Sukses

Tak Terima Natuna Dimasuki Kapal Asing, Kemlu Panggil Dubes China untuk Protes

Kementerian luar negeri RI bersikap tegas untuk menindak kapal asing dari China yang masuk ke Kepulauan Natuna.

Liputan6.com, Jakarta - Masalah kapal-kapal asing yang memasuki wilayah perairan Indonesia tanpa izin nampaknya bukan permasalahan baru. Indonesia sebagai negara maritim, di mana memiliki wilayah laut yang sangat luas memang menjadi incaran nelayan serta kapal asing untuk mengambil sumber daya alamnya secara ilegal. 

Kali ini, pemerintah Indonesia kembali kecolongan dengan masuknya kapal asing dari China yang tanpa izin memasuki wilayah perairan Natuna.

Pada Senin 30 Desember 2019, usai rapat antar kementerian digelar di Kemlu, pihaknya telah mengkonfirmasi tentang terjadinya pelanggaran ZEE Indonesia. Tak hanya itu, rupanya kapal asing tersebut juga melanggar IUU fishing serta pelanggaran kedaulatan oleh Coast Guard Republik Rakyat Tiongkok (RRT) di perairan Natuna. 

Tak terima akan hal itu, Kementerian Luar Negeri RI pun menindak tegas dengan mengirimkan nota diplomatik protes kepada pihak Kedutaan Besar Republik Rakyat Tiongkok (RRT). 

"Kemlu telah memanggil Dubes RRT di Jakarta dan menyampaikan protes keras terhadap kejadian tersebut Nota diplomatik protes juga telah disampaikan," demikian pernyataan dari Kemlu RI yang disampaikan ke awak media, Senin (30/12/2019). 

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 2 halaman

Harus Patuh Sebagai Anggota UNCLOS

Pemerintah turut mengingatkan bahwa garis ZEE Indonesia ditetapkan berdasarkan UNCLOS.

UNCLOS, United Nations Convention on the Law of the Sea atau biasa disebut Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut merupakan perjanjian internasional yang dihasilkan dari Konferensi PBB tentang hukum laut ketiga yang berlangsung dari tahun 1973 hingga 1982. 

China, sebagai negara yang menjadi bagian dari UNCLOS diminta oleh pihak RI untuk menghormati serta mematuhi segala kesepakatan dan perjanjian yang telah diketahui bersama. 

Dari hasil rapat tersebut juga, pemerintah RI menegaskan kembali bahwa Indonesia tidak memiliki overlapping jurisdiction dengan RRT. Artinya, Indonesia tidak akan pernah mengakui 9 dash-line RRT karena penarikan garus tersebut bertentangan dengan apa yang telah diputuskan oleh UNCLOS di Ruling Tribunal UNCLOS tahun 2016. 

Sejatinya, RRT merupakan salah satu mitra strategis Indonesia di kawasan ini dan sudah menjadi kewajiban bagi kedua belah pihak untuk terus meningkatkan hubungan yang saling menghormati dan membangun kerjasama yang saling menguntungkan. 

Setelah menerima panggilan dari Kementerian RI, Dubes RRT mencatat berbagai hal yang disampaikan dan akan segera melaporkan ke Beijing.

Kedua pihak sepakat untuk terus menjaga hubungan bilateral yang baik dengan Indonesia.

Terkait masalah kapal asing yang masuk ke wilayah Indonesia secara ilegal, Kemlu akan terus lakukan koordinasi erat dengan TNI, KKP dan Bakamla guna memastikan tegaknya hukum di ZEEI.