Sukses

Hampir 50 Ribu Orang Sembuh dari Infeksi Virus Corona COVID-19

Sudah banyak pasien sembuh Virus Corona COVID-19 di dunia, tetapi kita harus tetap menjaga kesehatan.

Liputan6.com, Jakarta Jumlah pasien sembuh dari Virus Corona (COVID-19) kini nyaris mencapai 50 ribu orang. Ini berarti lebih dari setengah pasien Virus Corona bisa pulih.

Berdasarkan pantauan Gis And Data, Selasa (3/3/2020), jumlah pasien yang positif Virus Corona ada 91.313 pasien, di antara angka itu sebanyak 3.118 pasien meninggal dan 48.134 pasien berhasil sembuh.

Mayoritas pasien yang tertular, meninggal, dan sembuh berada di provinsi Hubei, China. Ada 36.203 pasien pulih di China, sebab tidak semua kasus Virus Corona langsung kritis.

Meski demikian, WHO sempat mengingatkan agar jangan lengah karena jumlah pasien meninggal lebih rendah. Bruce Alyward dari WHO menyebut jumlah meninggal yang "sedikit" itu tetap saja nyawa manusia.

Virus Corona baru saja terjadi di Indonesia. Fenomena panic buying pun terjadi akibat masyarakat memborong bermacam keperluan dan penimbun masker bermunculan.

Presiden Joko Widodo meminta masyarakat tetap tenang dan menjaga kebersihan. Selain meminta agar panic buying dihentikan, Jokowi optimistis pasien dapat tertangani.

"Jadi, kita tidak perlu ketakutan, tetapi tetap harus hati-hati, dan waspada dalam beraktivitas," ujarnya dalam konferensi pers.

Indonesia memiliki dua pasien Virus Corona yang telah melakukan kontak langsung dengan warga Jepang yang positif Virus Corona dalam acara dansa. Jokowi berkata kondisi dua orang itu membaik, namun belum ada laporan terkait orang-orang lain yang berada di acara dansa itu.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

2 dari 2 halaman

Mainkan Harga saat Wabah Corona Menerjang, Pedagang Bisa Dipenjara

Kepala Satgas Pangan Polri Daniel Tahi Monang mengimbau kepada seluruh pedagang bahan pokok agar tak mempermainkan harga saat wabah virus corona menerjang. Jika tak ikuti aturan, ancaman pidana berupa kurungan penjara hingga denda Rp 50 miliar siap dijatuhkan.

Adapun regulasi tersebut telah diatur dalam Pasal 107 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Dalam pasal tersebut, pemerintah dapat mempidana penimbun barang saat terjadi kelangkaan dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun atau denda maksimal Rp 50 miliar.

"Kita kenakan Undang-Undang Penimbun, UU Perdagangan apabila mereka menyalahgunakan situasi ini. Sanksinya ada penjara ada sanksi denda. Denda ada yang Rp 50 miliar," ujar dia di Hotel Borobudur, Jakarta, Selasa (3/3/2020).

Selain sanksi pidana dan denda, ia menambahkan, pedagang yang nakal juga secara administratif izin usahanya bisa dicabut. Pemberian sanksi tersebut akan dikoordinasikan dengan Kementerian Hukum dan HAM.

Tak hanya di pasar tradisional, pemantauan juga dilakukan di ranah online. Daniel menyatakan, Satgas Pangan saat ini terus memantau pergerakan harga di pasar online saat isu virus corona tengah kencang.

"Nanti untuk pedagang online kita sedang lakukan pendataan, karena ini sifatnya sangat tersebar di seluruh Nusantara. Kia deteksi akun-akun atau orang yang berdagang melalui media sosial. Tunggu waktunya, karena ini tidak semudah yang diperkirakan," tuturnya.