Sukses

Donald Trump: Serangan ke Qasem Soleimani Upaya Akhiri Perang

Presiden AS Donald Trump menyebutkan bahwa serangan AS terhadap Qasem Soleimani justru merupakan upaya untuk mengakhiri perang, bukan untuk mengawalinya.

Liputan6.com, Baghdad - Presiden Donald Trump mengatakan bahwa serangan yang dilakukan oleh AS terhadap Jenderal Militer Iran Qasem Soleimani merupakan sebuah upaya untuk menghentikan perang, bukan untuk memulai perang baru.

Trump mengatakan bahwa "pemerintahan teror" di bawah Soleimani telah berakhir, seperti dikutip dari BBC, Sabtu (4/1/2020).

Pada sebuah konferensi pers yang diadakan di resor Mar-a-Lago di Florida, Trump mengatakan: "Militer Amerika Serikat melakukan serangan presisi tanpa cacat yang menewaskan teroris nomor satu  di dunia, Qasem Soleimani."

"Soleimani merencanakan serangan dalam waktu dekat yang menyeramkan terhadap diplomat Amerika dan juga personel militer, tetapi kami menangkapnya dalam serangan itu dan menghentikannya," tambah Trump. 

Aksi serangan yang berujung pembunuhan tersebut menandai meningkatnya tensi hubungan antara Iran dengan AS.

Pejabat berwenang AS mengatakan akan ada tiga ribu pasukan tambahan yang akan dikirim ke Timur Tengah sebagai upaya siaga. 

Sementara itu, televisi pemerintah Irak mengatakan telah terjadi serangan udara lagi di negara itu, 24 jam setelah pembunuhan Soleimani.

Sebuah sumber militer Irak mengatakan kepada kantor berita Reuters bahwa enam orang tewas dalam serangan baru itu, yang menyerang konvoi milisi Irak pada Sabtu dini hari waktu setempat.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 2 halaman

Respons Iran

Dalam sebuah pernyataan setelah kematian Soleimani, Pemimpin Tertinggi Ayatollah Ali Khamenei mengatakan: "Kepergiannya kepada Tuhan tidak mengakhiri jalannya atau misinya, tetapi pembalasan dendam yang kuat menunggu para penjahat yang memiliki darahnya serta para martir lainnya tadi malam di tangan mereka."

Dalam sebuah surat kepada Dewan Keamanan PBB, duta besar Iran Majid Takht Ravanchi mengatakan bahwa Teheran memiliki hak untuk membela diri di bawah hukum internasional.