Sukses

Dirundung Skandal, Pangeran Andrew Mundur dari Tugas Kerajaan Inggris

Pangeran Andrew dari Inggris akan mengundurkan diri dari tugas publik Kerajaan karena kontroversi yang menimpanya.

Liputan6.com, London - Pangeran Andrew dari Inggris akan mengundurkan diri dari tugas publik Kerajaan karena kontroversi seputar keterlibatannya dengan pakar keuangan Jeffrey Epstein, yang bunuh diri di penjara awal 2019.

Pernyataan Istana Buckingham, yang dirilis pada Rabu 20 November mengatakan, skandal itu telah menjadi "gangguan besar" bagi tugas keluarga kerajaan dan bagi badan amal yang terkait Pangeran Andrew, salah satu ahli waris takhta dalam garis suksesi kerajaan Inggris dan adik laki-laki dari Pangeran Charles.

Dalam pernyataan, Andrew mengatakan, ia meminta izin kepada Ratu untuk "mundur dari tugas publik" dan Ratu mengizinkan, demikian seperti dikutip dari VOA Indonesia, Kamis (21/11/2019).

Pangeran Andrew, 59 tahun, bergelar Duke of York, membantah tuduhan ia berhubungan seks dengan remaja putri usia 17 tahun yang didapat Epstein.

Pernyataannya dalam wawancara yang disiarkan di BBC pada Sabtu (16/11) menuai kecaman luas. Andrew menyatakan ia tidak berbelas kasih kepada korban perdagangan seks yang diduga dilakukan Epstein.

Epstein, yang sebelumnya dinyatakan bersalah melakukan pelecehan seksual, sedang menunggu persidangan atas tuduhan baru perdagangan seks anak ketika ia bunuh diri di selnya.

Pangeran Andrew juga menyatakan kesediaannya membantu para penegak hukum untuk menyelidiki Epstein dan kaki-tangannya.

Kematian Jeffrey Epstein, yang tampaknya bunuh diri selagi dalam tahanan federal, diselidiki FBI dan Inspektur Jenderal Departemen Kehakiman Amerika Serikat.

Epstein, yang bersahabat dengan Presiden Donald Trump, mantan Presiden Bill Clinton dan Pangeran Andrew dari Inggris, menghadapi kemungkinan hukuman 45 tahun penjara jika dinyatakan bersalah atas tuduhan mengatur jaringan perdagangan seks dan melecehkan secara seksual puluhan anak di bawah umur.

Simak video pilihan berikut:

2 dari 2 halaman

Dua Sipir Dipenjara karena Lalai Awasi Epstein

Dua sipir penjara di Amerika, Selasa 19 November didakwa terkait kematian Jeffrey Epstein, seorang pakar keuangan dan terpidana pelaku pelecehan seksual.

Dewan juri federal di New York menuduh kedua sipir lalai untuk memeriksa Epstein setiap setengah jam, seperti diharuskan dalam peraturan terhadap tahanan yang dianggap berisiko bunuh diri.

Toval Noel dan Michael Thomas didakwa dengan enam tuduhan pemalsuan catatan pemeriksaan untuk menutupi kelalaian mereka dalam tugas.

Dalam dakwaan disebutkan, alih-alih memeriksa Epstein, kedua sipir malah "duduk di belakang meja, melihat-lihat internet dan mondar-mandir di sekitar area umum." Juga disebutkan dugaan Noel dan Thomas mungkin tidur.

Jutawan Epstein ditemukan tewas di selnya Agustus pada lalu ketika ia menunggu persidangan atas tuduhan pelecehan seksual terhadap gadis-gadis remaja dan perdagangan seks. Ia diancam hukuman 45 tahun penjara jika terbukti bersalah.

Epstein ditempatkan dalam unit khusus di mana penjaga harus memeriksanya setiap 30 menit setelah pada Juli lalu ia mencoba bunuh diri. Letak sel itu sangat dekat dengan meja petugas penjara, kurang dari empat meter.