Sukses

DPR AS Loloskan RUU Baru untuk Batasi Donald Trump Lancarkan Perang Iran

DPR Amerika Serikat meloloskan resolusi pembatasan wewenang Presiden Donald Trump untuk menggunakan kekuatan militer terhadap Iran.

Liputan6.com, Washington D.C. - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Amerika Serikat (AS) meloloskan resolusi pembatasan wewenang presiden untuk menggunakan kekuatan militer terhadap Iran. Rancangan undang-undang (RUU) itu telah diserahkan ke meja Presiden Donald Trump yang kemungkinan besar akan diveto olehnya.

Resolusi wewenang perang itu diloloskan DPR AS dengan hasil pemungutan suara 227 berbanding 186, seperti dilansir Xinhua, Kamis (12/3/2020).

Berdasarkan resolusi tersebut, presiden harus menghentikan penggunaan militer AS untuk menyerang Iran tanpa persetujuan Kongres.

Sebelumnya, Senat Amerika Serikat yang dikuasai Partai Republik juga telah menyetujui resolusi tersebut pada Februari.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Veto Donald Trump

Meski demikian, kemungkinan resolusi itu disahkan menjadi undang-undang sangat kecil mengingat Trump hampir dapat dipastikan akan memveto resolusi tersebut, dan Kongres mungkin tidak akan memiliki cukup suara untuk membatalkan veto Trump.

Penyusunan resolusi itu muncul dua bulan lebih pascaserangan AS, yang dilakukan atas perintah Trump, menewaskan Qassem Soleimani, mantan komandan militer senior Iran, yang sempat memicu kekhawatiran terjadinya konflik yang tidak terkendali antara kedua negara.