Liputan6.com, Singapura - Pada 9 Maret 2020, Kementerian Kesehatan Singapura mengumumkan kasus positif COVID-19 ke-152 di Singapura, yaitu WNI berusia 65 tahun berjenis kelamin laki-laki yang tiba di Singapura pada 7 Maret 2020.
WNI tersebut merasakan mengalami gejala СOVID-19 sejak tanggal 28 Februari saat sedang berada di Jakarta, kemudian pergi memeriksakan diri ke sebuah rumah sakit di Jakarta pada 2 Maret. Pada 7 Maret setelah tiba di Singapura, yang bersangkutan diperiksa di Singapore General Hospital (SGH) dan dinyatakan positif COVID-19 pada sore hari tanggal 8 Maret.
Saat ini yang bersangkutan dirawat di SGH.
Advertisement
Dengan ini, total 4 (empat) WNI telah dikonfirmasi positif COVID-19 di Singapura, yaitu kasus ke-21 (sudah dinyatakan sembuh dan dipulangkan dari rumah sakit pada 18 Februari 2020), kasus ke-133 yang diumumkan pada 7 Maret 2020, dan kasus ke-147 yang diumumkan pada 8 Maret 2020.
Kondisi ketiga WNI yang masih dirawat di rumah sakit saat ini dalam kondisi stabil.
Untuk kasus ke-147, update dari Kementerian Kesehatan Singapura pada 9 Maret menyatakan bahwa WNI tersebut mulai merasakan gejala СOVID-19 pada 3 Maret 2020 saat yang bersangkutan sedang berada di Indonesia. Dikarenakan suhu tubuh yang tinggi (demam) saat tiba di bandara Seletar Singapura, WNI tersebut menjalani swab test untuk COVID-19 dan dinyatakan positif COVID-19 pada pagi hari tanggal 8 Maret 2020.
KBRI akan terus melakukan pemantauan secara dekat dan berkoordinasi dengan pihak-pihak yang berwenang terkait penanganan WNI tersebut.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Terus Pantau Perkembangan
Berdasarkan ketentuan Pemerintah Singapura, terhitung sejak 7 Maret, seluruh pendatang yang mengunjungi Singapura dengan short-term visit pass (visa turis/kunjungan 30 hari) yang menjalani pengobatan COVID-19 di Singapura diharuskan membayar biaya pengobatan tersebut.
Sementara itu, Kementerian Kesehatan Singapura akan terus melakukan test COVID-19 secara gratis kepada semua pihak sebagai langkah pencegahan penyebaran COVID-19 di Singapura.
KBRI Singapura terus mengimbau kepada WNI yang berada di Singapura ataupun berencana melakukan perjalan ke Singapura terkait status DORSCON Oranye yang masih berlaku, sehingga kewaspadaan yang tinggi masih tetap diperlukan, khususnya apabila menghadiri kegiatan yang melibatkan banyak peserta dan berkunjung ke tempat umum.
"Diharapkan seluruh WNI dapat mengikuti aturan dan imbauan dari Pemerintah Singapura dalam penanganan penyebaran COVID-19, seperti menjaga kesehatan dan kebersihan pribadi, secara periodik mencuci tangan setelah beraktivitas di ruang publik, menghindari tempat-tempat dan acara yang melibatkan keramaian/kerumunan orang bilamana tidak mendesak, dan segera ke dokter bila mengalami simtomatik," demikian seperti dikutip dari rilis KBRI Singapura, Selasa (10/3/2020).Â
"Kami tekankan pula pentingnya tanggung jawab pribadi untuk bertindak proaktif memeriksakan diri apabila kebetulan berada di cluster tempat penyebaran COVID-19 atau berinteraksi dengan kerabat atau teman yang menghadiri kegiatan di cluster-cluster dimaksud," seperti ditulis dalam rilis tersebut juga.Â
KBRI Singapura juga meminta WNI untuk terus memantau perkembangan mengenai COVID-19 melalui jalur resmi Ministry of Health (MOH) di websitenya.
Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi MOH di nomor 1800 333 9999. Apabila membutuhkan bantuan KBRI, dapat menghubungi nomor hotline +6592953964.
Advertisement