Liputan6.com, Washington D.C - Presiden Amerika Donald Trump mengatakan ia secara hukum "berhak" campur tangan dalam kasus pidana, setelah Jaksa Agung William Barr mengkritiknya karena mencuit kasus Departemen Kehakiman.
Seperti dikutip dari VOA Indonesia, Sabtu (15/2/2020), cuitan Trump Jumat pagi muncul tak lama setelah Barr dalam wawancara di stasiun televisi ABC News hari Kamis mengatakan bahwa cuitan Presiden AS tentang Departemen Kehakiman, orang-orangnya, dan kasus-kasusnya "tidak memungkinkan saya melakukan tugas."
Barr juga mengatakan Trump "tidak pernah meminta saya melakukan sesuatu dalam kasus pidana."
Advertisement
Baca Juga
Menanggapi pernyataan itu, Trump mengutip kata-kata Barr dan mengatakan, "Tidak berarti saya, sebagai Presiden, tidak berhak secara hukum untuk melakukan itu, saya berhak, tetapi sejauh ini saya memilih untuk tidak melakukannya!"
Saksikan Video Pilihan di Bawah ini:
Pertanyakan Peran Presiden
Silang pendapat antara Trump dan jaksa agung itu terjadi pada akhir pekan yang telah menimbulkan pertanyaan tentang seberapa banyak peran presiden dalam sistem hukum Amerika.
Awal pekan ini, Trump mengkritik hakim, juri dan jaksa dalam kasus kriminal teman lamanya, Roger Stone, mengeluhkan hukuman tujuh hingga sembilan tahun yang direkomendasikan bagi Stone itu, menilainya "mengerikan" dan "tidak adil."
Stone akan dijatuhi hukuman pekan depan. Keputusan berapa lama Stone harus di penjara akan berada di tangan Hakim Distrik Amy Berman Jackson.
Advertisement