Sukses

Korsel Naikkan Level Waspada Virus Corona Jadi Tertinggi, Ini Imbauan KBRI Seoul

Imbauan dari KBRI Seoul terkait Virus Corona (COVID-19) setelah pemerintah Korea Selatan meningkatkan level kewaspadaan menjadi "red alert".

Liputan6.com, Seoul - Korea Selatan telah menaikkan tingkat kewaspadaan virusnya ke level merah (red alert). Level tersebut merupakan yang tertinggi karena jumlah kasus Virus Corona meningkat menjadi 763 (per Senin 24 Februari 2020) dan jumlah kematian mencapai enam.

Lebih dari setengah kasus terkait dengan Gereja Yesus Shincheonji di kota tenggara Daegu, episentrum wabah komunitas yang kini telah menyerang delapan kota besar dan sembilan provinsi di negara itu.

Dikutip dari Strait Times, Senin (24/2/2020), Presiden Moon Jae-in mengatakan wabah telah mencapai momen menentukan, dan meningkatkan kewaspadaan ke tingkat tertinggi akan memungkinkan pemerintah untuk mengatasi krisis di tingkat nasional dan memperkuat sistem respons keseluruhannya.

Dia mengatakan beberapa hari ke depan akan sangat penting: "Situasinya sangat serius, tetapi kita bisa mengatasinya. Kepercayaan dan kerja sama adalah cara untuk memenangkan pertempuran melawan virus ini."

Di Korea Selatan, merah adalah yang tertinggi dari empat level waspada. Terakhir diaktifkan selama epidemi flu babi H1N1 pada tahun 2009, tingkat siaga merah akan memungkinkan pemerintah untuk menuntut penutupan sekolah, membatalkan acara massal dan membentuk gugus tugas untuk mengambil tindakan hukum untuk menghentikan penyebaran virus.

Pemerintah akan mendorong langkah-langkah untuk mencegah infeksi di rumah sakit, dan tim medis akan diberdayakan untuk menguji pasien yang dicurigai terlepas dari catatan perjalanan mereka.

Perdana Menteri Chung Sye-kyun juga dijadwalkan untuk memimpin tim penanggulangan bencana baru yang akan mengawasi upaya untuk mengekang penyebaran virus.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Imbauan KBRI Seoul

Tanggap akan hal tersebut, pemerintah Indonesia juga melakukan perlindungan terhadap WNI yang berada di sana. Melalui KBRI Seoul, pemerintah mengimbau untuk tetap tenang dan tidak panik. 

Berikut adalah beberapa imbauan yang dikeluarkan oleh KBRI Seoul melalui unggahan di akun Instagram @kbri_seoul. 

 
 
 
View this post on Instagram

Pemerintah Korsel telah menaikkan status level kewaspadaan terkait COVID-19 menjadi Red Alert. Dengan adanya situasi saat ini, KBRI Seoul mengimbau agar tetap tenang, selalu ikuti perkembangan situasi dan mari bersama-sama cegah penyebaran COVID-19 dengan melakukan langkah berikut: 1. Jika mengalami gejala: batuk, demam di atas 37,5°C, sakit tenggorokan dan gangguan pernafasan segera periksakan kesehatan ke rumah sakit terdekat. 2. Jika mengetahui ada teman yang sakit, segera minta temanmu memeriksakan ke Klinik atau Rumah Sakit terdekat. 3. Pemeriksaan COVID-19 di Korsel GRATIS untuk semua orang. Bahkan, Pemerintah Korea Tidak Akan menghukum atau memulangkan WNA ilegal yang mengunjungi pusat layanan kesehatan umum untuk pemeriksaan COVID-19 atau dirawat di rumah sakit untuk menerima perawatan COVID-19. 4. Daftar Klinik dan Rumah Sakit di setiap wilayah dapat dilihat disini: http://www.mohw.go.kr/react/popup_200128.html 5. Tunda rencana kegiatan berkumpul dan hindari keramaian. 6. Tetap tenang dan ikuti arahan Pemerintah Setempat, misalnya apabila sekolah, universitas, dan tempat kerja libur maka ikuti anjurannya. 7. Hubungi Mitra KBRI jika membutuhkan masker dan hubungi Hotline KBRI untuk keadaan darurat. Selalu jaga kondisi kesehatan, semoga wabah COVID -19 segara teratasi. 🙏 #kbriseoul #negaramelindungi @kemlu_ri @safetravel.kemlu @den_uh @sudarmasofia

A post shared by Indonesian Embassy in Seoul (@kbri_seoul) on

 

1. Jika mengalami gejala: batuk, demam di atas 37,5°C, sakit tenggorokan dan gangguan pernafasan segera periksakan kesehatan ke rumah sakit terdekat.2. Jika mengetahui ada teman yang sakit, segera minta temanmu memeriksakan ke Klinik atau Rumah Sakit terdekat.

3. Pemeriksaan COVID-19 di Korsel GRATIS untuk semua orang. Bahkan, Pemerintah Korea Tidak Akan menghukum atau memulangkan WNA ilegal yang mengunjungi pusat layanan kesehatan umum untuk pemeriksaan COVID-19 atau dirawat di rumah sakit untuk menerima perawatan COVID-19.

4. Daftar Klinik dan Rumah Sakit di setiap wilayah dapat dilihat disini: http://www.mohw.go.kr/react/popup_200128.html

5. Tunda rencana kegiatan berkumpul dan hindari keramaian.

6. Tetap tenang dan ikuti arahan Pemerintah Setempat, misalnya apabila sekolah, universitas, dan tempat kerja libur maka ikuti anjurannya.

7. Hubungi Mitra KBRI jika membutuhkan masker dan hubungi Hotline KBRI untuk keadaan darurat.