Liputan6.com, Washington D.C. - Mantan Wakil Presiden PT Garuda Sunarko Kuntjoro (68) dibawa ke pengadilan di Washington D.C. akibat melanggar sanksi Amerika Serikat (AS) terhadap Iran. Ia terjerat pasal berlapis dan terancam puluhan tahun penjara.
Sunarko adalah mantan petinggi PT Garuda Indonesia di era CEO Emirsyah Satar yang kini juga menjadi tersangka KPK. Berdasarkan laporan tahunan Garuda tahun 2006, Sunarko menjabat sebagai Executive Vice President bidang Engineering, Maintenance & Information System.
Ia pun bernah menjabat Direktur Utama PT Gapura Angkasa dan Direktur Teknik PT Merpati Nusantara Airlines. Â
Advertisement
Baca Juga
Menurut situs Kementerian Kehakiman AS, Rabu (18/12/2019), Sunarko diadili bersama PT MS Aero Support (PTMS), PT Kandiyasa Energi Utama (PTKEU), dan PT Antasena Kreasi (PTAK). Salah satu tuntutan menyebut Sunarko selaku pemilik PTMS berkonspirasi dengan maskapai Mahan Air untuk mengirim barang dan teknologi asal AS menuju Iran.
Mahan Air sendiri sudah masuk dafar hitam Kementerian Pertahanan AS, yakni Specially Designated Nationals And Blocked Persons. Pasalnya, Mahan Air memberikan bantuan finansial, material, hingga teknologi kepada pasukan Pengawal Revolusi Iran.
Barang-barang milik Mahan Air dikirm ke AS untuk diperbaiki dan kemudian di ekspor kembali ke Iran. PTMS, PTKEU, dan PTAK melancarkan tindakan tersebut dengan cara mengelabui aturan.
Para tergugat dituding menghindari regulasi ekspor, pelarangan, serta persyaratan lisensi berdasarkan International Emergency Economics Powers Act (IIEPA), Iranian Transactions and Sanctions Regulations (ITSR), dan Export Administration Administration Regulations, dan Global Terrorism Sanctions Regulations (GTSR).
Berdasarkan aturan sanksi Iran (ITSR) dan keputusan presiden AS, ada pelarangan ekspor, re-ekspor, menjual, menyediakan barang, teknologi, atau layanan dari Amerika Serikat kepada Iran, baik secara langsung atau tidak langsung. Itu hanya bisa dilaksanakan jika mendapat izin Kementerian Keuangan AS dan Kantor Pengendalian Aset Asing.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Terancam Puluhan Tahun Penjara
Kuntjoro menghadapi dijerat dengan pasal berlapis dengan hukuman puluhan tahun. Ia terancam 5 tahun penjara dan denda USD 250 ribu (Rp 3,4 miliar) karena berkonspirasi untuk melanggara IEEPA dan merugikan pemerintah AS.
Selain itu, ia terancam maksimal 20 tahun penjara dan denda USD 1 juta (Rp 13,9 miliar) karena berbagai pelanggaran individiual terhadap IEEPA.
Ada lagi ancaman penjara maksimum 20 tahun dan denda USD 500 ribu (Rp 6,9 miliar) akibat konspirasi pencucian uang, dan 5 tahun penjara dan denda USD 250 ribu (Rp 3,4 miliar) karena memberikan pernyataan palsu.
Kementerian Kehakiman AS pun menegaskan masih memegang asas praduga tak bersalah terkait kasus ini.
(USD 1 = Rp 13.986)
Advertisement