Liputan6.com, Singapura - Pemerintah Singapura telah mengeluarkan aturan baru, di mana turis asing yang merupakan warga negara ASEAN maupun dalam kurun 14 hari telah mengunjungi wilayah ASEAN diminta untuk mengumpulkan dokumen kesehatan yang harus diverifikasi otoritas setempat.Â
Selain itu, setibanya di Singapura, para pendatang diminta untuk melakukan karantina diri selama 14 hari ke depan.Â
"Informasinya untuk yang tiba di Singapura harus jalani Stay-Home Notice (SHN) selama 14 hari. Sebelumnya, menyerahkan informasi kesehatan individu untuk mendapatkan persetujuan Kedutaan Besar Singapura untuk melakukan perjalanan ke Singapura," ungkap Teuku Faizasyah, selaku Plt Jubir Kemlu ketika dihubungi Liputan6.com pada Rabu (18/3/2020).Â
Advertisement
Tak hanya itu, short term visitors (pengunjung bebas visa 30 hari) atau turis, juga diminta untuk segera pulang ke negaranya masing-masing.Â
"Short visit yang tidak punya tempat tinggal tetap (turis) diminta segera pulang karena penerbangan dan perbatasan di banyak negara sudah mulai tutup,"Â ucap I Gede Ngurah Swajaya, Duta Besar RI di Singapura.Â
Dari pernyataannya, hal tersebut tidak meliputi para WNI lainnya yang memiliki visa tinggal seperti mahasiswa, permanent resident, dan lainnya.Â
Hingga kini, 9 WNI telah dinyatakan terinfeksi Virus Corona di Singapura. Walaupun begitu, satu telah dinyatakan sembuh dan lainnya masih menjalani perawatan di sejumlah rumah sakit Singapura.Â
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Upaya pencegahan Virus Corona COVID-19 terus menjadi prioritas utama pemerintah Singapura. Saat ini Singapura telah melaporkan kasus positif COVID-19 sebanyak 266.Â
Pemerintah setempat pun mengeluarkan aturan baru terkait kedatangan short term visitors (pengunjung bebas visa 30 hari) atau turis dari negara-negara ASEAN, termasuk Indonesia. Aturan ini untuk membendung penyebaran Virus Corona COVID-19.
Warga negara anggota ASEAN (Brunei Darussalam, Kamboja, Indonesia, Laos, Malaysia, Myanmar, Filipina, Thailand, dan Vietnam) diwajibkan untuk menyerahkan informasi kesehatan sebelum melakukan perjalanan ke Singapura. Aturan ini telah berlaku sejak 16 Maret 2020 pukul 23.59 waktu Singapura.
Informasi kesehatan yang diajukan harus disetujui Kementerian Kesehatan Singapura terlebih dahulu sebelum melakukan perjalanan ke Negeri Singa.
Informasi kesehatan yang telah disetujui kemudian akan diverifikasi petugas Immigration and Checkpoints Authority (ICA) Singapura di tempat pemeriksaan Imigrasi.
Pengunjung yang datang ke Singapura tanpa persetujuan informasi kesehatan, atau bukti tempat tinggal selama menjalani 14 hari karantina di kediaman (14-day Stay Home Notice/SHN), atau tidak memenuhi persyaratan untuk memasuki Singapura, tidak akan diizinkan masuk ke Singapura.
Advertisement