Sukses

Pengadilan Perintahkan Belanda Bayar Ganti Rugi ke Korban Westerling di Sulsel

Pemerintah Belanda harus membayar kompensasi kepada kerabat 11 pria yang dieksekusi pasukan pimpinan Raymond Pierre Paul Westerling di Sulsel.

Liputan6.com, Den Haag - Pemerintah Belanda harus membayar kompensasi kepada kerabat 11 pria yang dieksekusi pasukan pimpinan Raymond Pierre Paul Westerling selama perang kemerdekaan Indonesia pada akhir 1940-an. Perintah itu merupakan putusan Pengadilan Distrik Den Haag yang dibacakan hakim pada Rabu 25 Maret.

Pengadilan memerintahkan negara untuk membayar ganti rugi kepada delapan janda dan empat anak laki-laki sebesar 10 ribu euro atau setara dengan Rp 178 juta. Mereka adalah ahli waris dari para korban yang terbunuh di Sulawesi selatan dalam tragedi Westerling antara 1946 dan 1947.

Ini adalah pertama kalinya jumlah ganti rugi disebutkan secara spesifik oleh pengadilan Belanda. "Pengadilan menganggap itu membuktikan bahwa 11 orang telah tewas sebagai akibat kelakuan buruk tentara Belanda. Sebagian besar kasus melibatkan eksekusi secara cepat," kata hakim, seperti dikutip dari AFP, Kamis (26/3/2020).

'Jumlah ganti rugi tertinggi dibayarkan kepada seorang pria yang ketika 10 tahun melihat ayahnya dibunuh," kata juru bicara pengadilan Hakim Jeanette Honee.

Janda para korban pembunuhan tentara Belanda akan menerima ganti rugi hingga 3.600 euro. Sementara penggugat yang saat tragedi Westerling masih anak-anak menerima lebih sedikit, tergantung pada usia mereka pada saat pembunuhan terjadi.

Penghitungan jumlah ganti rugi ini diputuskan para hakim dengan mengacu pada jumlah terendah dari pendapatan yang diperoleh para korban, sekitar 100 euro per tahun pada saat itu.

"Pengadilan mengakui bahwa jumlah yang rendah ini tidak sebanding dengan rasa sakit dan kesedihan yang disebabkan oleh eksekusi suami dan ayah," kata pengadilan dalam sebuah pernyataan.

"Jumlah kompensasi yang diberikan ini tidak dimaksudkan untuk menggantikan rasa kehilangan, melainkan mengganti kerusakan materi dalam bentuk mata pencarian yang hilang."

 

 

**Ayo berdonasi untuk perlengkapan medis tenaga kesehatan melawan Virus Corona COVID-19 dengan klik tautan ini.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Kasus Lain

Saat ini, Pengadilan Belanda juga sedang menggelar beberapa kasus kerabat lainnya yang meminta kompensasi atas kekejaman yang dilakukan pasukan kolonial Belanda selama apa yang disebut tindakan pembersihan untuk membasmi pejuang kemerdekaan Indonesia.

Setidaknya 860 orang terbunuh oleh regu tembak, sebagian besar antara Desember 1946 dan April 1947 di Sulawesi.

Pemerintah Belanda telah meminta maaf pada 2013 atas pembunuhan yang dilakukan pasukan kolonialnya dan mengumumkan kompensasi kepada para janda dari mereka yang meninggal.

Dua minggu lalu, Raja Belanda Willem-Alexander juga meminta maaf - yang pertama oleh seorang raja Belanda - untuk "kekerasan berlebihan" selama masa perjuangan Indonesia meraih kemerdekaan.

Indonesia mendeklarasikan kemerdekaan pada 17 Agustus 1945, setelah pendudukan singkat masa perang oleh Jepang dan beberapa ratus tahun sebagai koloni Belanda.