Sukses

Awas, Penyebar Video Penyiksaan Hewan Bisa Dipenjara 7 Tahun di AS

AS mensahkan UU yang melarang penyebaran video penyiksaan hewan.

Liputan6.com, Washington D.C. - Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump resmi mensahkan Undang-Undang Pencegahan Kekejaman dan Penyiksaan Hewan (Preventing Animal Cruelty and Torture/PACT). Hukuman ini berisi larangan penyebaran video berisi kekejaman hewan.

Dilansir USA Today, hukuman bagi pelanggar bervariasi mulai dari denda hingga penjara maksimal 7 tahun penjara. UU ini juga mendapat dukungan kompak dari Partai Republik dan Partai Demokrat.

"Legislasi yang masuk akal sehat ini membatasi pembuatan dan penyebaran video atau gambar penyiksanaan hewan. Adalah hal penting untuk melawan kekejaman yang keji dan sadis ini yang amat tidak bisa diterima di sebuah masyarakat beradab," ujar Trump dalam pernyataannya.

UU PACT diharapkan bisa memberantas tindakan "animal crushing", yakni perilaku menyiksa hewan, terutama yang berukuran kecil, secara keji. Tindakan itu tak jarang direkam dan disebarkan di internet.

Berbagai bentuk "animal crushing" dalam UU ini termasuk sengaja menghantam, membakar, menenggelamkan, mencekik, memenggal, atau segala hal lain yang mengakibatkan luka serius. Yang dilindungi adalah semua jenis hewan mulai dari mamalia seperti kuda, hingga amfibi seperti kodok.

Hukuman di UU ini tidak berlaku bagi pembedahan untuk kepentingan sains.

Kelompok perlindungan hewan juga mengapresiasi UU ini, terutama berkat ruang lingkupnya yang bersifat nasional. Sebelumnya, perlindungan hewan hanya di level negara bagian.

"UU PACT membuat sebuah pernyataan mengenai nilai-nilai yang dianut warga Amerika. Selama berpuluh-puluh tahun, sebuah hukum anti-kekejaman nasional adalah mimpi bagi para pelindung hewan. Hari ini, mimpi itu menjadi nyata," ujar Kitty Block, CEO Humane Society of the United States.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

2 dari 3 halaman

Animal Crushing

UU ini didukung oleh Asosiasi Sheriff Nasional dan Perkumpulan Persaudaraan Polisi yang berkata penyiksaan hewan memiliki hubungan dengan kejahatan berbahaya lainnya.

Menurut laporan Newsweek, sebuah studi berjudul Animal Abuse as a Warning Sign of School Massacres: A Critique and Refinement (2014) melaporkan 43 persen pelaku penembahkan sekolah tercatat pernah melakukan penyiksaan hewan.

Studi lain Animal abuse and intimate partner violence (2008) menyebut 57 persen korban kekerasan rumah tangga melaporkan bahwa pelaku kekerasan juga suka menyiksa hewan.

World Animal Protection US berkata video animal crushing disebut jahat karena dicari-cari oleh kalangan tertentu yang memang mendapat kepuasan batin dari menonton video penyiksaan hewan-hewan kecil.

Asosiasi dokter hewan Amerika Serikat (AS) turut menyambut baik kemenangan ini. Presiden Asosiasi Medis Kedokteran Hewan AS menyebut UU PACT adalah kemenangan bersejarah bagi kesejahteraan hewan.

3 dari 3 halaman

Kejadian di Indonesia

Kasus penyebaran video kekerasan hewan juga belakangan ini kerap beredar di Indonesia. Yang terbaru adalah kucing dicekoki ciu oleh Ahmad Azam yang merekam dan membagikan video itu ke medsos.

Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Frans Barung Mangera mengatakan, peristiwa tersebut terjadi di Desa Dukuh, Kecamatan Gondang, Tulungagung. Pelaku menuturkan, penyebab kematian kucing bukan akibat dicekoki ciu seperti yang viral di medsos.

"Berdasarkan laporan dari Polres Tulungagung video viral di medsos tersebut tidak sesuai dengan kenyataannya," kata Barung, Kamis malam 17 Oktober 2019.

Barung mengatakan, peristiwa bermula ketika Azam bersama temannya, Ade Prio pergi ke rumah rekannya, Andra di Desa Dukuh. Saat tiba di rumahnya, mereka melihat Andra tengah bermain bersama kucing kesayanganya.

Namun, kucing tersebut tiba-tiba muntah-muntah. Lalu, salah seorang di antara mereka menyarankan agar dicarikan air kelapa muda dengan maksud untuk menetralkan racun yang mungkin ada di dalam tubuh kucing.

"Akan tetapi usai diminumi air kelapa muda kucing tidak kunjung sembuh, kemudian kucing kejang terus mati. Akhirnya kucing dikuburkan," katanya.

Polisi menduga kucing keracunan setelah memakan bangkai tikus. Hal itu terlihat dari banyaknya bangkai tikus di sekitar lokasi yang diduga mati diracun. Peristiwa itu direkam dan diunggah Azam ke medsos pada Rabu malam 20 Oktober 2019.

"Tetapi dalam upload tersebut oleh Azam diberi keterangan bahwa kucing dibuat percobaan dikasih ciu hingga berlanjut kejadian ini. Perlu diketahui bahwa apa yang ditulis Azam tidak sesuai yang terjadi dan dilakukan hanya untuk iseng," kata Barung.

Penyidik Polsek Gondang, Tulungagung telah mengambil bangkai kucing dan tikus untuk keperluan penyelidikan. Polisi juga telah memeriksa empat orang saksi terkait kasus tersebut.