Sukses

7 Fakta di Balik Pemakzulan Donald Trump

Berikut ini sejumlah fakta di balik pemakzulan Donald Trump, yang Liputan6.com kutip dari beragam sumber.

Liputan6.com, Washington, D.C - Amerika Serikat menorehkan peristiwa baru yang akan diingat sepanjang masa, 19 Desember 2019. Pemakzulan Donald Trump sah. Voting sudah dilakukan DPR AS yang dikuasai Partai Demokrat pada Rabu sore waktu AS (Kamis pagi waktu Jakarta).

"Kami meloloskan dua pasal pemakzulan. Presiden dimakzulkan," demikian deklarasi Ketua DPR AS Nancy Pelosi seperti dikutip dari AFP, Kamis (19/12/2019).

Kabar tersebut memicu respons global. Anggota keluarga sang presiden AS, politikus hingga selebritas buka suara terkait pemakzulan Donald Trump. Melalui jejaring sosial, mereka menumpahkan pendapat atas hal tersebut.

Berikut ini sejumlah fakta di balik pemakzulan Donald Trump, yang Liputan6.com kutip dari beragam sumber:

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 8 halaman

1. Voting pemakzulan Presiden AS dimenangkan pro-pemakzulan dengan perolehan suara 230-197.

3 dari 8 halaman

2. Donald Trump resmi menjadi presiden ketiga AS yang dimakzulkan. Dua lainnya adalah Andrew Johnson dan Bill Clinton.

4 dari 8 halaman

3. Pemakzulan yang dialami Donald Trump bukan berarti ia lengser sebagai presiden. Melainkan membawa dakwaan kepada pemerintah atas dugaan kejahatan. Proses berikutnya berada di Senat AS. Ia pun masih bisa melanjutkan masa pemerintahannya serta maju ke periode dua.

5 dari 8 halaman

4. Setelah dimakzulkan di level DPR AS, Trump bakal menjalani sidang di Senat yang bakal diagendakan pada Januari 2020 mendatang.

6 dari 8 halaman

5. Kecil kemungkinan presiden ke-45 AS itu bisa dilengserkan, mengingat mayoritas berasal dari partainya, Republik.

7 dari 8 halaman

6. Ada dua pasal yang digunakan Partai Demokrat untuk pemakzulan Donald Trump, yakni penyalahgunaan kekuasaan dan obstruksi hukum.

8 dari 8 halaman

7. Donald Trump merespons pemakzulan via Twitter. Ia mengecam tindakan Partai Demokrat di DPR.