Liputan6.com, Jakarta- Dalam pernyataannya terkait kebijakan tambahan pemerintah, Menteri Luar Negeri RI, Retno Marsudi pada Selasa, 17 Maret 2020 menyampaikan penangguhan terhadap sistem Visa dan aturan dokumen keterangan kesehatan bagi pengunjung warga negara asing.
Menlu Retno Marsudi mengatakan, "Terkait dengan pendatang/travelers orang asing dari semua negara, Pemerintah Indonesia memutuskan bahwa kebijakan Bebas Visa Kunjungan (BVK), Visa Kunjungan Saat Kedatangan (Visa on Arrival) dan Bebas Visa Diplomatik/Dinas ditangguhkan selama 1 bulan."
"Oleh karena itu, setiap orang asing yang akan berkunjung ke Indonesia diharuskan memiliki Visa dari Perwakilan RI sesuai dengan maksud dan tujuan kunjungan. Pada saat pengajuan visa harus melampirkan surat keterangan sehat/health certificate yang dikeluarkan oleh otoritas kesehatan yang berwenang di masing-masing negara," kata Menlu Retno Marsudi, dalam keterangan persnya, ditulis Rabu, (18/3/2020).Â
Advertisement
Kebijakan mengenai Kartu Kewaspadaan Kesehatan juga disampaikan oleh Menlu Retno Marsudi.
Menlu Retno Marsudi menyampaikan bahwa "Semua pendatang/travelers wajib mengisi dan menyerahkan kartu Health Alert Card (Kartu Kewaspadaan Kesehatan) kepada Kantor Kesehatan Pelabuhan sebelum ketibaan di pintu masuk Bandara Internasional Indonesia."
Saksikan Video Berikut Ini:
Larangan Kunjungan
Selain kebijakan dokumen kesehatan, dalam pernyataan terkait kebijakan tambahan itu, Menlu Retno Marsudi juga menyebutkan larangan untuk masuk/transit ke Indonesia bagi pendatang/travelers yang memiliki riwayat perjalanan dalam 14 hari terakhir dari negara – negara yang terdampak pandemi Virus Corona COVID-19.Â
Negara – negara itu diantaranya adalah Iran, Italia, Vatikan, Spanyol, Perancis, Jerman, Swiss, dan Inggris.
Advertisement