI pada Selasa 18 November 2019, dimuat Liputan6.com pada Rabu (19/11/2019).
Advertisement
Baca Juga
"Indonesia secara konsisten menentang tindakan Israel membangun permukiman ilegal di wilayah Palestina," lanjut pernyataan itu.
Pemerintah Indonesia juga menyatakan bahwa pembangunan permukiman ilegal merupakan bentuk de facto aneksasi Israel terhadap Tepi Barat dan menjadi penghalang upaya perdamaian konflik Israel-Palestina berdasar solusi dua negara.
"Indonesia mendesak masyarakat internasional bersatu terus memberikan dukungan bagi perjuangan rakyat Palestina," tutup pernyataan itu.
Simak video pilihan berikut:
AS Tak Lagi Anggap Permukiman Israel di Tepi Barat Ilegal
Sebelumnya, Menteri Luar Negeri AS Mike Pompeo mengumumkan pada Senin 18 November bahwa Amerika Serikat sedang melunakkan posisinya pada status permukiman Israel di Tepi Barat Palestina yang diduduki.
Ini merupakan ancang-ancang kebijakan terbaru dari pemerintahan Presiden Donald Trump yang memutarbalik konsistensi kebijakan luar negeri AS atas isu tersebut selama puluhan tahun.
Pompeo mengatakan pemerintahan Presiden Donald Trump tidak akan lagi mematuhi pendapat hukum Departemen Luar Negeri 1978, demikian seperti dikutip dari Al Jazeera, Selasa (19/11/2019).
Memorandum Hansell dan Posisi AS Atas Permukiman Israel di Tepi Barat
Pendapat hukum 1978 dikenal sebagai Memorandum Hansell. Itu telah menjadi dasar penentangan AS --yang dinarasikan dengan hati-hati-- terhadap pembangunan permukiman selama lebih dari 40 tahun kebijakan luar negerinya.
Advertisement