Sukses

Aturan Baru, PNS di Amerika Boleh Cuti 12 Minggu dan Tetap Digaji

Aturan parental leave memberikan peluang cuti 12 tahun dan tetap digaji.

Liputan6.com, Washington D.C. - Amerika Serikat (AS) menyusul negara-negara maju lainnya yang menyediakan cuti berbayar bagi orang tua baru. Kebijakan ini didorong oleh Ivanka Trump, penasihat sekaligus putri dari Presiden Donald Trump. 

Dilansir VOA Indonesia, Minggu (5/1/2020), meski pejabat-pejabat Gedung Putih dan Kongres kerap berselisih paham tentang berbagai hal, tapi kedua institusi ini akhirnya menemukan sepakat pada Desember lalu untuk meloloskan cuti orang tua -disebut sebagai parental leave- bagi pegawai negeri sipil atau PNS.

Dibandingkan dengan negara-negara maju lainnya, Amerika jauh tertinggal dalam hal cuti orang tua. Di sejumlah negara Eropa misalnya, undang-undang mengijinkan perempuan untuk mengambil cuti melahirkan hingga puluhan minggu, dengan tetap menerima gaji atau dibayar pemerintah.

Di Selandia Baru bahkan perempuan diijinkan mengambil cuti melahirkan dengan tetap dibayar selama 18 minggu. Negeri Kiwi ini bahkan bersiap menambah cuti melahirkan hingga 22 minggu.

Di Inggris, seorang perempuan yang baru melahirkan diperkenankan cuti selama satu tahun penuh atau 52 minggu, di mana 39 minggu diantaranya tetap dibayar.

Bulgaria bahkan lebih dahsyat lagi! Negara ini mengijinkan perempuan untuk mengambil cuti melahirkan 59 minggu dengan tetap menerima gaji.

Menurut Organisasi Pembangunan dan Kerjasama Ekonomi OECD, dari daftar 10 negara di dunia yang memberikan cuti melahirkan atau cuti orang tua paling banyak, sebagian besar ada di Eropa.

Amerika mulai mengikuti jejak negara-negara maju lainnya dengan mengijinkan pegawai negeri sipilnya PNS untuk mengambil cuti orang tua selama 12 minggu dengan tetap menerima gaji penuh. RUU itu diloloskan Kongres pada awal Desember dan kemudian ditandatangani Presiden Donald Trump pada 12 Desember. Ini merupakan terobosan pertama dalam sejarah Amerika.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 2 halaman

Parental Leave

Cuti orangtua atau parental leave ini mencakup segala sesuatu yang terkait dengan anak, mulai dari kelahiran, adopsi hingga merawat anak. Kebijakan monumental ini baru akan diberlakukan resmi pada Oktober nanti.

Mereka yang diijinkan mendapatkan cuti orang tua ini adalah PNS yang sudah bekerja selama setidaknya satu tahun dan siap kembali bekerja setidaknya selama 12 minggu ke depan setelah kembali dari cuti tersebut. 

Amerika adalah negara yang unik, karena merupakan satu-satunya negara industri yang menolak mengadopsi kebijakan cuti orang tua bagi PNS, hingga saat ini.

Sebelumnya Amerika memang telah memberlakukan UU Cuti Medis Keluarga, yang mensyaratkan perusahaan atau majikan dengan 50 staf atau lebih, untuk memberikan cuti selama 12 minggu kepada mereka untuk merawat anak yang baru lahir. Tetapi perusahaan atau majikan tidak diberi mandat untuk menjamin gaji mereka ketika cuti.

Meskipun banyak perusahaan besar dan terkemuka telah mengadopsi kebijakan cuti orang tua ini, seperti Amazon, Google, Facebook dan Apple; perusahaan-perusahaan kecil yang tidak memiliki sumber daya manusia dan keuangan yang cukup, belum dapat memberikan cuti orang tua ini. Itulah sebabnya kini muncul kekhawatiran bahwa para pekerja di perusahaan-perusahaan kecil yang tidak mendapat manfaat ini mungkin akan mengundurkan diri atau pindah ke tempat lain, atau memilih menjadi PNS.

Secara keseluruhan hanya 19% pekerja non-PNS yang perusahaannya memberikan cuti orang tua. Sementara jumlah PNS yang dapat memanfaatkan kebijakan baru cuti orang tua ini diperkirakan mencapai dua juta orang.

Kantor Anggaran Kongres memperkirakan nilai anggaran selama 10 tahun ke depan untuk menerapkan cuti orang tua akan mencapai sekitar USD 8,1 miliar