Sukses

Virus Corona Renggut Nyawa 194 Pasien di Iran

Kasus Virus Corona COVID-19 di Iran adalah yang tertinggi di Timur Tengah.

Liputan6.com, Tehran - Jumlah kematian akibat Virus Corona (COVID-19) di Iran bertambah pada akhir pekan lalu. Korban meninggal hampir mencapai 200 orang.

Berdasarkan laporan Tehran Times, Senin (9/3/2020), ada total 194 pasien meninggal pada akhir pekan lalu, sementara pasien sembuh mencapai 2.134. Ada juga 743 kasus baru.

Total keseluruhan kasus Virus Corona di Iran kini tercatat ada 6.566 kasus dengan 4.238 kass eksisting. Kasus tertinggi berada di ibu kota Tehran.

Kasus di Tehran berjumlah 1.805, disusul kasus di kota suci Qom yakni 685 kasus, dan kasus di Mazandaran yakni 620 kasus.

Awalnya WHO sempat kebingungan akibat kasus Iran, sebab mereka tidak tahu mengapa virusnya menyebar di Iran. Otoritas kesehatan akhirnya menduga penyebar virus ini adalah seorang pebisnis yang kerap bepergian ke China.

Mengutip World Economic Forum, pebisnis tersebut mengakali rute penerbangan langsung ke China yang sebetulnya sudah dilarang. Pebisnis itu sekarang sudah meninggal.

Kasus Virus Corona di Iran adalah yang tertinggi di Timur Tengah. Kasus tertinggi kedua ada di Bahrain dengan total 85 pasien, empat sudah pulih, dan belum ada pasien meninggal.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

2 dari 3 halaman

AP II Siapkan Jalur Khusus di Bandara bagi Penumpang Asal Iran, Italia dan Korsel

PT Angkasa Pura II (Persero) bersama Kantor Imigrasi dan Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Bandara Internasional Soekarno Hatta, memastikan prosedur pembatasan kedatangan traveler dari Iran, Italia dan Korea Selatan.

Bukan hanya di Bandara Soetta saja, aturan ketat tersebut berlaku juga dan dijalankan penuh di bandara-bandara yang dikelola perseroan. 

Seperti diketahui, pemerintah melakukan pembatasan terhadap warga negara asing (WNA) yang tiba dari tiga negara tersebut per Minggu, 8 Maret 2020. Pembatasan terhadap kedatangan traveler dari 4 negara ini dilakukan sebagai langkah menekan potensi penyebaran Corona (COVID-19) ke Indonesia.

President Director PT Angkasa Pura II Muhammad Awaluddin mengatakan, pengawasan dilakukan secara ketat mulai dari pengecekan dokumen perjalanan hingga pemeriksaan kesehatan.

“Seperti misalnya di Bandara Soekarno-Hatta, dimana disediakan jalur khusus di terminal kedatangan internasional Soekarno-Hatta, bagi traveler pemegang paspor dan penumpang dari Italia, China, Korea Selatan dan Iran akan diarahkan masuk jalur 1," tutur Awaluddin kepada wartawan pada hari Minggu kemarin.

Selain itu, setiap maskapai akan memberikan informasi jumlah penumpang dari Iran, Italia dan Korea Selatan kepada KKP dan PT Angkasa Pura II. Agar mempermudah pemeriksaan saat tiba di kedatangan internasional.

3 dari 3 halaman

Bukan Melarang Namun Pembatasan

Pemerintah tidak melarang penerbangan atau kedatangan traveler dari Iran, Italia dan Korea Selatan. Namun, yang dilakukan pemerintah adalah melakukan pembatasan.

WNA yang tiba dari 3 negara itu diizinkan masuk ke Indonesia jika memiliki sertifikat kesehatan, dengan catatan sertifikat tersebut sudah dicek dan dinyatakan valid oleh KKP, meski memiliki riwayat perjalanan kurang dari 14 hari terakhir dari negara-negara itu.

Sertifikat kesehatan harus mencantumkan minimal dua keterangan yaitu Fit to Travel dan Free from Respiratory Diseases.

Bagi WNA yang tidak membawa sertifikat kesehatan maka dipastikan ditolak masuk ke Indonesia. Sementara itu WNA yang tiba dari 3 negara tersebut dilarang masuk ke Indonesia jika dalam 14 hari terakhir melakukan perjalanan ke sejumlah wilayah di Iran yakni Tehran, Qom dan Gilan.

Lalu Italia yakni Lombardi, Veneto, Emilia Romagna, Marche dan Piedmont, serta Korea Selatan yakni Daegu dan Gyeongsangbuk-do.

"WNA yang tiba dari Iran, Italia dan Korea Selatan harus menggunakan visa dari KBRI dan akan dilarang masuk jika menggunakan visa on arrival (VOA) atau memanfaatkan fasilitas bebas visa (BVK)," jelas Awaluddin.

Pembatasan juga dilakukan terhadap WNA yang tiba dari China daratan. Bagi WNA yang memiliki riwayat perjalanan kurang dari 14 hari maka akan dilarang masuk ke Indonesia, sementara jika lebih dari 14 hari maka diperbolehkan masuk ke Indonesia setelah diperiksa oleh KKP.

Adapun bagi WNI yang pulang dari 4 negara tersebut, untuk bisa masuk ke Indonesia selain dilakukan screening sesuai prosedur juga dilakukan, pemeriksaan kesehatan tambahan dan mendapat perizinan dari KKP.