Sukses

Pengakuan TKI Yuli yang Diduga Dideportasi Akibat Tulis Demo Hong Kong

Berikut ini pengakuan pengakuan TKI Yuli Riswati, yang diduga dideportasi akibat menulis demo Hong Kong.

Liputan6.com, Jakarta - Tenaga Kerja (TKI) Yuli Riswati dideportasi dari Hong Kong pada 2 Desember 2019. Kepulangan Yuli ke Tanah Air secara mendadak memicu reaksi keras dari beberapa pihak di Indonesia.

Sementara bagi Yuli sendiri, deportasi dan peristiwa yang mendahuluinya telah meninggalkan luka.

Akhir September, sekitar dua bulan sebelum dipulangkan, Yuli (38) ditangkap oleh petugas Imigrasi Kowloon Bay, Hong Kong, di rumah majikannya dengan dugaan pelanggaran izin tinggal di wilayah itu. Ia sempat ditahan namun dipulangkan saat tengah malam di hari yang sama, dengan jaminan 500 dolar Hong Kong (atau sekitar Rp 900 ribu).

Yuli mengakui kesalahannya. Visa kerjanya memang hanya berlaku sampai 27 Juli 2019. Tapi di lain pihak, ia mengatakan dirinya memiliki kontrak kerja di Hong Kong yang berlaku dari tanggal 12 Januari 2019 hingga 12 Januari 2021.

Dalam kronologi yang disusunnya, Yuli menyebut ia menjalani persidangan sejak akhir September itu dan pada 4 November 2019, ia dinyatakan bersalah karena melanggar izin tinggal dan dikenakan hukuman wajib berkelakukan baik dan tidak melanggar hukum selama 12 bulan.

TKI asal Jember ini lantas mengurus dokumen untuk pengajuan visa, namun ternyata petugas kantor Imigrasi Kawloon Bay menyampaikan bahwa kasus Yuli sudah diserahkan ke kantor Castle Peak Bay Immigration Centre (CIC).

Malangnya, saat berada di CIC, Yuli justru dinyatakan harus ditahan di Ma Tau Kok Detention Centre dan dibawa kembali ke CIC keesokan harinya.

2 dari 3 halaman

28 Hari Ditahan

Sejak 5 November, Yuli ditahan di CIC dan penahanan itu berlangsung selama 28 hari sampai ia dideportasi.

Perempuan yang telah menjadi buruh migran di Hong Kong selama 10 tahun ini curiga, alasan pemulangannya lebih dikaitkan dengan aktivitasnya sebagai jurnalis warga atau citizen journalist.

Sejak awal tahun ini, Yuli bersama beberapa rekannya mendirikan Migran Pos yang memberitakan beragam hal yang terjadi di Hong Kong, termasuk demo besar yang makin memanas.

"Karena sebenarnya, kasus yang saya alami itu banyak dialami juga oleh pekerja migran lainnya."

"Dan itu cukup diselesaikan dengan permintaan maaf," jelas Yuli kepada ABC Indonesia melalui sambungan telepon yang Liputan6.com kutip Kamis (5/12/2019).

Ia mengatakan, majikannya sempat menelepon langsung ke kantor Imigrasi di wilayah Wan Cai, kantor pengajuan visa untuk buruh migran. Sang majikan bahkan melaporkan dokumen kerja Yuli yang ditahan Imigrasi Kowloon Bay, imigrasi yang pertama kali menangkapnya.

Namun respons Imigrasi Wan Cai justru membuatnya terkejut.

"Mereka menelepon balik dan bilang 'Oh maaf kasus pekerjamu ini spesial. Jadi tunggu sampai dokumennya dikembalikan oleh Kowloon Bay’.”

Terluka dan Emosional

Di balik penahanannya selama 28 hari, ada luka yang membekas dalam ingatan Yuli. Ia mengaku sempat diperiksa tanpa busana saat berada di tahanan CIC.

"Itu yang membuat saya depresi selama satu minggu, saya seperti kehilangan memori. Seminggu pertama saya di sana saya enggak bisa mengingat. Jadi saya susah banget untuk mengingat, gara-gara waktu itu saya benar-benar sangat emosi."

"Saya harus bugil, nungging," ceritanya kepada ABC.

Harga diri Yuli tercabik lantaran ia merasa dirinya bukan seorang kriminal.

"Itu adalah pengalaman pertama saya, jadi ada perasaan tidak terima."

"Jangankan begitu, mandi kelihatan orang saja saya enggak bisa. Memang enggak bisa seperti itu, keluarga saya aja enggak pernah melihat saya tanpa busana, jadi saya merasa ada sesuatu yang diambil dari saya."

“Itu yang membuat saya syok, antara marah, sedih, enggak terima. Jadi sempat depresi seminggu dan enggak ingat ngapain aja waktu itu.”

Meski sang majikan menginginkannya kembali ke Hong Kong, namun ia masih ragu untuk kembali menjadi pekerja migran.

3 dari 3 halaman

Tak Merasa Didampingi

Direktur Perlindungan WNI di Kementerian Luar Negeri Indonesia, Judha Nugraha, mengatakan perwakilan Indonesia di Hong Kong telah mengikuti dan mendampingi kasus yang dialami Yuli.

"Yang bersangkutan didakwa melanggar ketentuan imigrasi Hong Kong yaitu melebihi izin tinggal atau overstay."

"Sesuai hukum Hong Kong, pelanggaran imigrasi masuk dalam kategori kasus pidana dimana pelanggarnya diancam sanksi denda dan penjara maksimal 2 tahun," kata Judha dalam keterangan yang disampaikannya kepada ABC.

Terkait kecurigaan Yuli atas motif penahanan dirinya dan kecaman sejumlah organisasi, Judha mengatakan Pemerintah Indonesia tak bisa berspekulasi tentang kaitan proses hukum yang dihadapi Yuli dengan tulisan-tulisan yang dipublikasikannya, mengenai demonstrasi di Hong Kong.

"Karena sesuai fakta persidangan, yang bersangkutan terbukti bersalah karena melakukan pelanggaran keimigrasian. Pihak KJRI (Konsulat Jenderal RI) Hong Kong senantiasa menghimbau masyarakat WNI di Hong Kong untuk selalu menghormati dan mematuhi hukum setempat," terang Judha.

Di sisi lain, Yuli tak pernah merasa mendapatkan pendampingan atau bantuan dari Pemerintah Indonesia melalui KJRI.

"Sejak awal saya langsung dibantu oleh majikan, pengacara dan beberapa NGO (LSM) serta keluarga lokal yang memang teman saya dan mengikuti kasus saya dari pertama."

Dan sampai Senin malam 2 Desember 2019, karena saya baru bisa mengakses hp saya Senin malam, selama 28 hari di tahanan otomatis saya terpisah dari dunia luar, di situ saya tidak mendapati satu pesan pun dari pihak KJRI yang menghubungi saya."

"Saya malah mendapati pernyataan sikap mereka di media. Jadi saya bingung, apa maksudnya?," tutur Yuli kepada ABC.