Liputan6.com, New York - Larangan penggunaan kantong plastik telah diterapkan di beberapa negara dan kota di penjuru dunia, termasuk Jakarta. Hal ini kerap dilakukan guna terciptanya lingkungan yang lebih baik dan mengurangi pengeluaran sampah.
Salah satu wilayah yang ikut serta melakukan larangan penggunaan kantong plastik adalah New York, yang mulai berlaku 1 Maret 2020. Larangan itu disetujui oleh badan legislatif New York pada tahun lalu.
Baca Juga
New York bersama dengan California, Oregon, dan beberapa kota termasuk Boston dan Seattle, akan melakukan upaya untuk mengekang kontribusi kantong plastik ke tempat pembuangan sampah.
Advertisement
Melansir dari ABC News (29/2/2020), Departemen Konservasi Lingkungan Negara Bagian New York memperkirakan sebanyak 23 miliar kantong plastik digunakan di seluruh negara bagian setiap tahunnya. Bahkan terlalu banyak kantong plastic yang terlihat mengapung di jalan-jalan kota.
Hukum Pengurangan Limbah Tas berlaku untuk lebih dari sekadar toko, beberapa tempat lainnya seperti untuk belanja pakaian, toko perlengkapan rumah juga ikut menerapkan larangan penggunaan kantong plastik dan mewajibkan untuk membawa tas belanja sendiri.
Simak video pilihan berikut:
Apa Peraturannya?
Semua toko dan pusat perbelanjaan di negara bagian tidak akan diizinkan memberi pelanggan kantong plastik di kasir. Pelanggan harus menggunakan tas belanja milik mereka sendiri, seperti yang terbuat dari kapas, kain, dan bahan lainnya yang dapat digunakan kembali.
Departemen Konservasi Lingkungan (DEC) mengatakan, "Jika Anda melakukan transaksi dengan pembelian kecil seperti majalah, permen, atau minuman, Anda dapat membantu lingkungan kami dengan menolaknya dan mengatakan, 'Tidak, terima kasih,' lalu bawa barang itu.”
Toko-toko di beberapa bagian negara bagian, termasuk New York City, sebaliknya akan menawarkan kantong kertas masing-masing seharga 5 sen. Hasil dari biaya itu akan digunakan untuk program lingkungan negara. Pelanggan yang menggunakan manfaat SNAP dan WIC dibebaskan dari biaya kantong kertas.
Toko yang melanggar larangan itu akan menerima peringatan untuk pelanggaran pertama mereka, lalu akan dikenakan denda setara Rp 3 juta untuk pelanggaran kedua. Sementara untuk pelanggaran berikutnya akan dikenakan denda setara Rp 7 juta.
Jika Anda lupa membawa tas, banyak toko eceran yang menyediakan tas untuk bisa digunakan kembali. Sebagai contoh alternatif, kemungkinan bahan seperti kantong kertas tersedia di beberapa toko.
Harap dicatat bahwa toko tidak diharuskan menyediakan tas untuk pelanggan, sebab beberapa toko mungkin memilih untuk tidak beralih ke kantong kertas dan mungkin hanya memiliki tas yang dapat digunakan kembali untuk pembelian.
Advertisement
Apakah Ada Pengecualian?
Meskipun dikatakan melarang penggunaan kantong plastik terutama untuk transaksi yang berjumlah kecil, rupanya masih terdapat keringanan atau pengecualian yang diterapkan.
Peraturan yang dikeluarkan New York terkait larangan penggunaan kantong plastik, masih akan memungkinkan orang-orang menggunakan kantong plastik ketika membeli daging, unggas, ikan, buah-buahan, dan sayuran dari toko.
DEC mengatakan bahwa kantong plastik yang masuk dalam kategori pengecualian, kemudian bisa ditempatkan di tas yang dapat digunakan kembali, atau tas yang terbuat dari bahan kertas untuk pengiriman ke konsumen.
Tak berbeda dengan tempat lain, restoran juga dapat menggunakan kantong plastik untuk pesanan yang dibawa pulang dan mengirimkan barang.
Menurut DEC, tas untuk pakaian dan tas surat kabar juga termasuk dalam pengecualian, seperti tas yang digunakan untuk mur, baut, dan sekrup dari toko perangkat keras selain.
Tetapi sebagai konsumen, Anda dapat membantu melindungi lingkungan sekitar dengan menggunakan tas yang dapat digunakan kembali sebanyak mungkin.
Bagaimana dengan Jakarta?
Aturan larangan penggunaan kantong plastik sekali pakai di DKI Jakarta telah diterbitkan. Setiap pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan, dan pasar rakyat harus melaksanakan Pergub Nomor 142 Tahun 2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan.
Setelah adanya penerbitan aturan tersebut, setiap pengelola pusat perbelanjaan dan pasar rakyat diharuskan memberitahukan larangan penyediaan kantong plastik sekali pakai kepada pelaku usaha.
Reporter: Jihan Fairuzzia
Advertisement